× Note : Matikan adblock pada komputer/handphone Anda untuk mengakses link download.
Tampilkan postingan dengan label Operator Sekolah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Operator Sekolah. Tampilkan semua postingan

Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA

Berikut ini adalah berkas Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA. Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA. Download file format PDF.

Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA
Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA

Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA

Berikut ini beberapa kutipan teks keterangan fari isi berkas Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA.

PANDUAN PENERBITAN NOMOR INDUK SISWA MADRASAH PADA SATUAN PENDIDIKAN RA, MI, MTS DAN MA

Latar Belakang
  1. Peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, ketenagaan serta sarana dan prasarana merupakan upaya yang harus dilakukan secara terus menerus guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan baik di bidang pendidikan maupun bidang agama.
  2. Pesatnya perkembangan satuan pendidikan madrasah yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada satuan-satuan pendidikan tersebut.
  3. Seiring dengan semakin tingginya tuntutan akan semakin tertibnya tata kelola satuan pendidikan, peserta didik dan ketenagaan pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, maka perlu dilakukan penertiban adminsitrasi data untuk masing- masing enti tas data tersebut.
  4. Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah, dipandang perlu untuk menyusun suatu nomor unik bagi setiap peserta didik pada satuan pendidikan madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Nomor unik bagi peserta didik satuan pendidikan madrasah ini, yang selanjutnya diberi istilah Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).
  5. Untuk penyeragaman pola penyusunan NISM di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang berlaku secara nasional, dipandang perlu untuk menyusun panduan penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

Tujuan
Tujuan penyusunan NISM adalah:
  1. Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.
  2. Membedakan antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya. 
  3. Memudahkan dalam pengelolaan database peserta didik pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.

Sasaran
Peserta didik yang menjadi sasaran penyusunan NISM meliputi:
  1. Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA)
  2. Peserta didik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  3. Peserta didik pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  4. Peserta didik padajenjang Madrasah Aliyah (MA)

Pengertian Istilah
Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) adalah kode pengenal identitas peserta didik pada stuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.

NISM diberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan utama yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Persyaratan Penerbitan NISM
  • Siswa sudah terdaftar dan tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki NSM dantelah terdaftar dalam database EMIS Pendis Kemenag.
  • Siswa mengisi formulir peserta didik yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Operator madrasah secara periodik melaporkan perkembangan data setiap peserta didik kedalam Aplikasi EMIS Pendis Kemenag. 

Manfaat dari NISM
Manfaat dari penyusunan NISM adalah:
  • Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi bagi peserta didik madrasah secara nasional.
  • Membedakan antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya.
  • Memudahkan dalam pengelolaan database pesertadidik madrasah secara nasional.

Tugas dan Kewenangan

Tugas dan wewenang Ditjen Pendidikan Islam (Pusat), Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kaupaten/KotadanSatuan Pendidikan Madrasah adalah sebagai berikut:
  • Ditjen Pendidikan Islam (Pusat); Direktur Jenderal Pendidikan Islam bertanggungjawab dalam melakukan koordinasi, penetapan regulasi, dan pelaksanaan monitoring serta evaluasi dalam penerbitan NISM bagi peserta didik pada satuan pendidikan RA, MI, MTs dan MA,dengan dibantu oleh Kepala Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat pada Setditjen Pendidikan Islam dan Kepala Sub Direktorat Kesiswaan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah.
  • Kanwil Kemenag Provinsi; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi bertanggungjawab dalam melakukan verifikasi dan validasi NISMpeserta didik pada satuan pendidikan MA yang ada di wilayah provinsinya, dengan dibantu oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan.
  • Kankemenag Kabupaten/Kota; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam melakukan verifikasi dan validasi NISM peserta didik pada satuan pendidikan RA, MI dan MTsyang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing,dengan dibantu oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islampada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. 
  • Satuan Pendidikan Madrasah; Kepala Madrasah (Jenjang RA, MI, MTs dan MA) bertanggungjawab dalam melakukan penyusunan dan penetapan NISM bagi peserta didik yang tercatat di madrasahnya masing-masing.

Penutup
Demikian, panduan ini dibuat untuk dipedomani dan dijadikan sebagai acuan oleh setiap satuan pendidikan madrasah dalam memberikan NISM bagi setiap peserta didik yang tercatat di madrasahnya masing-masing.

    Download Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview salah satu file di bawah ini:

    Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA



    Download File:
    SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tentang Panduan Penerbitan NISM RA, MI, MTs dan MA Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA. Semoga bisa bermanfaat.

    Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

    Berikut ini adalah informasi tentang Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

    Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS
    Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

    Untuk aplikasi silahkan lihat Alpeka BOS 2017 Versi 2 FINAL. Download file dalam format .xlsm Microsoft Excel. Alpeka (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS) ini rilis pada 12 Maret 2017 dan disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2017.

    Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

    Berikut ini kutipan keterangan tentang Pertanggungjawaban Keuangan BOS dalam Bab VIII Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS:

    A. Pembukuan, Laporan, dan Transparansi di Sekolah
    1. Pembukuan
    Dalam pengelolaan BOS, sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban lembaga pengelola keuangan. Adapun pembukuan dan dokumen pendukung yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut:

    a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
    RKAS ditandatangani oleh kepala sekolah, Komite Sekolah, dan ketua yayasan (khusus untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat), dan dibuat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran, tetapi perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. RKAS harus dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan triwulan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah.

    b. Buku Kas Umum
    Buku Kas Umum (BKU) disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh sekolah. Pembukuan dalam BKU meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga:
    1) kolom penerimaan memuat penerimaan dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank;
    2) kolom pengeluaran memuat pengeluaran untuk pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro, dan setoran pajak.
    BKU harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam buku kas umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah.

    c. Buku Pembantu Kas
    Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah.

    d. Buku Pembantu Bank
    Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah.

    e. Buku Pembantu Pajak
    Buku pembantu pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.

    f. Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas
    Setiap akhir bulan BKU ditutup dan ditandatangani oleh kepala sekolah dan Bendahara. Sebelum penutupan BKU, kepala sekolah melakukan opname kas dengan menghitung jumlah kas baik yang ada di sekolah (kas tunai) maupun kas yang ada di bank (buku tabungan sekolah). Hasil dari opname kas kemudian dibandingkan dengan saldo akhir BKU pada bulan bersangkutan. Apabila terjadi perbedaan, maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya. Setelah pelaksanaan opname kas, maka kepala sekolah dan Bendahara menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kas.

    g. Bukti pengeluaran
    1) Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah.
    2) Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea materai.
    3) Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya.
    4) Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi. 
    5) Setiap bukti pembayaran harus disetujui kepala sekolah dan dibayar lunas oleh Bendahara.
    6) Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh Bendahara sebagai bahan bukti dan bahan laporan. Terkait dengan pembukuan dana yang diperoleh sekolah untuk BOS, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, Bendahara wajib mencetak buku kas umum dan buku pembantu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani kepala sekolah dan Bendahara.
    b. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam BKU dan buku pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
    c. Uang tunai yang ada di kas tunai tidak lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
    d. Apabila Bendahara berhenti dari jabatannya, maka BKU, buku pembantu, dan bukti pengeluaran harus diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan Berita Acara Serah Terima.
    e. BKU, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, bukti pengeluaran, dan dokumen pendukung bukti pengeluaran BOS (kuitansi/ faktur/nota/bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit. Setelah diaudit, maka data tersebut dapat diakses oleh publik.
    f. Seluruh arsip data keuangan ditata dengan rapi sesuai dengan urutan nomor dan tanggal kejadiannya, dan disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat. Seluruh dokumen pembukuan ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

    2. Pelaporan
    a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
    Laporan ini disusun berdasarkan BKU dari semua sumber dana yang dikelola sekolah pada periode yang sama. Laporan ini dibuat setiap triwulan dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah. Laporan ini harus dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS. Bukti pengeluaran yang sah disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan. Dokumen ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

    b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
    Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan BOS berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan BOS. Belanja/penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh belanja/penggunaan dana yang bersumber dari BOS yang diterima sekolah pada tahun berkenaan. Sisa BOS tahun sebelumnya tidak dilaporkan pada laporan BOS tahun ini, akan tetapi tetap tercatat sebagai penerimaan sekolah dari sumber lain dan tetap tercatat penggunaannya pada pembukuan anggaran sekolah. Laporan ini dibuat tiap triwulan dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah, disimpan di sekolah, dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan. 

    c. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
    Dokumen ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

    Dokumen laporan ini terdiri atas:
    1) lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
    2) lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran.

    d. Laporan Aset
    Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, setiap sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah yang menerima BOS wajib melaporkan seluruh belanja yang telah dilakukan, termasuk hasil pembelian barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Hasil pembelian barang yang dilaporkan merupakan pembelian barang yang dilakukan oleh sekolah menggunakan dana yang berasal dari BOS yang diterima pada tahun berkenaan. Mekanisme pelaporan belanja dari BOS dan penerimaan barang aset kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri.

    e. Laporan ke Dinas Pendidikan
    Selain laporan yang disimpan di sekolah sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Sekolah juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus). Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan. Kompilasi laporan ini diserahkan paling lama tanggal 5 Januari tahun berikutnya. 
    Selain laporan di atas, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah juga harus menyampaikan laporan hasil belanja dari BOS dan penerimaan barang aset pemerintah daerah dengan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

    f. Laporan Online ke Laman BOS
    Selain laporan berupa dokumen cetak yang disampaikan ke dinas pendidikan, Tim BOS Sekolah juga harus menyampaikan laporan penggunaan dana secara online ke laman BOS. Informasi penggunaan dana yang disampaikan sebagai laporan online merupakan informasi yang didapat dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan. Laporan ini harus diunggah ke laman BOS setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.

    3. Transparansi
    Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan BOS, sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap. Dokumen pendukung yang harus dipublikasikan oleh sekolah sebagai upaya transparansi meliputi:

    a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
    Dokumen yang digunakan adalah laporan realisasi penggunaan dana tiap sumber dana sebagaimana dimaksud dalam huruf 2.a di atas. Laporan ini harus dipublikasikan setiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dilaksanakan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

    b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana
    Dokumen yang digunakan adalah laporan rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan komponen pembiayaan BOS sebagaimana dimaksud dalam huruf 2.b di atas. Laporan ini harus dipublikasikan setiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dilaksanakan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. 

    B. Laporan Tingkat Kabupaten/Kota
    1. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
    Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan BOS berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan BOS. Belanja/penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh belanja/penggunaan dana yang bersumber dari BOS yang diterima sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini merupakan rekapitulasi atas kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan yang telah disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar. Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani oleh Ketua Tim BOS Kabupaten/Kota, serta disimpan pada dinas pendidikan kabupaten/ kota dan diperlihatkan kepada Tim BOS Provinsi dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

    2. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
    Dokumen ini harus disimpan pada dinas pendidikan kabupaten/kota dan diperlihatkan kepada Tim BOS Provinsi dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan. Dokumen laporan ini terdiri atas:
    a. lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
    b. lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran; dan
    c. informasi tentang jenis kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.

    3. Laporan Hasil Belanja BOS Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
    Dinas pendidikan kabupaten/kota melalui Tim BOS Kabupaten/ Kota harus membuat rekapitulasi atas laporan belanja dari BOS yang disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, termasuk data barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Laporan yang direkapitulasi merupakan laporan atas seluruh belanja yang dilakukan oleh sekolah menggunakan dana yang berasal dari BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini disusun mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan dari Kementerian Dalam Negeri. 

    4. Laporan ke Dinas Pendidikan Provinsi
    Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Kabupaten/Kota juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Provinsi. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan rekapitulasi tahunan atas kompilasi dari rekapitulasi tahunan penggunaan BOS yang telah disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar. Kompilasi laporan ini diserahkan paling lama tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

    5. Laporan ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
    Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan kabupaten/ kota sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Kabupaten/ Kota juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan rekapitulasi belanja BOS di sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah. Laporan ini disusun mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

    C. Laporan Tingkat Provinsi
    1. Laporan Realisasi Penyerapan Dana
    Laporan ini bertujuan untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima oleh Kas Umum Daerah (KUD) dari Kas Umum Negara (KUN) dengan kebutuhan riil. Laporan ini dibuat tiap triwulan untuk daerah nonterpencil dan tiap semester untuk daerah terpencil, dan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi, serta disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

    2. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
    Laporan ini merupakan gabungan dari 2 (dua) jenis laporan, yaitu: a. rekapitulasi dari Tim BOS Provinsi terhadap kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan yang disampaikan oleh Tim BOS pendidikan menengah dan pendidikan khusus; b. rekapitulasi dari Tim BOS Provinsi terhadap laporan tahunan rekapitulasi penggunaan BOS di tiap kabupaten/kota yang disampaikan oleh Tim BOS Kabupaten/Kota. Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan BOS berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan BOS. Belanja/penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh belanja/penggunaan dana yang bersumber dari BOS yang diterima sekolah pada tahun berkenaan.Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani oleh Ketua Tim BOS Provinsi, serta disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

    3. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
    Dokumen ini harus disimpan pada dinas pendidikan provinsi dan diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan. Dokumen laporan ini terdiri atas:
    a. lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
    b. lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran; dan
    c. informasi tentang jenis kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.

    4. Laporan Kegiatan
    Laporan ini merupakan laporan kegiatan pendukung BOS yang telah dilaksanakan di provinsi yang meliputi kegiatan sosialisasi, pelatihan, pengadaan, monitoring dan evaluasi, dan kegiatan lainnya. Kegiatan pendukung BOS yang dilaksanakan di provinsi tergantung pada ketersediaan dana kegiatan dari pusat atau dari APBD provinsi, dan/atau sumber dana lain yang tersedia. Laporan ini dibuat di tiap akhir pelaksanaan dan ditandatangani oleh Ketua Tim BOS Provinsi, serta disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

    5. Laporan Hasil Belanja BOS Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
    Dinas pendidikan provinsi melalui Tim BOS Provinsi harus membuat rekapitulasi atas laporan belanja dari BOS yang disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa negeri, termasuk data barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Laporan yang direkapitulasi adalah laporan atas seluruh belanja yang dilakukan oleh sekolah menggunakan dana yang berasal dari BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun berjalan. Laporan ini disusun mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

    6. Laporan ke Tim BOS Pusat
    Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan provinsi sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Provinsi juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Pusat. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah:
    a. menyampaikan laporan pencairan tiap triwulan kepada Tim BOS Pusat yang terdiri atas:
    1) dokumen SP2D pencairan dalam bentuk soft copy;
    2) rincian pencairan dana masing-masing jenjang di tiap kabupaten dalam bentuk soft copy;
    3) data pencairan/penyaluran dana di tiap sekolah dari lembaga penyalur dalam bentuk soft copy.
    b. laporan realisasi penyerapan BOS tiap triwulan untuk daerah non terpencil. Laporan ini diserahkan paling lambat pada minggu kedua bulan kedua tiap triwulan berjalan;
    c. laporan realisasi penyerapan BOS tiap semester untuk daerah terpencil. Laporan ini diserahkan paling lambat pada minggu kedua bulan kelima tiap semester berjalan;
    d. rekapitulasi tahunan penggunaan BOS. Laporan ini diserahkan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.

    7. Laporan ke Pemerintah Daerah Provinsi
    Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan provinsi sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Provinsi juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada pemerintah daerah provinsi. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah rekapitulasi belanja BOS di sekolah pada jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa negeri. Laporan ini disusun mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

    D. Laporan Tingkat Pusat
    1. Laporan Realisasi Penyerapan Dana
    Laporan ini merupakan rekapitulasi dari laporan penyerapan dana yang dikirim oleh setiap Tim BOS Provinsi yang dilakukan oleh Tim BOS Pusat menjadi rekapitulasi nasional. Laporan ini dibuat untuk menghitung kelebihan dan kekurangan BOS yang telah diterima di Kas Umum Daerah (KUD) dari Kas Umum Negara (KUN) setiap triwulan dan setiap semester. Rekapitulasi penyerapan BOS secara nasional ini dibuat tiap triwulan untuk daerah non terpencil dan tiap semester untuk daerah terpencil, dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan. Laporan ini dibuat paling lambat pada minggu keempat bulan kedua dari setiap triwulan untuk daerah non terpencil, dan minggu keempat bulan kelima setiap semester untuk daerah terpencil sebagai bahan untuk penyaluran dana cadangan dan dana triwulan/semester berikutnya dari kas umum negara ke kas umum daerah provinsi.

    2. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
    Laporan ini merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan yang telah disampaikan oleh Tim BOS Provinsi. Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.

    3. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat 
    Dokumen ini harus disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan. Dokumen laporan ini terdiri atas:
    a. lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
    b. lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran;
    c. informasi tentang jenis kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.

    4. Laporan Kegiatan
    Laporan ini adalah laporan kegiatan pendukung Program BOS yang telah dilaksanakan di tingkat pusat yang meliputi kegiatan sosialisasi, pelatihan, pengadaan, monitoring dan evaluasi, serta kegiatan lainnya. Kegiatan pendukung Program BOS yang dilaksanakan di pusat tergantung kepada ketersediaan dana kegiatan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari APBN, dan/atau sumber dana lain yang tersedia. Laporan ini dibuat di tiap akhir pelaksanaan, serta disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.

    5. Laporan Tim BOS Pusat
    Selain laporan yang disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Pusat juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada beberapa pemangku kepentingan. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah:
    a. laporan realisasi penyerapan BOS tiap triwulan untuk daerah non terpencil. Laporan ini diserahkan ke Kementerian Keuangan paling lambat pada minggu keempat bulan kedua tiap triwulan berjalan;
    b. laporan realisasi penyerapan BOS tiap semester untuk daerah terpencil. Laporan ini diserahkan ke Kementerian Keuangan paling lambat pada minggu keempat bulan kelima tiap semester berjalan;
    c. rekapitulasi tahunan penggunaan BOS. Laporan ini diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.

    E. Format Laporan Rekapitulasi Penggunaan Dana
    Tabel Format Laporan Rekapitulasi Penggunaan Dana bisa dilihat pada halaman 95-96 pada Juknis BOS (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017)

    F. Ketentuan Pajak
    Ketentuan pajak terkait penggunaan BOS di sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah. 

      Download Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

      Selengkapnya mengenai Pertanggungjawaban Keuangan BOS silahkan lihat Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS pada Bab VIII atau unduh berkasnya di bawah ini:

      Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS



      Download File:
      Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS .pdf

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS. Semoga bisa bermanfaat.

      Lihat juga:
      Ketentuan Penggunaan Dana BOS Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017

      Download Aplikasi RKAS dan Laporan BOS SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran)

      Berikut ini adalah berkas Aplikasi RKAS dan Laporan BOS SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran).

      Aplikasi RKAS dan Laporan BOS SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran)
      Aplikasi RKAS dan Laporan BOS SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran)

      Download Aplikasi RKAS dan Laporan BOS SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran)

      Aplikasi RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dan Laporan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran). Download File Format .xlsb Microsoft Excel. Selengkapnya silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini.


      Aplikasi RKAS dan Laporan BOS SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran)


      Download file:

      Aplikasi RKAS dan Laporan BOS SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran).xlsb

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Download Aplikasi RKAS dan Laporan BOS SMA SMK (ARKABOS SMA SMK 15 Komponen Pembayaran). Semoga bisa bermanfaat.

      Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah 2017

      Berikut ini adalah berkas Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah 2017. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF. Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah 2017 ini merupakan Cetakan Pertama, April 2017 Diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

      Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah 2017
      Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah 2017

      Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah 2017

      Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah 2017:

      Tenaga Administrasi Sekolah merupakan tenaga pendidikan yang memegang peran penting dalam meningkatkan layanan administrasi sekolah. Terkait dengan hal tersebut maka tenaga administrasi sekolah perlu memiliki kompetensi yang dipersyaratkan agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. 

      Dalam rangka mewujudkan tenaga administrasi sekolah/madrasah yang berkompeten, maka perlu disusun Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut. 

      Salah satu upaya untuk membimbing tenaga administrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah telah menyusun panduan kerja dimaksud dan menerbitkannya menjadi sebuah buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah. Panduan kerja ini berisi penjelasan tentang pelaksanaan tugas kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus sekolah/madrasah. 

      Panduan kerja ini diharapkan dapat dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan para pemangku kepentingan pendidikan lainnya dalam melakukan pembinaan bagi Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah.

      Dalam Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah 2017 ini dilampirkan juga contoh-contoh format administrasi secara lengkap, berikut ini daftar lampirannya yang bisa anda unduh dalam format file PDF maupun .doc atau .docx Microsoft Word:

      DAFTAR LAMPIRAN:

      PELAYANAN KEPALA TENAGA ADMINISTRASI SEKOLAH/MADRASAH
      • Lampiran 1 Contoh Buku Kegiatan Harian Lampiran 2 Contoh Surat Instruksi Kepala Sekolah Lampiran 3 Contoh Surat Kuasa
      • Lampiran 4 Contoh Surat Keputusan
      • Lampiran 5 Contoh Surat Keputusan
      • Lampiran 6 Contoh Lembar Supervisi Administrasi Kepegawaian
      • Lampiran 7 Contoh Lembar Supervisi Administrasi Keuangan
      • Lampiran 8 Contoh Lembar Supervisi Administrasi Sarana dan Prasarana 
      • Lampiran 9 Contoh Lembar Supervisi Administrasi Persuratan dan Pengarsipan 
      • Lampiran 10 Contoh Lembar Supervisi Administrasi Kesiswaan
      • Lampiran 11 Contoh Program Kerja Kepala TAS
      • Lampiran 12 Contoh Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) 
      • Lampiran 13 Contoh Pembagian Tugas Tenaga Administrasi Sekolah
      • Lampiran 14 Contoh Pembagian Tugas Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan
      • Lampiran 15 Contoh Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) Perubahan

      PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN
      • Lampiran 16 Contoh Buku Kegiatan Harian
      • Lampiran 17 Contoh Surat Keterangan
      • Lampiran 18 Contoh Daftar Hadir Guru
      • Lampiran 19 Contoh Laporan Bulanan Daftar Nominatif Pegawai 
      • Lampiran 20 Contoh Laporan Bulanan Daftar Hadir Kerja Pegawai 
      • Lampiran 21 Contoh Laporan Bulanan Daftar Jumlah Pegawai 
      • Lampiran 22 Contoh Laporan Bulanan Mutasi Data Pegawai 
      • Lampiran 23 Contoh Laporan Bulanan Rekapitulasi Jumlah Pegawai
      • Lampiran 24 Contoh Format Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan 
      • Lampiran 25 Contoh Format Program Kerja Pelaksana Urusan Kepegawaian 
      • Lampiran 26 Contoh Format Surat Pengusulan Kenaikan Pangkat
      • Lampiran 27 Contoh Format Analisis Kebutuhan Guru
      • Lampiran 28 Contoh Format Analisis Kebutuhan Guru (SMK)
      • Lampiran 29 Contoh Format Analisis Kebutuhan Tenaga Administrasi Sekolah
      • Lampiran 30 Contoh Surat Pengusulan Pensiun
      • Lampiran 31 Contoh Persyaratan Administrasi Pengajuan Pensiun
      • Lampiran 32 Contoh Surat Pengusulan Pensiun Batas Usia Penuh
      • Lampiran 33 Contoh Blangko Penelitian Berkas Persyaratan Pensiun BIP/APS/Meninggal Dunia
      • Lampiran 34 Contoh Persyaratan Administrasi Pengajuan Pensiun PNS Yang Meninggal Dunia (Pensiun Anak)
      • Lampiran 35 Contoh Formulir Permohonan Karis/Karsu/Taspen
      • Lampiran 36 Contoh Formulir Permohonan Karis/Karsu/Taspen

      PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI KEUANGAN
      • Lampiran 37 Contoh Buku Kegiatan Harian
      • Lampiran 38 Contoh Laporan Keuangan Barang dan Jasa
      • Lampiran 39 Contoh Rencana Penggunaan Anggaran Biaya Operasional Pendidikan (BOP)/Sekolah (BOS)
      • Lampiran 40 Contoh Laporan Keuangan BOP/BOS 
      • Lampiran 41 Contoh Format Buku Kas Umum Bulanan 
      • Lampiran 42 Contoh Format Buku Pembantu Kas Bulanan 
      • Lampiran 43 Contoh Format Buku Pembantu Bank Bulanan 
      • Lampiran 44 Contoh Format Buku Pembantu Pajak Bulanan 
      • Lampiran 45 Contoh Surat Kenaikan Gaji Berkala
      • Lampiran 46 Contoh Program Kerja Pelaksana Urusan Keuangan

      PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA
      • Lampiran 47 Contoh Buku Kegiatan Harian Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana
      • Lampiran 48 Contoh Daftar Pengeluaran Barang Inventaris 
      • Lampiran 49 Contoh Daftar Pengeluaran Barang Non Inventaris 
      • Lampiran 50 Contoh Daftar Peminjaman Barang Inventaris 
      • Lampiran 51 Contoh Buku Induk Barang Inventaris
      • Lampiran 52 Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah
      • Lampiran 53 Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan dan Mesin 
      • Lampiran 54 Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan 
      • Lampiran 55 Contoh Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi dan Bangunan
      • Lampiran 56 Contoh Kartu Inventaris Ruangan
      • Lampiran 57 Contoh Daftar Penerimaan Barang Inventaris 
      • Lampiran 58 Contoh Daftar Penerimaan Barang Noninventaris 
      • Lampiran 59 Contoh Buku Pemeliharaan dan Perbaikan
      • Lampiran 60 Contoh Format Barang ATK yang Harus Ditambah/Dibeli
      • Lampiran 61 Contoh Kartu Stok Barang
      • Lampiran 62 Contoh Stok Barang ATK yang Ada
      • Lampiran 63 Contoh Program Kerja Pelaksana Urusan Sarana Prasarana 
      • Lampiran 64 Contoh Daftar Kebutuhan Barang Inventaris dan Non inventaris 
      • Lampiran 65 Contoh Laporan Bulanan Penggunaan Laboratorium/Bengkel 
      • Lampiran 66 Contoh Laporan Semesteran Penggunaan Laboratorium/Bengkel 
      • Lampiran 67 Contoh Laporan Tahunan Penggunaan Laboratorium/Bengkel 
      • Lampiran 68 Contoh Daftar Laboratorium/Bengkel Sekolah
      • Lampiran 69 Contoh Formulir Denah Ruang dan Bangunan Laboratorium/Bengkel
      • Lampiran 70 Contoh Daftar Peralatan Pendukung Laboratorium/Bengkel
      • Lampiran 71 Contoh Penjadwalan Kegiatan Praktik Siswa
      • Lampiran 72 Contoh Prosedur Operasi Standar
      • Lampiran 73 Contoh Lembar Kerja Perawatan Alat dan Mesin 
      • Lampiran 74 Contoh Kegiatan Perawatan Alat dan Mesin 
      • Lampiran 75 Contoh Kartu Peminjaman Alat
      • Lampiran 76 Contoh Bon Peminjaman Peralatan Laboratorium/Bengkel
      • Lampiran 77 Contoh Daftar Pengeluaran Bahan Praktik Laboratorium/Bengkel
      • Lampiran 78 Contoh Daftar LKS (Job-sheet)
      • Lampiran 79 Contoh Daftar Penyerahan Hasil Praktik Laboratorium/Bengkel
      • Lampiran 80 Contoh Daftar Nilai Praktik Laboratorium/Bengkel

      PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI HUBUNGAN SEKOLAH DENGAN MASYARAKAT
      • Lampiran 81 Buku Kegiatan Harian Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah Dengan Masyarakat
      • Lampiran 82 Contoh Perjanjian Kerja Sama 
      • Lampiran 83 Contoh Format Notulen Rapat
      • Lampiran 84 Contoh Format Pengumuman
      • Lampiran 85 Contoh Program Kerja Pelaksana Urusan Hubungan Sekolah dengan Masyarakat
      • Lampiran 86 Contoh Daftar Hadir Praktik Kerja Industri

      PELAYANAN ADMINISTRASI PERSURATAN DAN PENGARSIPAN
      • Lampiran 87 Contoh Buku Kegiatan Harian Pelayanan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan
      • Lampiran 88 Contoh Kartu Kendali Surat Masuk dan Surat Keluar 
      • Lampiran 89 Contoh Format Buku Agenda Surat Masuk dan Surat Keluar 
      • Lampiran 90 Contoh Surat Dinas
      • Lampiran 91 Contoh Surat Undangan 
      • Lampiran 92 Contoh Surat Edaran 
      • Lampiran 93 Contoh Surat Tugas 1
      • Lampiran 94 Contoh Surat Tugas 2
      • Lampiran 95 Contoh Surat Perintah Perjalanan Dinas
      • Lampiran 96 Contoh Surat Pengantar 1
      • Lampiran 97 Contoh Surat Pengantar 2
      • Lampiran 98 Contoh Surat Keterangan 
      • Lampiran 99 Contoh Surat Pernyataan 
      • Lampiran 100 Contoh Berita Acara
      • Lampiran 101 Contoh Program Kerja Pelaksana Urusan Persuratan dan Pengarsipan

      PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI KESISWAAN
      • Lampiran 102 Contoh Buku Kegiatan Harian Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan
      • Lampiran 103 Contoh Surat Panggilan Orang Tua Siswa
      • Lampiran 104 Contoh Surat Penskorsan 
      • Lampiran 105 Contoh Surat Pengunduran Diri 
      • Lampiran 106 Contoh Surat Mutasi Masuk Siswa 
      • Lampiran 107 Contoh Surat Keterangan Pindah/Keluar
      • Lampiran 108 Contoh Surat Keterangan Pindah Sekolah
      • Lampiran 109 Contoh Surat Keterangan Ijazah Asli Belum Jadi
      • Lampiran 110 Contoh Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
      • Lampiran 111 Contoh Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang Hilang/Rusak
      • Lampiran 112 Contoh Surat Keterangan Lainnya
      • Lampiran 113 Contoh Surat Keputusan Tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan
      • Lampiran 114 Contoh Buku Klafer Siswa
      • Lampiran 115 Contoh Formulir Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
      • Lampiran 116 Contoh Bukti Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru 
      • Lampiran 117 Contoh Tanda Bukti Lapor Diri Siswa Baru
      • Lampiran 118 Contoh Persyaratan Lapor Diri Siswa Baru
      • Lampiran 119 Contoh Formulir Biodata Siswa
      • Lampiran 120 Contoh Instrumen Penerimaan Peserta Didik Baru
      • Lampiran 121 Contoh Program Kerja

      PELAKSANA URUSAN ADMINISTRASI LAYANAN KHUSUS 
      • Lampiran 122 Contoh Buku Kegiatan Harian Penjaga Sekolah 
      • Lampiran 123 Contoh Buku Tamu dan Buku Ekspedisi
      • Lampiran 124 Contoh Buku Gangguan Keamanan
      • Lampiran 125 Contoh Buku Kontrol Kendaraan
      OPERATOR DAPODIK
      • Lampiran 126 Contoh Buku Kegiatan Harian Operator Dapodik
      • Lampiran 127 Contoh Formulir Sekolah
      • Lampiran 128 Contoh Formulir Peserta Didik
      • Lampiran 129 Contoh Program Kerja Pelaksana Operator Dapodik

      PENYUSUNAN SASARAN KERJA PEGAWAI (SKP) 
      • Lampiran Tata Cara Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) 
      • Lampiran Formulir Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
      • Lampiran Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
      • Lampiran Standar Nilai Prestasi Kerja
      • Lampiran Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
      • Lampiran Monitoring Pelaksanaan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil
      • Lampiran Buku Catatan Penilaian Perilaku Pegawai Negeri Sipil
      • Lampiran Pejabat Penilai dan Atasan Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil

        Download Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah 2017

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

        Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah 2017



        Download File:

        Buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah.pdf
        Buku Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah.docx (Microsoft Word)


        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Kerja Tenaga Administrasi Sekolah 2017. Semoga bisa bermanfaat.

        Panduan Operator GIS Madrasah 2018

        Berikut ini adalah berkas Panduan Operator GIS Madrasah Tahun 2018. Download file format PDF. Geographic Information System (GIS) atau Sistem Informasi Geografis Sebaran Madasah ini bisa diakses melalui https://madrasah.kemenag.go.id/gis. Buku Petunjuk Penggunan Aplikasi ini bersifat konfidensial dan dimiliki oleh Bagian Direktorat KSKK Madrasah -  Kementerian Agama Republik Indonesia. Dokumen ini ditujukan kepada operator madrasah sebagai panduan pengelolaan data Profile madrasah terkait pendokumentasian data sarana dan prasarana kondisi madrasah.

        Panduan Operator GIS Madrasah 2018
        Panduan Operator GIS Madrasah 2018

        GIS (Geographic Information System) atau Sistem Infomasi Geografis Sebaran Madrasah adalah salah satu pangkalan data madrasah yang disajikan dalam bentuk peta dan dipublikasikan secara umum. Data yang dimuat meliputi informasi profil madrasah, kontak, data lokasi, kondisi bangunan dan sarpras, foto kegiatan siswa, dan foto prestasi madrasah. Dan setiap madrasah wajib untuk melakukan pemutakhiran data GIS Madrasah tersebut. Proses update data GIS ini dijelaskan dalam Surat Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor: 172/Dt.1/Dt.1.1.2/Ks.00/02/2018 tertanggal 5 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia tersebut berisikan penugasan untuk meneruskan kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah agar melaksanakan update data GIS Madrasah.



        Panduan Operator GIS Madrasah 2018

        Berikut ini kutipan teks dari isi berkas dokumen User Manual Sistem Informasi Geografis Sebaran Madasah atau GIS (Geographic Information System):

        Dokumen user manual Sistem Informasi Geografis Sebaran Madasah dibuat untuk tujuan sebagai berikut:
        1. Menggambarkan dan menjelaskan penggunaan sistem informasi geografis sebaran madrasah untuk administrator dan pengguna (user) level bawah.
        2. Sebagai panduan penggunaan Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah.

        Pihak-pihak yang berkepentingan dan berhak menggunakan dokumen ini yaitu :

        1. Administrator Kemenag Pusat
        Administrator kemenag pusat menggunakan dokumen ini untuk panduan melakukan pengaturan data akun madrasah.

        2. User Pengguna (madrasah)
        User pengguna atau admin madrasah menggunakan dokumen ini untuk panduan melakukan penginputan sumber data utama.

        Deskripsi Umum Aplikasi:
        Deskripsi umum aplikasi meliputi pangkalan data madrasah yang meliputi informasi profile madrasah yang dipublikasikan secara umum serta disajikan dalam bentuk peta dan dapat dikelola oleh para admin dengan hak akses berbeda.

        Deskripsi Umum Kebutuhan Aplikasi Yang Akan Diimplementasikan
        Deskripsi umum aplikasi yang akan diimplementasikan meliputi informasi profile madrasah dan informasi kondisi bangunan madrasah untuk acuan para pengambil keputusan dalam menentukan suatu kebijakan.

        Dokumen ini dibuat untuk memberikan panduan penggunaan Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah. Dokumen ini berisikan informasi sebagai berikut :
        1. BAB I; Berisikan informasi umum yang merupakan bagian pendahuluan, yang meliputi tujuan pembuatan dokumen, deskripsi umum sistem serta deskripsi dokumen.
        2. BAB II; Berisi Perangkat yang dibutuhkan untuk penggunaan Sistem Informasi Geografis Sebaran Madrasah meliputi perangkat lunak dan perangkat keras.
        3. BAB III; Berisi user manual penggunaan aplikasi yang diperuntukan baik untuk administrator maupun pengguna (user).
        Sumber Daya yang Dibutuhkan:

        Perangkat Lunak:
        Perangkat lunak yang digunakan dalam pengujian adalah :
        1. Operating System
        2. Browser
        Perangkat Keras:
        Perangkat keras yang dilibatkan dalam pengujian aplikasi ini adalah:
        1. Komputer dengan spesifikasi memadai
        2. Mouse sebagai peralatan antar muka
        3. Monitor sebagai peralatan antar muka
        4. Keyboard sebagai peralatan antar muka
        Sumber Daya Manusia:
        Sumber daya manusia yang menggunakan aplikasi ini adalah pengguna yang pemahaman tentang antar muka komputer.

        Pengenalan dan Pelatihan:
        Sumber daya manusia yang terlibat dalam pengoperasian aplikasi ini terlebih dahulu diberikan pengenala dan pelatihan yang cukup dalam menggunakan Aplikasi GIS Sebaran Madrasah ini.

          Download User Manual Sistem Informasi Geografis Sebaran Madasah atau GIS (Geographic Information System)

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas User Manual Sistem Informasi Geografis Sebaran Madasah atau GIS (Geographic Information System) silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

          User Manual Sistem Informasi Geografis Sebaran Madasah atau GIS (Geographic Information System)



          Download File:

          Panduan Operator GIS Madrasah 2018.pdf
          Surat GIS - Surat Direktorat Jendral Pendidikan Islam Nomor: 172/Dt.1/Dt.1.1.2/Ks.00/02/2018.pdf


          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file User Manual Sistem Informasi Geografis Sebaran Madasah atau GIS (Geographic Information System). Semoga bisa bermanfaat.

          Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018

          Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2018 ditandatangani oleh Dirjen Dikdasmen dan dipublish di laman resmi Dapodikdasmen. Download file format PDF.

          Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018
          Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018

          Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018

          Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018:

          SURAT EDARAN NOMOR: 25/D/SE/BP/2018
          TENTANG
          PEMUTAKHIRAN DATA POKOK PENDIDIKAN
          SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2017/2018

          Yth.
          1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
          2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
          3. Kepala LPMP; Seluruh Indonesia

          Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jenjang pendidikan dasar dan menengah Semester 2, Tahun Pelajaran 2017/2018, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
          1. Sekolah melakukan pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2018.b. File Aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat di unduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
          2. Sekolah sebagai sumber data langsung, diinstruksikan agar meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui aplikasi Dapodik.
          3. Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.
          4. Sekolah yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi lagi untuk segera melakukan penghapusan dari database Dapodik melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id. 
          5. Sekolah yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kembali, dapat menghubungi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
          6. Batas akhir pengiriman Dapodik untuk program BOS triwulan 1 adalah 30 April 2018, namun pemutakhiran data Dapodik dapat berjalan hingga akhir semester.
          7. Prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik tidak berbeda dari tahun sebelumnya.
          8. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data Dapodik.
          9. LPMP melakukan validasi data Dapodik secara aktif dengan menggunakan instrumen aplikasi yang sudah disiapkan di laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id dalam rangka meningkatkan mutu dan validitas data Dapodik.
          10. Pengisian nilai rapot menggunakan aplikasi e-rapot yang sudah di siapkan oleh masing-masing direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah terintegrasi dengan Dapodik.
          11. Pengawas sekolah melakukan pengawasan, monitoring, dan mendorong sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik.
          12. Untuk menghindari duplikasi data peserta didik yang mutasi, prosedur mutasi peserta didik dapat difasilitasi dengan menggunakan fitur tarik peserta didik dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id sekaligus mencetak surat pengantar mutasi peserta didik dari sistem.
          13. Pengisian titik koordinat tempat tinggal peserta didik dan PTK untuk penerapan kebijakan zonasi.
          14. Bagi peserta didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih "Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa".
          15. Hati-hati terhadap penipuan, permintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kemendikbud. Seluruh permintaan data pokok pendidikan oleh Kemendikbud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

          Daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2018.b, adalah sebagai berikut:
          1. [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada peserta diclik antara tanggal masuk sekolah dengan jenis pendaftaran.
          2. [Pembaruan] Penonaktifan untuk perubahan data GTK jika status satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) ada disekolah non induk.
          3. [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMA dan SMK untuk Wakil Kepala Sekolah mengikuti rasio rombel (1 :9).
          4. [Pembaruan] Penambahan fitur tampilkan password ketika akan membuat akun GTK.
          5. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek mata pelajaran yang diajarkan diluar struktur kurikulum yang berlaku.
          6. [Pembaruan] Pencegahan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum, clan jurusan pada rombongan belajar jika pembelajaran sudah terisi.
          7. [PembaruanjPenarnbahan kolom lintang dan bujur pada PTK.
          8. [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada Peserta Didik.
          9. [Pembaruan] Pengaktifan kurikulum 2013 untuk semuajenjang pendidikan.
          10. [Pembaruan] Perubahan menu utama.
          11. [Pembaruan] Penambahan pada rombongan belajar untuk mengakomodir sistem Satuan Kredit Semester (SKS).
          12. [Pembaruan] Penambahan fitur konfirmasi dan cetak surat mutasi peserta didik.
          13. [Pembaruan] Penambahan fitur cek informasi terkait profil guru dan tenaga kependidikan.
          14. [Pernbaruan] Perubahan, penyesuaian dan penyempumaan struktur database dengan UI pada aplikasi.
          15. [Perbaikan] Penonaktifan tambah GTK untuk provinsi Papua dan Papua Barat. 
          16. [PerbaikanJ Pengaktifan kembali menu nilai.
          17. [Perbaikan] Perbaikan, penyesuaian dan penyempumaan fitur penginputan nilai.
          18.  [Perbaikan]J Perbaikan security aplikasi.
          19. [Perbaikan] Optimalisasi aplikasi.
          20. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika rrienambah mata pelajaran untuk jenjang SMA.
          Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

            Download Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

            Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018



            Download File:
            Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018.pdf

            Sumber: http://dapodikdasmen.data.kemdikbud.go.id

            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018. Semoga bisa bermanfaat.

            Panduan Manajemen Dapodik 2018-2019

            Berikut ini adalah berkas Panduan Manajemen Dapodikdasmen Tahun 2018-2019 untuk Operator Dinas dan LPMP. Download file format PDF.

            Panduan Manajemen Dapodik 2018-2019 untuk Operator Dinas dan LPMP
            Panduan Manajemen Dapodikdasmen 2018-2019 untuk Operator Dinas dan LPMP

            Panduan Manajemen Dapodikdasmen 2018-2019

            Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Manajemen Dapodikdasmen 2018-2019:

            Manajemen data pokok pendidikan atau yang disingkat Dapodik berguna bagi LPMP serta Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota guna menunjang pelayanan Dapodik di daerah. Tugas dan fungsi untuk masing-masing unit kerja yang terkait Dapodik berbeda:

            LPMP: Bertugas memverifikasi serta validasi manajemen pengguna Dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota. Serta ikut dalam mengawal kualitas data dapodik disekolah.

            Dinas Pendidikan: Tugas dan fungsi dinas sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan

            Akun pengguna manejemen dapodik bagi Dinas Pendidikan nanti nya akan ditata kembali agar lebih aman dan rapi. LPMP sebagai bagaian dari Dapodik nantinya akan mengemban tugas untuk membantu melakukan verifikasi dalam proses pendaftaran akun pengguna bagi Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota. 

            Alur Proses Pendaftaran Akun Manajemen Dapodik
            1. Setditjen Dikdasmen akan mengirimkan surat kepada LPMP sebagai pemberitahuan bahwa LPMP akan menjadi Tim yang memproses verifikasi pendaftaran pengguna Manajemen Dapodik.
            2. Dinas pendidikan akan dikirimkan surat pemberitahuan untuk segera mengirimkan berupa usulan pengguna manajemen yang akan didaftarkan dalam bentuk surat balasan yang dikirim ke LPMP diteruskan ke Setditjen Dikdasmen. Balasan dapat dikirim melalui surel dan surat fisik.
            3. Selanjutnya LPMP akan menginput daftar nama usulan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan ke dalam aplikasi yang sudah Pusat (Setditjen Dikdasmen) sediakan.
            4. Setelah mendapat email balasan dengan link pendaftaran, Dinas Pendidikan yang mendapatkan email diharapkan segera melakukan prosedur pendaftaran secara online. 
            5. Dinas Pendidikan melakukan registrasi online melalui form yang telah disediakan. Masing-masing wilayah dapat mendaftarkan maksimal 4 orang keanggotaan yaitu (1 Kepala Dinas Pendidikan, 1 Ketua KK-Datadik, dan 2 Anggota KK-Datadik).
            6. Jika Dinas Pendidikan telah melakukan pendaftaran keanggotaan melalui form pendaftaran, Pusat akan mengirimkan password (kata kunci) melalui surel aktif yang telah terdaftar sebelumnya.
            7. Data anggota yang telah terdaftar melalui sistem akan direkap dan diverifikasi oleh Pusat. Proses pendaftaran akan dilakukan secara bertahap dan akan sepenuhnya digunakan pada tahun ajaran baru 2018/2019. 

              Download Panduan Manajemen Dapodikdasmen 2018-2019

              Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Manajemen Dapodikdasmen Tahun 2018-2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

              Panduan Manajemen Dapodikdasmen 2018-2019



              Download File:
              Panduan Manajemen Dapodikdasmen 2018-2019.pdf

              Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share Panduan Manajemen Dapodikdasmen Tahun 2018-2019 untuk Operator Dinas dan LPMP. Semoga bisa bermanfaat.