× Note : Matikan adblock pada komputer/handphone Anda untuk mengakses link download.
Tampilkan postingan dengan label Kepala Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kepala Sekolah. Tampilkan semua postingan

Contoh Administrasi Ujian Sekolah (US) SD Format Microsoft Word

Berikut ini adalah arsip berkas Contoh Administrasi Ujian Sekolah (US) SD Tahun 2017. Download file dalam format .docx Microsoft Word.

Contoh Administrasi Ujian Sekolah (US) SD Tahun 2017
Contoh Administrasi Ujian Sekolah (US) SD Tahun 2017

Contoh Administrasi Ujian Sekolah (US) SD Tahun 2017

Contoh Administrasi Ujian Sekolah (US) SD Tahun 2017 diharapkan bisa membantu anda dalam mempersiapkan kelengkapan administrasi menjelang pelaksanaan Ujian Sekolah di SD, karena dalam Contoh Administrasi Ujian Sekolah (US) SD Tahun 2017 terdiri dari format untuk:
  • Lembar Cover
  • Format SK Kepala Sekolah Tentang Pembentukan Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah
  • Susunan Panitia Penyelenggara Ujian Sekolah
  • Surat Pernyataan Kepala Sekolah Dasar tentang Menjaga Kerahasiaan Naskah Soal US
  • Jumlah Peserta Ujian Sekolah
  • Jadwal Pelaksanaan US
  • Jadwal Pengawas Ujian Sekolah
  • Tata Tertib Peserta Ujian Sekolah
  • Tata Tertib Pengawas US
  • Contoh Format Daftar Peserta Ujian Sekolah
  • Contoh Format Halaman Foto Peserta Ujian Sekolah
  • Contoh Format Denah Ruang Pelaksanaan Ujian Sekolah
  • Contoh Format Tanda Lonceng Dalam Pelaksanaan US
  • Contoh Format Daftar Hadir Panitia US
  • Contoh Format Daftar Hadir Pengawas Ujian Sekolah
  • Contoh Format Daftar Hadir Peserta Ujian Sekolah
  • Contoh Format Susunan Panitia Penyelenggara US
  • Serah Terima Naskah Ujian Sekolah (US)
  • Contoh Format Serah Terima LJUK  (Lembar Jawab Ujian Sekolah)
  •  Perhitungan Anggaran Belanja untuk pelaksanaan Ujian Sekolah


    Download Contoh Administrasi Ujian Sekolah (US) SD Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Administrasi Ujian Sekolah (US) SD Tahun 2017 ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada link di bawah ini:

    Contoh Administrasi Ujian Sekolah (US) SD Tahun 2017



    Download File:
    Contoh Administrasi Ujian Sekolah SD.doc

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh Administrasi Ujian Sekolah (US) SD Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Contoh Program Rencana Kerja Kepala Sekolah (RKKS) untuk SD SMP SMA

    Berikut ini adalah arsip berkas Contoh Program Rencana Kerja Kepala Sekolah (RKKS) untuk SD SMP SMA. Download file dalam format .docx Microsoft Word.

    Contoh Program Rencana Kerja Kepala Sekolah (RKKS) untuk SD SMP SMA
    Contoh Program Rencana Kerja Kepala Sekolah (RKKS) untuk SD SMP SMA

    Contoh Program Rencana Kerja Kepala Sekolah (RKKS) untuk SD SMP SMA

    Contoh Program Rencana Kerja Kepala Sekolah (RKKS) untuk SD SMP SMA ini diharapkan bisa menambah referensi bagi anda yang sedang mencari informasi atau berkas seputar program kerja kepala sekolah SMP doc, program kerja tahunan kepala sekolah SMA, program kerja kepala sekolah SMA doc, program kerja kepala sekolah SMK, program kerja kepala sekolah SMP pdf, program kerja kepala sekolah SMP 2017, program kerja kepala sekolah SMK doc, program kerja kepala sekolah SMA 2016 dan lain-lain

      Download Contoh Program Rencana Kerja Kepala Sekolah (RKKS) untuk SD SMP SMA

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Program Rencana Kerja Kepala Sekolah (RKKS) untuk SD SMP SMA ini silahkan lihat pada file preview atau download pada link di bawah ini:

      Contoh Program Rencana Kerja Kepala Sekolah (RKKS) untuk SD SMP SMA



      Download File:
      Contoh Program Rencana Kerja Kepala Sekolah (RKKS) untuk SD SMP SMA.docx

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh Program Rencana Kerja Kepala Sekolah (RKKS) untuk SD SMP SMA. Semoga bisa bermanfaat.

      Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD

      Berikut ini adalah berkas Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD. Dalam rangka memenuhi kebutuhan Sarana dan Prasaran PAUD yang sesuai dengan standar, maka disusunlah Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD. Melalui pedoman ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang identifikasi kebutuhan sarana dan Prasarana PAUD sesuai kategorisasi usia anak dan standar pengelolaan sarana dan prasarana PAUD yang meliputi penataan, perawatan dan rambu-rambu pengelolaan sarana dan prasarana PAUD.

      Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD
      Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD

      Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD

      Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Berikut ini kutipan keterangannya:

      Pedoman Sarana PAUD

      Usia dini merupakan masa awal perkembangan yang paling mendasar dan fundamental bagi tumbuh kembang seluruh potensi anak. Masa ini sering disebut dengan usia keemasan atau the golden ages. Oleh karena itu, pada masa usia dini sangat membutuhkan layanan pendidikan untuk membantu proses tumbuh kembang berbagai potensi yang dimilikinya. Terkait hal tersebut maka Pemerintah telah menetapkan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai salah satu program prioritas pembangunan pendidikan nasional. Kebijakan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini diarahkan demi mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kebijakan tersebut bertumpu di atas prinsip: ketersediaan lembaga PAUD yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, keterjangkauan layanan PAUD sesuai dengan kemampuan masyarakat, kualitas layanan PAUD dalam mendidik dan mengasuh anak usia 0-6 tahun, kesetaraan layanan PAUD untuk setiap kelompok masyarakat, dan kepastian setiap anggota masyarakat dalam memperoleh layanan PAUD. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan PAUD yang berkualitas diperlukan penyediaan sarana yang memadai sesuai dengan standar PAUD dalam Permendiknas No 58 Tahun 2009. Hal ini sesuai dengan amanat dalam pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Selanjutnya ditegaskan kembali dalam pasal 42 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sarana PAUD yang disediakan oleh lembaga PAUD masih banyak yang belum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan baik mengacu pada standar PAUD maupun Standar Nasional Indonesia (SNI-ISO 8124) tentang Standar Keamanan Mainan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh sebagian besar stakeholders PAUD khususnya tenaga pendidik dan pengelola lembaga PAUD dalam menyediakan sarana PAUD yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut disusunlah Pedoman Sarana PAUD. Melalui pedoman ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang identifikasi kebutuhan sarana PAUD sesuai kategorisasi usia anak dan standar pengelolaan sarana PAUD yang meliputi penataan, perawatan dan rambu-rambu pengelolaan sarana PAUD.

      DAFTAR ISI Pedoman Sarana PAUD:
      • BAB I PENDAHULUAN; A Latar Belakang B Dasar Hukum C Tujuan D Sasaran E Ruang Lingkup 
      • BAB II SARANA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI; A Pengertian Sarana PAUD B Fungsi Sarana PAUD C Manfaat Sarana PAUD D Prinsip-prinsip Sarana PAUD E Jenis-jenis Sarana PAUD 
      • BAB III KEBUTUHAN SARANA BAGI ANAK USIA DINI; A Perkembangan Anak Usia Dini B Contoh Sarana Bermain Berdasarkan Kelompok Usia 
      • BAB IV PENGELOLAAN SARANA PAUD; A Penataan B Penyimpanan C Pemeliharaan D Rambu-Rambu Pengelolaan 
      • BAB V PENUTUP

      Pedoman Prasarana PAUD

      Usia dini (0-6 tahun) merupakan masa yang sangat penting dan berpengaruh terhadap seluruh tahapan perkembangan seorang manusia. Masa ini sering disebut dengan usia emas atau golden age karena di periode ini potensi kecerdasan anak berkembang lebih pesat dibanding periode selanjutnya. Oleh karena itu, anak-anak usia dini sangat membutuhkan layanan pendidikan agar proses tumbuh kembang berbagai potensi yang dimilikinya dapat berkembang secara optimal. Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 butir 14 menyebutkan bahawa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dalam rangka penyelenggaraan lembaga PAUD pada berbagai jenis dan jalur pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, maka diperlukan sarana dan prasarana pendidikan yang mendukung. Selanjutnya, penjelasan tentang prasarana yang dibutuhkan suatu lembaga pendidikan ditegaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 42 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Lebih lanjut dalam Permendiknas 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD telah disebutkan mengenai prinsip dan persyaratan prasarana yang wajib dimiliki sebuah lembaga PAUD. Meskipun demikian, fakta di lapangan menunjukan masih banyak masyarakat yang belum memahami prasarana yang diperlukan oleh sebuah lembaga PAUD yang sesuai dengan kebutuhan anak serta belum mengetahui tentang cara pengelolaannya. Berdasarkan pertimbangan hal tersebut, maka disusunlah Pedoman Prasarana PAUD untuk lebih melengkapi informasi yang tertuang pada berbagai rujukan di atas. Melalui pedoman ini, diharapkan dapat memberikan gambaran tentang identifikasi kebutuhan prasarana PAUD sesuai kategori usia anak dan perkembangannya serta standar pengelolaan prasarana PAUD yang meliputi penataan, perawatan, dan rambu-rambu pengelolaan prasarana PAUD.

      DAFTAR ISI Pedoman Prasarana PAUD:
      • BAB I PENDAHULUAN; A. Latar Belakang B. Dasar Hukum C. Tujuan D. Sasaran E. Ruang Lingkup
      • BAB II PRASARANA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI; A. Pengertian B. Prinsip Prasarana PAUD C. Fungsi Prasarana PAUD D. Manfaat Prasarana PAUD E. Kebutuhan Anak Sebagai Dasar Rancangan Prasarana F. Prasarana Layanan PAUD; 1. Prasarana Utama; 2. Prasarana Pendukung
      • BAB III PERSYARATAN PRASARANA PAUD; A. Persyaratan Umum B. Persyaratan Khusus C. Prasarana Di Lingkungan Pembelajaran D. Uraian persyaratan khusus
      • BAB IV PROSEDUR PENGELOLAAN PRASARANA PAUD; A. Pemilihan B. Pengadaan C. Inventarisasi D. Penataan E. Penggunaan F. Perawatan G. Penghapusan
      • BAB V PENUTUP

        Download Berkas Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:

        Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD



        Download File:
        Pedoman Sarana PAUD.pdf
        Pedoman Prasarana PAUD.pdf

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD. Semoga bisa bermanfaat.

        Sumber: Kemdikbud

        Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

        Berikut ini adalah informasi tentang Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

        Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS
        Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

        Untuk aplikasi silahkan lihat Alpeka BOS 2017 Versi 2 FINAL. Download file dalam format .xlsm Microsoft Excel. Alpeka (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS) ini rilis pada 12 Maret 2017 dan disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2017.

        Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

        Berikut ini kutipan keterangan tentang Pertanggungjawaban Keuangan BOS dalam Bab VIII Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS:

        A. Pembukuan, Laporan, dan Transparansi di Sekolah
        1. Pembukuan
        Dalam pengelolaan BOS, sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban lembaga pengelola keuangan. Adapun pembukuan dan dokumen pendukung yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut:

        a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
        RKAS ditandatangani oleh kepala sekolah, Komite Sekolah, dan ketua yayasan (khusus untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat), dan dibuat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran, tetapi perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. RKAS harus dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan triwulan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah.

        b. Buku Kas Umum
        Buku Kas Umum (BKU) disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh sekolah. Pembukuan dalam BKU meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga:
        1) kolom penerimaan memuat penerimaan dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank;
        2) kolom pengeluaran memuat pengeluaran untuk pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro, dan setoran pajak.
        BKU harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam buku kas umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah.

        c. Buku Pembantu Kas
        Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah.

        d. Buku Pembantu Bank
        Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah.

        e. Buku Pembantu Pajak
        Buku pembantu pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.

        f. Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas
        Setiap akhir bulan BKU ditutup dan ditandatangani oleh kepala sekolah dan Bendahara. Sebelum penutupan BKU, kepala sekolah melakukan opname kas dengan menghitung jumlah kas baik yang ada di sekolah (kas tunai) maupun kas yang ada di bank (buku tabungan sekolah). Hasil dari opname kas kemudian dibandingkan dengan saldo akhir BKU pada bulan bersangkutan. Apabila terjadi perbedaan, maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya. Setelah pelaksanaan opname kas, maka kepala sekolah dan Bendahara menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kas.

        g. Bukti pengeluaran
        1) Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah.
        2) Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea materai.
        3) Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya.
        4) Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi. 
        5) Setiap bukti pembayaran harus disetujui kepala sekolah dan dibayar lunas oleh Bendahara.
        6) Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh Bendahara sebagai bahan bukti dan bahan laporan. Terkait dengan pembukuan dana yang diperoleh sekolah untuk BOS, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
        a. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, Bendahara wajib mencetak buku kas umum dan buku pembantu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani kepala sekolah dan Bendahara.
        b. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam BKU dan buku pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
        c. Uang tunai yang ada di kas tunai tidak lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
        d. Apabila Bendahara berhenti dari jabatannya, maka BKU, buku pembantu, dan bukti pengeluaran harus diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan Berita Acara Serah Terima.
        e. BKU, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, bukti pengeluaran, dan dokumen pendukung bukti pengeluaran BOS (kuitansi/ faktur/nota/bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit. Setelah diaudit, maka data tersebut dapat diakses oleh publik.
        f. Seluruh arsip data keuangan ditata dengan rapi sesuai dengan urutan nomor dan tanggal kejadiannya, dan disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat. Seluruh dokumen pembukuan ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

        2. Pelaporan
        a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
        Laporan ini disusun berdasarkan BKU dari semua sumber dana yang dikelola sekolah pada periode yang sama. Laporan ini dibuat setiap triwulan dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah. Laporan ini harus dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS. Bukti pengeluaran yang sah disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan. Dokumen ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

        b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
        Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan BOS berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan BOS. Belanja/penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh belanja/penggunaan dana yang bersumber dari BOS yang diterima sekolah pada tahun berkenaan. Sisa BOS tahun sebelumnya tidak dilaporkan pada laporan BOS tahun ini, akan tetapi tetap tercatat sebagai penerimaan sekolah dari sumber lain dan tetap tercatat penggunaannya pada pembukuan anggaran sekolah. Laporan ini dibuat tiap triwulan dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah, disimpan di sekolah, dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan. 

        c. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
        Dokumen ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

        Dokumen laporan ini terdiri atas:
        1) lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
        2) lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran.

        d. Laporan Aset
        Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, setiap sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah yang menerima BOS wajib melaporkan seluruh belanja yang telah dilakukan, termasuk hasil pembelian barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Hasil pembelian barang yang dilaporkan merupakan pembelian barang yang dilakukan oleh sekolah menggunakan dana yang berasal dari BOS yang diterima pada tahun berkenaan. Mekanisme pelaporan belanja dari BOS dan penerimaan barang aset kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri.

        e. Laporan ke Dinas Pendidikan
        Selain laporan yang disimpan di sekolah sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Sekolah juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus). Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan. Kompilasi laporan ini diserahkan paling lama tanggal 5 Januari tahun berikutnya. 
        Selain laporan di atas, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah juga harus menyampaikan laporan hasil belanja dari BOS dan penerimaan barang aset pemerintah daerah dengan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

        f. Laporan Online ke Laman BOS
        Selain laporan berupa dokumen cetak yang disampaikan ke dinas pendidikan, Tim BOS Sekolah juga harus menyampaikan laporan penggunaan dana secara online ke laman BOS. Informasi penggunaan dana yang disampaikan sebagai laporan online merupakan informasi yang didapat dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan. Laporan ini harus diunggah ke laman BOS setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.

        3. Transparansi
        Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan BOS, sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap. Dokumen pendukung yang harus dipublikasikan oleh sekolah sebagai upaya transparansi meliputi:

        a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
        Dokumen yang digunakan adalah laporan realisasi penggunaan dana tiap sumber dana sebagaimana dimaksud dalam huruf 2.a di atas. Laporan ini harus dipublikasikan setiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dilaksanakan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

        b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana
        Dokumen yang digunakan adalah laporan rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan komponen pembiayaan BOS sebagaimana dimaksud dalam huruf 2.b di atas. Laporan ini harus dipublikasikan setiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dilaksanakan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. 

        B. Laporan Tingkat Kabupaten/Kota
        1. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
        Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan BOS berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan BOS. Belanja/penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh belanja/penggunaan dana yang bersumber dari BOS yang diterima sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini merupakan rekapitulasi atas kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan yang telah disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar. Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani oleh Ketua Tim BOS Kabupaten/Kota, serta disimpan pada dinas pendidikan kabupaten/ kota dan diperlihatkan kepada Tim BOS Provinsi dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

        2. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
        Dokumen ini harus disimpan pada dinas pendidikan kabupaten/kota dan diperlihatkan kepada Tim BOS Provinsi dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan. Dokumen laporan ini terdiri atas:
        a. lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
        b. lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran; dan
        c. informasi tentang jenis kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.

        3. Laporan Hasil Belanja BOS Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
        Dinas pendidikan kabupaten/kota melalui Tim BOS Kabupaten/ Kota harus membuat rekapitulasi atas laporan belanja dari BOS yang disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, termasuk data barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Laporan yang direkapitulasi merupakan laporan atas seluruh belanja yang dilakukan oleh sekolah menggunakan dana yang berasal dari BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini disusun mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan dari Kementerian Dalam Negeri. 

        4. Laporan ke Dinas Pendidikan Provinsi
        Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Kabupaten/Kota juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Provinsi. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan rekapitulasi tahunan atas kompilasi dari rekapitulasi tahunan penggunaan BOS yang telah disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar. Kompilasi laporan ini diserahkan paling lama tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

        5. Laporan ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
        Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan kabupaten/ kota sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Kabupaten/ Kota juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan rekapitulasi belanja BOS di sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah. Laporan ini disusun mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

        C. Laporan Tingkat Provinsi
        1. Laporan Realisasi Penyerapan Dana
        Laporan ini bertujuan untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima oleh Kas Umum Daerah (KUD) dari Kas Umum Negara (KUN) dengan kebutuhan riil. Laporan ini dibuat tiap triwulan untuk daerah nonterpencil dan tiap semester untuk daerah terpencil, dan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi, serta disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

        2. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
        Laporan ini merupakan gabungan dari 2 (dua) jenis laporan, yaitu: a. rekapitulasi dari Tim BOS Provinsi terhadap kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan yang disampaikan oleh Tim BOS pendidikan menengah dan pendidikan khusus; b. rekapitulasi dari Tim BOS Provinsi terhadap laporan tahunan rekapitulasi penggunaan BOS di tiap kabupaten/kota yang disampaikan oleh Tim BOS Kabupaten/Kota. Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan BOS berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan BOS. Belanja/penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh belanja/penggunaan dana yang bersumber dari BOS yang diterima sekolah pada tahun berkenaan.Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani oleh Ketua Tim BOS Provinsi, serta disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

        3. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
        Dokumen ini harus disimpan pada dinas pendidikan provinsi dan diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan. Dokumen laporan ini terdiri atas:
        a. lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
        b. lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran; dan
        c. informasi tentang jenis kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.

        4. Laporan Kegiatan
        Laporan ini merupakan laporan kegiatan pendukung BOS yang telah dilaksanakan di provinsi yang meliputi kegiatan sosialisasi, pelatihan, pengadaan, monitoring dan evaluasi, dan kegiatan lainnya. Kegiatan pendukung BOS yang dilaksanakan di provinsi tergantung pada ketersediaan dana kegiatan dari pusat atau dari APBD provinsi, dan/atau sumber dana lain yang tersedia. Laporan ini dibuat di tiap akhir pelaksanaan dan ditandatangani oleh Ketua Tim BOS Provinsi, serta disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

        5. Laporan Hasil Belanja BOS Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
        Dinas pendidikan provinsi melalui Tim BOS Provinsi harus membuat rekapitulasi atas laporan belanja dari BOS yang disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa negeri, termasuk data barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Laporan yang direkapitulasi adalah laporan atas seluruh belanja yang dilakukan oleh sekolah menggunakan dana yang berasal dari BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun berjalan. Laporan ini disusun mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

        6. Laporan ke Tim BOS Pusat
        Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan provinsi sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Provinsi juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Pusat. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah:
        a. menyampaikan laporan pencairan tiap triwulan kepada Tim BOS Pusat yang terdiri atas:
        1) dokumen SP2D pencairan dalam bentuk soft copy;
        2) rincian pencairan dana masing-masing jenjang di tiap kabupaten dalam bentuk soft copy;
        3) data pencairan/penyaluran dana di tiap sekolah dari lembaga penyalur dalam bentuk soft copy.
        b. laporan realisasi penyerapan BOS tiap triwulan untuk daerah non terpencil. Laporan ini diserahkan paling lambat pada minggu kedua bulan kedua tiap triwulan berjalan;
        c. laporan realisasi penyerapan BOS tiap semester untuk daerah terpencil. Laporan ini diserahkan paling lambat pada minggu kedua bulan kelima tiap semester berjalan;
        d. rekapitulasi tahunan penggunaan BOS. Laporan ini diserahkan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.

        7. Laporan ke Pemerintah Daerah Provinsi
        Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan provinsi sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Provinsi juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada pemerintah daerah provinsi. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah rekapitulasi belanja BOS di sekolah pada jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa negeri. Laporan ini disusun mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

        D. Laporan Tingkat Pusat
        1. Laporan Realisasi Penyerapan Dana
        Laporan ini merupakan rekapitulasi dari laporan penyerapan dana yang dikirim oleh setiap Tim BOS Provinsi yang dilakukan oleh Tim BOS Pusat menjadi rekapitulasi nasional. Laporan ini dibuat untuk menghitung kelebihan dan kekurangan BOS yang telah diterima di Kas Umum Daerah (KUD) dari Kas Umum Negara (KUN) setiap triwulan dan setiap semester. Rekapitulasi penyerapan BOS secara nasional ini dibuat tiap triwulan untuk daerah non terpencil dan tiap semester untuk daerah terpencil, dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan. Laporan ini dibuat paling lambat pada minggu keempat bulan kedua dari setiap triwulan untuk daerah non terpencil, dan minggu keempat bulan kelima setiap semester untuk daerah terpencil sebagai bahan untuk penyaluran dana cadangan dan dana triwulan/semester berikutnya dari kas umum negara ke kas umum daerah provinsi.

        2. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
        Laporan ini merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan yang telah disampaikan oleh Tim BOS Provinsi. Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.

        3. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat 
        Dokumen ini harus disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan. Dokumen laporan ini terdiri atas:
        a. lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
        b. lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran;
        c. informasi tentang jenis kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.

        4. Laporan Kegiatan
        Laporan ini adalah laporan kegiatan pendukung Program BOS yang telah dilaksanakan di tingkat pusat yang meliputi kegiatan sosialisasi, pelatihan, pengadaan, monitoring dan evaluasi, serta kegiatan lainnya. Kegiatan pendukung Program BOS yang dilaksanakan di pusat tergantung kepada ketersediaan dana kegiatan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari APBN, dan/atau sumber dana lain yang tersedia. Laporan ini dibuat di tiap akhir pelaksanaan, serta disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.

        5. Laporan Tim BOS Pusat
        Selain laporan yang disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Pusat juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada beberapa pemangku kepentingan. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah:
        a. laporan realisasi penyerapan BOS tiap triwulan untuk daerah non terpencil. Laporan ini diserahkan ke Kementerian Keuangan paling lambat pada minggu keempat bulan kedua tiap triwulan berjalan;
        b. laporan realisasi penyerapan BOS tiap semester untuk daerah terpencil. Laporan ini diserahkan ke Kementerian Keuangan paling lambat pada minggu keempat bulan kelima tiap semester berjalan;
        c. rekapitulasi tahunan penggunaan BOS. Laporan ini diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.

        E. Format Laporan Rekapitulasi Penggunaan Dana
        Tabel Format Laporan Rekapitulasi Penggunaan Dana bisa dilihat pada halaman 95-96 pada Juknis BOS (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017)

        F. Ketentuan Pajak
        Ketentuan pajak terkait penggunaan BOS di sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah. 

          Download Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

          Selengkapnya mengenai Pertanggungjawaban Keuangan BOS silahkan lihat Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS pada Bab VIII atau unduh berkasnya di bawah ini:

          Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS



          Download File:
          Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS .pdf

          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS. Semoga bisa bermanfaat.

          Lihat juga:
          Ketentuan Penggunaan Dana BOS Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017

          Panduan Praktis SMK Fullday

          Berikut ini adalah berkas Buku Panduan Praktis SMK Fullday. Download file format PDF. Berkas ini ditujukan sebagai referensi untuk Guru, Kepala Sekolah dan lain-lain di SMK.

          Panduan Praktis SMK Fullday
          Panduan Praktis SMK Fullday

          Panduan Praktis SMK Fullday

          Berikut ini kutipan keterangan dari isi Panduan Praktis SMK Fullday:

          Panduan disusun untuk memberikan kemudahan bagi SMK untuk langkah mengembangkan diri dari SMK regular biasa menjadi SMK dengan muatan lebih besar guna menjamin lulusan terserap di Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Keberterimaan (employability) lulusan SMK sampai saat ini masih menjadi permasalahan besar bagi dunia pendidikan. Sehingga pemerintah dan masyarakat harus terus berupaya mengambil langkah strategis untuk menjawab permasalahan ini. Panduan ini sangat ringkas dan praktis. Untuk mempertajam pelaksanaan kegiatan dapat dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah masing-masing.

          SMK sistem fullday disusun bukan saja untuk menambah jam belajar siswa di SMK tetapi dirancang untuk lebih pada kebutuhan dan tuntutan pengguna lulusan SMK. Kebekerjaan (employability) siswa SMK adalah muara dari semua proses penyelenggaraan SMK dengan segenap daya dukung yang harus disiapkan. Penajaman arah lulusan SMK untuk siap bekerja adalah mengembalikan filosofi dasar berdirinya pendidikan kejuruan.

          Dalam buku panduan ini ada 3 ranah yang akan dijadikan tujuan SMK sistem fullday. Ranah pengetahuan, lulusan SMK bukan saja mencapai level mengevaluasi tetapi sampai pada level mencipta produk. Pada ranah keterampilan level kompetensi lulusannya mencapai level kompeten yang lebih tajam dan dan dalam. Dari dua ranah itu diharapkan sikap lulusannya menjadi lebih unggul, siap kekerja, disiplin tinggi dan mandiri. Sehingga buku ini terdiri atas panduan penguatan kualifikasi kompetensi, panduan kompetensi penunjang karir dan bagaimana mengoptimalkan daya dukung institusi sekolah. Kepada kepala sekolah SMK silahkan dapat diterapkan buku ini di sekolah masing-masing tentu dengan menyesuaikan kebutuhan dan kekuatan yang ada.

          FULLDAY SCHOOL DAN EMPLOTABILITY SKILLS

          FULLDAY SCHOOL
          Program fullday school pada hakekatnya tidak hanya upaya menambah waktu dan memperbanyak materi pelajaran saja, namun untuk mengkondisikan siswa agar memiliki pembiasaan hidup yang baik serta pembinaan kejiwaan, mental dan moral anak. Oleh karena itu sekolah dengan sistem ini harus dilengkapi dengan program rekreatif dalam pembelajaran agar tidak timbul kebosanan dalam menempuh studinya. Secara de facto banyak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Indonesia yang sudah menerapkan sistem fullday school. Penerapan sistem ini didasarkan pada kebutuhan capaian pembelajaran di setiap kompetensi. SMK sistem fullday dapat dilihat pada hampir semua pembelajaran kejuruan terutama praktik sudah menggunakan sistem blok atau semi blok. Selain itu pembelajaran di SMK dilaksanakan di dalam dan atau di luar sekolah dalam hal ini Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) serta pembelajaran dilakukan di dalam jam formal di luar jam formal. Bahkan di beberapa sekolah ada yang harus masuk malam karena menyesuaikan dengan perilaku praktik yang dibutuhkan, misalnya praktik pemijahan benih ikan harus dilakukan pada malam hari. Ada beberapa definisi tentang fullday school. Menurut Baharudin (2009:231) fullday school mempunyai beberapa keunggulan yaitu siswa akan mendapatkan pendidikan umum dan pendidikan keIslaman serta dapat mengembangkan potensi siswa melalui kegiatan ekstra kurikuler. Hasan (2006:111) menegaskan fullday school bertujuan untuk mengembangkan seluruh potensi kepribadian siswa dengan lebih seimbang. Sedangkan menurut Nur Asni Alfiana Alfiah (2014) menjelaskan sekolah model fullday school dapat meningkatkan kecerdasan emosional dan tingkat penyesuaian sosial. Sementara itu Budi Winarni (2015) menengarahi adanya pengaruh antara penerapan fullday school terhadap kedisiplinan siswa. Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa fullday school adalah model sekolah yang menerapkan pendidikan yang dapat mengembangkan seluruh potensi siswa dan meningkatkan kecerdasan emosional dan tingkat penyesuaian sosial yang dilakukan sehari penuh.

          EMPLOYABILITY SKILLS
          Secara sederhana employability skills adalah ketrampilan yang dapat digunakan untuk bekerja atau istilah populernya adalah kebekerjaan. Menurut Goodwin (2012: 3) employability skill meliputi: non-technical skills, including generic skills, essential skills, soft skills, key competencies, transferable skills, enterprise skills and general capabilities. Employability skill diperoleh pada saat seseorang mengikuti pembelajaran. Ketrampilan non teknik (non-technical skills) bukan saja ketrampilan yang berhubungan dengan kemampuan bekerja secara langsung, tetapi kemampuan yang secara luas yang berhubungan dengan kemasyarkatan, seperti kewarganegaraan dan etika berperilaku. Kompetensi kunci (key competencies) adalah kompetensi yang berkaitan dengan jenis pekerjaan. Sedangkan transferable skills adalah ketrampilan mentranfer jika ditempat pekerjaan ada perkembangan/perubahan ketrampilan kunci. Seseorang yang memiliki employability skill yang baik akan mempunyai kinerja yang baik pula.

          Goodwin (2012: 3) membuat kerangka kerja yang menghubungkan antara employability skills, technical skills, dan ketrampilan inti dalam berbahasa dan berhitung dikaitkan dengan kinerja. Kerangka kerja tersebut menunjukkan bahwa kinerja sangat ditentukan oleh ketrampilan bekerja, ketrampilan teknik, ketrampilan berbahasa dan berhitung. Employability skills adalah suatu ketrampilan yang memungkinkan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan atau untuk dapat tetap bekerja, meliputi ketrampilan personal, ketrampilan interpersonal, sikap kebiasaan, dan perilaku (Lankard, 1990). Employability skills juga dimaknai sebagai sekumpulan ketrampilan non-teknis yang bersifat dapat ditransfer yang diperlukan untuk memasuki dunia kerja, untuk tetap bertahan dan mengembangkan karir di tempat kerja, ataupun untuk pengembangan karir di tempat kerja baru (Yorke, 2006). Dari beberapa pendapat diatas, employability skills dapat disimpulkan sebagai ketrampilan teknis dan non teknis yang dapat digunakan untuk bekerja.

          MENUJU SMK SISTEM FULLDAY
          SMK sistem fullday tidak lain bertujuan untuk mencapai tingkat employability skills siswa yang tinggi. Tujuan ini sangat penting karena mengfokuskan lulusan SMK yang siap bekerja, baik untuk dirinya maupun orang lain, adalah erat kaitannya dengan kualitas penyelenggaraan proses pembelajaran di sekolah. Menambah atau bahkan mengaburkan dengan tujuan lain bisa jadi akan memperburuk citra SMK bahkan menurunkan kualitas lulusannya. Secara mudah bagaimana SMK sistem fullday bekerja adalah seperti yang gambar di bawah ini.

          SMK Sistem Fullday
          SMK Sistem Fullday

          Gambar di atas menunjukkan bahwa SMK sistem fullday memiliki konsekuensi yang sangat luas. Pencapaian pengetahuan dan ketrampilan serta sikap siswa harus memiliki nilai lebih dari SMK sistem reguler. Pengetahuan yang dicapai harus sampai pada tahap mencipta, sementara ranah keterampilan SMK sistem fullday harus mencapai level kompetensi yang lebih kuat dan tajam. Demikian juga sikap siswa yang dihasilkan adalah lebih baik dari SMK lainnya. Guna menjamin ketercapaian employability skills siswa yang tinggi, SMK harus memiliki dukungan kuat dari dalam maupun luar institusi. Dari internal sekolah penguatan 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) sudah harus memiliki kelebihan dan keunggulan. Dari eksternal sekolah meliputi DUDI sebagai mitra wajib, asosiasi profesi dan LSP sebagai tolok ukur ketercapaian setiap kompetensi siswa menjadi sangat penting. Ketercapaian proses kualitas pelatian dapat terlihat dari berjalannya Praktek Kerja Lapangan (PKL) minimal 6 bulan, magang minimal 8 bulan (khusus untuk SMK 4 tahun) dengan baik, berjalannya Teaching Factory atau Unit Produksi atau Bisnis Center sampai menghasilkan profit. Berdasarkan kebutuhan DUDI lulusan SMK selain dibutuhkan kualifikasi minimal tamatan, tetapi juga dituntut memiliki kemampuan pengembangan karir sebagai pekerja. Kualifikasi minimal tamatan, sekolah dapat dilakukan dengan dengan penajaman kompetensi, pengelolaan Usaha Produk Kreatif, Revitalisasi Teaching Factory atau Unit Produksi atau Bisnis Center, menumbuhkan Gerakan Budi Pekerti,Gerakan Literasi Sekolah, Sinkronisasi Kurikulum DUDI dan sekolah, Uji kompetensi dan sertifikasi minimal LSP P 1, Praktek Kerja Lapangan (PKL) 6 bulan, Magang 8 bulan (SMK 4 th) dan menguasai bahasa internasional selain English. Sementara pengembangan karir siswa, sekolah dapat melakukan pramuka yang mendukung kompetensi siswa, SMK ber-KAIZEN, mengembangkan ketarunaan/ke-smapta- an, mengadakan kegiatan Achievement Motivation Training, pengembangan karir pakai model Adversity Quotient, SMK siaga bencana dan kegiatan Safety Health Environmental (SHE).

            Download Panduan Praktis SMK Fullday

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Praktis SMK Fullday ini silahkan lihat pada file preview atau download file di bawah ini:

            Panduan Praktis SMK Fullday



            Download File:
            PANDUAN FULL DAY SMK.pdf

            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Praktis SMK Fullday. Semoga bisa bermanfaat.

            Sumber: Direktorat Pembinaan SMK - Kemdikbud

            Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel

            Berikut ini adalah arsip berkas Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel. Download file dalam format .xlsb. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi bagi anda terkait dengan SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil) ditujukan untuk PNS khususnya Guru dan Kepala Sekolah.

            Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel
            Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel

            Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel

            Pada Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel ini terdiri dari sheet Home, Data, Cover, Formulir SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil), Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP), Buku Catatan Penilaian Perilaku Kerja PNS, PPK, Referensi dan lain-lain.

            Berkas File Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel ini bisa dipergunakan untuk semua guru yang ada di satu sekolah.
            1. Isi Data Sekolah dan lain-lain di Sheet HOME
            2. Isi Data Semua Guru Yang akan dinilai, sekaligus dengan Penilaiannya (T= Target, R= Realisasi) di sheet DATA 
            3. Sheet yang lain di Protek, dan tinggal Print dengan ukuran Kertas F4.
            4. Untuk Cetak Masing-masing Guru tinggal Klik Spin yang ada di sheet Home, atau di sheet DATA

            Aplikasi ini di share oleh Yusep Patahudin. Contact Person dan Profil lengkap ada di menu aplikasi.

            Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel ini mungkin bermanfaat juga bagi anda yang membutuhkan referensi yang berhubungan juga dengan berkas Aplikasi SKP Guru dan Kepala Sekolah lainnya seperti aplikasi SKP guru excel 2016, aplikasi SKP guru excel 2017, aplikasi SKP 2017, format SKP guru, download format SKP, download aplikasi SKP PNS, aplikasi SKP excel, format SKP 2017 dan lain-lain.

              Download Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel

              Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

              Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel



              Download File:

              Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel. Semoga bisa bermanfaat.

              Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel

              Berikut ini adalah berkas Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel.

              Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel
              Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel

              Selengkapnya mengenai isi dan susunan Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel ini silahkan lihat dan unduh filenya pada link di bawah.


              Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel



              Sumber:
              Blog Bu Nurhayati Mualif di http://arsip-operator.blogspot.co.id/2016/12/instrumen-pkks-2017.html

              Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel. Semoga bisa bermanfaat.

              Download Contoh SK Komite Sekolah SD SMP SMA SMK Format Microsoft Word

              Berikut ini adalah berkas Contoh SK Komite Sekolah SD SMP SMA SMK. Download file format Microsoft Word.

              Contoh SK Komite Sekolah SD SMP SMA SMK Terbaru Format Microsoft Word
              Contoh SK Komite Sekolah SD SMP SMA SMK Terbaru Format Microsoft Word

              Download Contoh SK Komite Sekolah SD SMP SMA SMK Format Microsoft Word

              Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh SK Komite Sekolah SD SMP SMA SMK Format Microsoft Word ini, silahkan lihat di bawah ini.

              Contoh SK Komite Sekolah SD SMP SMA SMK Terbaru Format Microsoft Word


              Download File:
              Contoh SK Komite Sekolah SD SMP SMA SMK Format Microsoft Word.docx

              Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh SK Komite Sekolah SD SMP SMA SMK Format Microsoft Word. Semoga bisa bermanfaat.

              Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun

              Berikut ini adalah berkas Buku Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun. Diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMK - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

              Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun
              Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun

              Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun

              Berikut ini kutipan dari isi Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun:
              Menindak lanjuti kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2016 Bekerjasama dengan Pusat Kajian Pembangunan Peternakan Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada menerbitkan buku Panduan Implementasi Kurikulum Agro-Ekologi 4 Tahun ini. Buku ini merupakan panduan ringkas yang dapat memfasilitasi dan memberdayakan perguruan tinggi pengelola berbagai jenis pendidikan dalam upaya penyusunan kurikulum yang merujuk pada Permendikbud No 70 Tahun 2013 terkait kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan. Buku ini dirancang sebagai acuan dalam penyusunan kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun yang bersifat ringkas sehingga setiap pengelola Sekolah Menengah Kejuruan dalam bidang agro mampu menyusun kurikulum dalam tingkatan yang sesuai serta kapasitas masing-masing SMK. Pengguna buku panduan ini diharapkan dapat melakukan refleksi, replikasi, dan re-invent pada mata pelajaran masing-masing SMK melalui kolaborasi berbagai sektor agro menjadi sebuah konsep integrasi terkait pertanian. Panduan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam melakukan implementasi kurikulum secara konsep pengembangan ilmu terhadap kemampuan siswa SMK sebagai agen perubahan pertanian di Indonesia, sehingga lulusan SMK Agro Ekologi adalah seorang petani-peternak dengan kemampuan dan skill di atas rata-rata dalam membangun usaha pertanian terpadu.

              LATAR BELAKANG
              Kurikulum dapat menjadi seperangkat rencana dan pengaturan terkait tujuan, isi, serta abahan ajar dan cara yang digunakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional dengan tidak melupakan menyesuaikan kekhasan lokal, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Pengembangan kurikulum yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin sebuah pencapaian tujuan sistem pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. Standar isi (SI) mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi dalam mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Hal yng meliputi SI yaitu: kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 22 Tahun 2006. Sedangkan SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Kepmendiknas No. 23 Tahun 2006. Terkait Substansi dalam Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 tahun, dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik untuk mengembangkan potensi diri sehingga Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antarsubstansi sehingga beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dengan seimbang sehingga tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan atau stakeholders dalam menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia usaha tentunya hingga dunia kerja. Maka dari itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan eterampilan vokasional merupakan suatu keniscayaan sehingga dapat Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Substansi kurikulum harus mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan sehingga menyeluruh dan berkesinambungan. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik agar mampu dan mau belajar yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

              TUJUAN
              Pengelolaan dan penyelenggaraan SMK Pertanian ini akan sangat berbeda dengan yang ada sekarang, karena akan menjadi SMK Pengusaha Agro Ekologi berdasarkan konsep pertanian terpadu (4 tahun) yang jelas tujuannya, yaitu untuk :
              1. Menyiapkan Pengusaha Agro Ekologi Indonesia 2030, yaitu pengusahaAgro Ekologi berlandaskan pertanian terpadu dari hulu hingga hilir yang berpendidikan dan berkarakter kuat yang terhimpun dalam wadah koperasi yang profesional (demokratis, aksesebel, kapabel, akuntabel, menguntungkan, serta mensejahterakan anggota dan pengurusnya) untuk memenuhi kebutuhan pangan yang aman dan sehat bagi masyarakat kelas menengah pada khususnya dan masyarakat lainnya pada umumnya.
              2. Menjadikan SMK sebagai Pengusaha Agro Ekologi dalam lingkup Agroindustri/Agrobisnis sebagai lembaga pendidikan dan pelatihan yang melaksanakan usahaAgro Ekologi dari hulu sampai hilir/pertanian terpadu berdasarkan 8A (Agroproduksi, Agrobisnis, Agroinfrastruktur, Agroteknologi, Agrowisata, Agroindustri, Agrokonsumsi, dan Agrodistribusi) yang diintegrasikan dengan pembentukan Agroeduwisata sebagai peningkatan kompetensi dan Desa mart sebagai lumbung pangan desa.
              3. Menganalisis prinsip-prinsip pertanian integrasi dalam Kurikulum Indonesia-Prancis dalam menginpirasi ekosistem yang terkait untuk mendukung regulasi maupun penguatan regulasi dan implementasinya sehingga SMK Pengusaha Agro Ekologi (4 tahun) dapat terselenggara dengan baik oleh SMK Negeri sesuai tujuan yang hendak dicapai tanpa hambatan regulasi dan birokrasi.
              4. Mensejahterakan pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik, orang tua peserta didik, dan ekosistem yang terkait serta meningkatkan harkat - martabat - dan jati diri pribadi dan lembaga, sehingga menjadi kebanggaan bagi semua pihak yang terkait dengannya Menjadi SMK Pengusaha Agro Ekologi dan Agrobisnis (4 tahun) Indonesia - Prancis yang diakui Masyarakat ASEAN dan Masyarakat Uni Eropa 2030.

              KURIKULUM SMK 4 TAHUN
              Konsep muatan SMK/MAK dikembangkan hampir sama dengan SMA, terdiri atas Kelompok Mata Pelajaran Wajib dan Mata Pelajaran Pilihan. Struktur ini menerapkan prinsip bahwa peserta didik merupakan subjek dalam belajar yang memiliki hak untuk memilih mata pelajaran sesuai dengan minatnya. Mata pelajaran pilihan terdiri atas pilihan akademik untuk SMA/MA serta pilihan akademik dan vokasional untuk SMK/MAK. Mata pelajaran pilihan ini memberi corak kepada fungsi satuan pendidikan, dan didalamnya terdapat pilihan sesuai dengan minat peserta didik.

              Beban belajar di SMK/MAK untuk Tahun X, XI, XII, dan XIII masing-masing adalah SMK/MAK adalah 48 jam pelajaran per minggu. Satu jam belajar adalah 45 menit. Sedangkan beban belajar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks) yang diatur lebih lanjut dalam aturan tersendiri. Kurikulum SMK/MAK dirancang dengan pandangan bahwa SMA/MA dan SMK/MAK pada dasarnya adalah pendidikan menengah, pembedanya hanya pada pengakomodasian minat peserta didik saat memasuki pendidikan menengah. Oleh karena itu, struktur umum SMK/MAK sama dengan struktur umum SMA/MA, yakni ada tiga kelompok mata pelajaran: Kelompok A, B, dan C. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan Pasal 80 menyatakan bahwa: (1) penjurusan pada SMK, MAK, atau bentuk lain yang sederajat berbentuk bidang keahlian; (2) setiap bidang keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih program studi keahlian; (3) setiap program studi keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.

              Dalam penetapan penjurusan sesuai dengan bidang/program/paket keahlian mempertimbangan Spektrum Pendidikan Menengah Kejuruan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pemilihan Peminatan Bidang Keahlian dan program keahlian dilakukan saat peserta didik mendaftar pada SMK/MAK. Pilihan pendalaman peminatan keahlian dalam bentuk pilihan Paket Keahlian dilakukan pada semester 3, berdasarkan nilai rapor dan/atau rekomendasi guru Bimbingan Konseling di SMK/MAK dan/atau hasil tes penempatan atau bisa disebut placement test oleh psikolog. Pada SMK/MAK, Mata Pelajaran Kelompok Peminatan (C) terdiri atas:
              1. Kelompok Mata Pelajaran Dasar Bidang Keahlian (C1);
              2. Kelompok Mata Pelajaran Dasar Program Keahlian (C2);
              3. Kelompok Mata Pelajaran Paket Keahlian (C3).

              Mata pelajaran serta KD pada kelompok C2 dan C3 ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta kebutuhan dunia usaha tani dan industri. Khusus untuk MAK dapat ditambah dengan muatan keagamaan yang diatur lebih lanjut oleh Kementerian Agama. Beban belajar merupakan keseluruhan kegiatan yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pembelajaran.Beban belajar di Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dinyatakan dalam jam pembelajaran per minggu. Beban belajar satu minggu Kelas XI dan XII adalah 48 jam pembelajaran. Durasi setiap satu jam pembelajaran adalah 45 menit.Beban belajar di Kelas X, XI, dan XII dalam satu semester paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu.Beban belajar di kelas XII pada semester ganjil paling sedikit 18 minggu dan paling banyak 20 minggu. Beban belajar di kelas XII pada semester genap paling sedikit 14 minggu dan paling banyak 16 minggu.Beban belajar dalam satu tahun pelajaran paling sedikit 36 minggu dan paling banyak 40 minggu. Setiap satuan pendidikan boleh menambah jam belajar per minggu berdasarkan pertimbangan kebutuhan belajar peserta didik dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan faktor lain yang dianggap penting. Kompetensi dasar dirumuskan untuk mencapai kompetensi inti. Rumusan kompetensi dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Kompetensi dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut:
              1. Kelompok 1: kelompok kompetensi dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1
              2. Kelompok 2: kelompok kompetensi dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2
              3. Kelompok 3: kelompok kompetensi dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3
              4. Kelompok 4: kelompok kompetensi dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4
              ...dst.

                Download Buku Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun

                Selengkapnya mengenai susunan dan isi buku Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:


                Download File:

                Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun.pdf
                Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun.docx

                Sumber: Direktorat Pembinaan SMK - Kemdikbud

                Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Implementasi Kurikulum SMK Agro Ekologi 4 Tahun. Semoga bisa bermanfaat.