SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
4.4.18
SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) - Postingan kali ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, baik guru, operator sekolah atau lainnya untuk digunakan sebagai referensi sesuai keperluan dalam kategori Download,Kemdikbud,Kemenag,Kemendagri,Kemenkes,MA,MAK,MI,MTs,PAUD,PDF,SD,SMA,SMK,SMP,TK,UKS,. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah). Semoga bisa bermanfaat.
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
Berikut ini adalah berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah). Download file format PDF.
SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) |
SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah):
Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disingkat UKS/M adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan.
UKS/M bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan pekembangan yang harmonis peserta didik.
Sasaran UKS/M dalam Peraturan Bersama ini meliputi:
a. peserta didik;
b. pendidik;
c. tenaga kependidikan; dan
d. masyarakat sekolah.
Kegiatan pokok UKS/M dilaksanakan melalui Trias UKS/M; (2) Trias UKS/M meliputi :
a. pendidikan kesehatan;
b. pelayanan kesehatan; dan
c. pembinaan lingkungan sekolah sehat.
Pendidikan kesehatan meliputi:
a. meningkatkan pengetahuan, perilaku, sikap, dan keterampilan untuk hidup bersih dan sehat;
b. penanaman dan pembiasaan hidup bersih dan sehat serta daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari luar; dan
c. pembudayaan pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Pelaksanaan pelayanan kesehatan ntara lain meliputi:
a. stimulasi deteksi dan intervensi dini tumbuh kembang (SDIDTK);
b. penjaringan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan berkala;
c. pemeriksaan dan perawatan gigi dan mulut;
d. pembinaan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS);
e. pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K)/pertolongan pertama pada penyakit (P3P);
f. pemberian imunisasi;
g. tes kebugaran jasmani;
h. pemberantasan sarang nyamuk (PSN);
i. pemberian tablet tambah darah;
j. pemberian obat cacing;
k. pemanfaatan halaman sekolah sebagai taman obat keluarga (TOGA)/apotek hidup;
l. penyuluhan kesehatan dan konseling;
m. pembinaan dan pengawasan kantin sehat;
n. informasi gizi;
o. pemulihan pasca sakit; dan
p. rujukan kesehatan ke puskesmas/rumah sakit.
Pembinaan lingkungan sekolah sehat meliputi :
a. pelaksanaan kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan, dan kekeluargaan (7K);
b. pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok, pornografi, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA), dan kekerasan; dan
c. pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah.
Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Trias UKS/M, memerlukan aspek pendukung meliputi :
a. ketenagaan;
b. pendanaan;
c. sarana prasarana;
d. manajemen; dan
e. penelitian dan pengembangan.
Pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan UKS/M dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Agama, dan Kementerian Dalam Negeri baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
a. menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
b. merumuskan dan menyusun standar, prosedur, dan pedoman pelaksanaan UKS/M;
c. mendorong pemerintah daerah melaksanakan pelatihan bagi guru pembina UKS/M, dan kader kesehatan;
d. menyusun pedoman pendidikan kesehatan yang dibutuhkan untuk proses kegiatan belajar mengajar;
e. mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
f. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkaladi semua sekolah;
g. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M;
h. mendorong pemerintah daerah untuk pengadaan sarana prasarana UKS/M;
i. mengembangkan model sekolah sehat; dan
j. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah.
Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
a. menetapkan kebijakan yang mendukung kegiatan UKS/M;
b. memfasilitasi gerakan masyarakat, sekolah, maupun kampanye kesehatan yang mendukung pelaksanaan UKS/M;
c. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M;
d. menyediakan prototype media KIE, pedoman pembinaan UKS/M bagi tenaga kesehatan, dan memfasilitasi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk penggandaan media KIE;
e. meningkatkan akses terhadap media KIE, pedoman, dan buku-buku tentang materi kesehatan;
f. meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sekolah;
g. memonitor, mengendalikan, mengelola agar penjaringan kesehatan oleh tenaga kesehatan dapat terlaksana dengan baik;
h. melakukan persiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS);
i. melaksanakan pembinaan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah/madrasah;
j. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian faktor resiko lingkungan secara terpadu;
k. menyelenggarakan pelayanan kesehatan; dan
l. mengembangkan metode promosi kesehatan di sekolah yang mendukung UKS/M.
Kementerian Agama melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi :
a. menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
b. menetapkan standar, prosedur, dan pedoman pelaksanaan UKS/M;
c. mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan agama;
d. menyusun, menggandakan, dan mendistribusikan pedoman pendidikan kesehatan dan buku-buku UKS/M lainnya untuk memenuhi kebutuhan madrasah dan pondok pesantren umum di bawah binaan Kementeriaan Agama;
e. menyediakan fasilitas UKS/M yang meliputi sarana prasarana berupa ruang UKS/M beserta peralatan yang dibutuhkan;
f. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di semua madrasah dan pondok pesantren;
h. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di madrasah dan pondok pesantren;
i. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang lingkungan madrasah dan pondok pesantren sehat; dan
j. mengembangkan model Madrasah dan Pondok Pesantren Sehat.
Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi :
a. memfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria program UKS/M;
b. mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membuat Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan UKS/M;
c. mendorong pemerintah daerah untuk memasukkan UKS/M dalam perencanaan daerah di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi;
d. mendorong daerah untuk mengalokasikan pembiayaan pelaksanaan UKS/M; dan
e. mendorong daerah untuk membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peran TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M provinsi, sekretariat TP UKS/M kabupaten/kota, dan sekretariat TP UKS/M kecamatan.
Pada saat Peraturan Bersama ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/U/SKB/2003, 1067/Menkes/SKB/VII/2003, MA/230A/2003, dan 26 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
Download File:
SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah).pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah). Semoga bisa bermanfaat.
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Baca: Cara Download File