× Note : Matikan adblock pada komputer/handphone Anda untuk mengakses link download.
Tampilkan postingan dengan label Pedoman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pedoman. Tampilkan semua postingan

Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA

Berikut ini adalah berkas Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA. Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA. Download file format PDF.

Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA
Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA

Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA

Berikut ini beberapa kutipan teks keterangan fari isi berkas Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA.

PANDUAN PENERBITAN NOMOR INDUK SISWA MADRASAH PADA SATUAN PENDIDIKAN RA, MI, MTS DAN MA

Latar Belakang
  1. Peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, ketenagaan serta sarana dan prasarana merupakan upaya yang harus dilakukan secara terus menerus guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan baik di bidang pendidikan maupun bidang agama.
  2. Pesatnya perkembangan satuan pendidikan madrasah yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada satuan-satuan pendidikan tersebut.
  3. Seiring dengan semakin tingginya tuntutan akan semakin tertibnya tata kelola satuan pendidikan, peserta didik dan ketenagaan pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, maka perlu dilakukan penertiban adminsitrasi data untuk masing- masing enti tas data tersebut.
  4. Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah, dipandang perlu untuk menyusun suatu nomor unik bagi setiap peserta didik pada satuan pendidikan madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Nomor unik bagi peserta didik satuan pendidikan madrasah ini, yang selanjutnya diberi istilah Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).
  5. Untuk penyeragaman pola penyusunan NISM di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang berlaku secara nasional, dipandang perlu untuk menyusun panduan penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

Tujuan
Tujuan penyusunan NISM adalah:
  1. Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.
  2. Membedakan antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya. 
  3. Memudahkan dalam pengelolaan database peserta didik pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.

Sasaran
Peserta didik yang menjadi sasaran penyusunan NISM meliputi:
  1. Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA)
  2. Peserta didik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  3. Peserta didik pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  4. Peserta didik padajenjang Madrasah Aliyah (MA)

Pengertian Istilah
Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) adalah kode pengenal identitas peserta didik pada stuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.

NISM diberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan utama yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Persyaratan Penerbitan NISM
  • Siswa sudah terdaftar dan tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki NSM dantelah terdaftar dalam database EMIS Pendis Kemenag.
  • Siswa mengisi formulir peserta didik yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Operator madrasah secara periodik melaporkan perkembangan data setiap peserta didik kedalam Aplikasi EMIS Pendis Kemenag. 

Manfaat dari NISM
Manfaat dari penyusunan NISM adalah:
  • Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi bagi peserta didik madrasah secara nasional.
  • Membedakan antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya.
  • Memudahkan dalam pengelolaan database pesertadidik madrasah secara nasional.

Tugas dan Kewenangan

Tugas dan wewenang Ditjen Pendidikan Islam (Pusat), Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kaupaten/KotadanSatuan Pendidikan Madrasah adalah sebagai berikut:
  • Ditjen Pendidikan Islam (Pusat); Direktur Jenderal Pendidikan Islam bertanggungjawab dalam melakukan koordinasi, penetapan regulasi, dan pelaksanaan monitoring serta evaluasi dalam penerbitan NISM bagi peserta didik pada satuan pendidikan RA, MI, MTs dan MA,dengan dibantu oleh Kepala Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat pada Setditjen Pendidikan Islam dan Kepala Sub Direktorat Kesiswaan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah.
  • Kanwil Kemenag Provinsi; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi bertanggungjawab dalam melakukan verifikasi dan validasi NISMpeserta didik pada satuan pendidikan MA yang ada di wilayah provinsinya, dengan dibantu oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan.
  • Kankemenag Kabupaten/Kota; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam melakukan verifikasi dan validasi NISM peserta didik pada satuan pendidikan RA, MI dan MTsyang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing,dengan dibantu oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islampada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. 
  • Satuan Pendidikan Madrasah; Kepala Madrasah (Jenjang RA, MI, MTs dan MA) bertanggungjawab dalam melakukan penyusunan dan penetapan NISM bagi peserta didik yang tercatat di madrasahnya masing-masing.

Penutup
Demikian, panduan ini dibuat untuk dipedomani dan dijadikan sebagai acuan oleh setiap satuan pendidikan madrasah dalam memberikan NISM bagi setiap peserta didik yang tercatat di madrasahnya masing-masing.

    Download Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview salah satu file di bawah ini:

    Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA



    Download File:
    SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tentang Panduan Penerbitan NISM RA, MI, MTs dan MA Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA. Semoga bisa bermanfaat.

    Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD

    Berikut ini adalah berkas Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD. Dalam rangka memenuhi kebutuhan Sarana dan Prasaran PAUD yang sesuai dengan standar, maka disusunlah Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD. Melalui pedoman ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang identifikasi kebutuhan sarana dan Prasarana PAUD sesuai kategorisasi usia anak dan standar pengelolaan sarana dan prasarana PAUD yang meliputi penataan, perawatan dan rambu-rambu pengelolaan sarana dan prasarana PAUD.

    Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD
    Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD

    Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD

    Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Berikut ini kutipan keterangannya:

    Pedoman Sarana PAUD

    Usia dini merupakan masa awal perkembangan yang paling mendasar dan fundamental bagi tumbuh kembang seluruh potensi anak. Masa ini sering disebut dengan usia keemasan atau the golden ages. Oleh karena itu, pada masa usia dini sangat membutuhkan layanan pendidikan untuk membantu proses tumbuh kembang berbagai potensi yang dimilikinya. Terkait hal tersebut maka Pemerintah telah menetapkan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai salah satu program prioritas pembangunan pendidikan nasional. Kebijakan pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini diarahkan demi mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kebijakan tersebut bertumpu di atas prinsip: ketersediaan lembaga PAUD yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, keterjangkauan layanan PAUD sesuai dengan kemampuan masyarakat, kualitas layanan PAUD dalam mendidik dan mengasuh anak usia 0-6 tahun, kesetaraan layanan PAUD untuk setiap kelompok masyarakat, dan kepastian setiap anggota masyarakat dalam memperoleh layanan PAUD. Dalam rangka mendukung penyelenggaraan PAUD yang berkualitas diperlukan penyediaan sarana yang memadai sesuai dengan standar PAUD dalam Permendiknas No 58 Tahun 2009. Hal ini sesuai dengan amanat dalam pasal 45 ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan kejiwaan peserta didik. Selanjutnya ditegaskan kembali dalam pasal 42 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sarana PAUD yang disediakan oleh lembaga PAUD masih banyak yang belum sesuai dengan standar yang telah ditetapkan baik mengacu pada standar PAUD maupun Standar Nasional Indonesia (SNI-ISO 8124) tentang Standar Keamanan Mainan. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh sebagian besar stakeholders PAUD khususnya tenaga pendidik dan pengelola lembaga PAUD dalam menyediakan sarana PAUD yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan anak. Dalam rangka memenuhi kebutuhan tersebut disusunlah Pedoman Sarana PAUD. Melalui pedoman ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang identifikasi kebutuhan sarana PAUD sesuai kategorisasi usia anak dan standar pengelolaan sarana PAUD yang meliputi penataan, perawatan dan rambu-rambu pengelolaan sarana PAUD.

    DAFTAR ISI Pedoman Sarana PAUD:
    • BAB I PENDAHULUAN; A Latar Belakang B Dasar Hukum C Tujuan D Sasaran E Ruang Lingkup 
    • BAB II SARANA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI; A Pengertian Sarana PAUD B Fungsi Sarana PAUD C Manfaat Sarana PAUD D Prinsip-prinsip Sarana PAUD E Jenis-jenis Sarana PAUD 
    • BAB III KEBUTUHAN SARANA BAGI ANAK USIA DINI; A Perkembangan Anak Usia Dini B Contoh Sarana Bermain Berdasarkan Kelompok Usia 
    • BAB IV PENGELOLAAN SARANA PAUD; A Penataan B Penyimpanan C Pemeliharaan D Rambu-Rambu Pengelolaan 
    • BAB V PENUTUP

    Pedoman Prasarana PAUD

    Usia dini (0-6 tahun) merupakan masa yang sangat penting dan berpengaruh terhadap seluruh tahapan perkembangan seorang manusia. Masa ini sering disebut dengan usia emas atau golden age karena di periode ini potensi kecerdasan anak berkembang lebih pesat dibanding periode selanjutnya. Oleh karena itu, anak-anak usia dini sangat membutuhkan layanan pendidikan agar proses tumbuh kembang berbagai potensi yang dimilikinya dapat berkembang secara optimal. Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 1 butir 14 menyebutkan bahawa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Dalam rangka penyelenggaraan lembaga PAUD pada berbagai jenis dan jalur pendidikan sebagaimana diatur dalam pasal 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, maka diperlukan sarana dan prasarana pendidikan yang mendukung. Selanjutnya, penjelasan tentang prasarana yang dibutuhkan suatu lembaga pendidikan ditegaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 42 ayat 2 yang menyatakan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Lebih lanjut dalam Permendiknas 58 Tahun 2009 tentang Standar PAUD telah disebutkan mengenai prinsip dan persyaratan prasarana yang wajib dimiliki sebuah lembaga PAUD. Meskipun demikian, fakta di lapangan menunjukan masih banyak masyarakat yang belum memahami prasarana yang diperlukan oleh sebuah lembaga PAUD yang sesuai dengan kebutuhan anak serta belum mengetahui tentang cara pengelolaannya. Berdasarkan pertimbangan hal tersebut, maka disusunlah Pedoman Prasarana PAUD untuk lebih melengkapi informasi yang tertuang pada berbagai rujukan di atas. Melalui pedoman ini, diharapkan dapat memberikan gambaran tentang identifikasi kebutuhan prasarana PAUD sesuai kategori usia anak dan perkembangannya serta standar pengelolaan prasarana PAUD yang meliputi penataan, perawatan, dan rambu-rambu pengelolaan prasarana PAUD.

    DAFTAR ISI Pedoman Prasarana PAUD:
    • BAB I PENDAHULUAN; A. Latar Belakang B. Dasar Hukum C. Tujuan D. Sasaran E. Ruang Lingkup
    • BAB II PRASARANA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI; A. Pengertian B. Prinsip Prasarana PAUD C. Fungsi Prasarana PAUD D. Manfaat Prasarana PAUD E. Kebutuhan Anak Sebagai Dasar Rancangan Prasarana F. Prasarana Layanan PAUD; 1. Prasarana Utama; 2. Prasarana Pendukung
    • BAB III PERSYARATAN PRASARANA PAUD; A. Persyaratan Umum B. Persyaratan Khusus C. Prasarana Di Lingkungan Pembelajaran D. Uraian persyaratan khusus
    • BAB IV PROSEDUR PENGELOLAAN PRASARANA PAUD; A. Pemilihan B. Pengadaan C. Inventarisasi D. Penataan E. Penggunaan F. Perawatan G. Penghapusan
    • BAB V PENUTUP

      Download Berkas Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:

      Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD



      Download File:
      Pedoman Sarana PAUD.pdf
      Pedoman Prasarana PAUD.pdf

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Sarana dan Prasarana PAUD. Semoga bisa bermanfaat.

      Sumber: Kemdikbud

      Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah

      Berikut ini adalah berkas Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah yaitu Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah. Download file format PDF.

      Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah
      Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah

      Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah

      Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah:

      PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PENGUMPULAN SUMBER SEJARAH

      Pasal 1
      Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah digunakan sebagai acuan dalam mengidentifikasi dan menelusuri sumber sejarah.

      Pasal 2
      Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

      Pasal 3
      Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

      Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

      Latar Belakang
      Karya sejarah sekarang terus berkembang, seiring ditemukannya sumber-sumber sejarah. Perkembangan ilmu sejarah tak lepas dari perkembangan ilmu-ilmu sosial lain. Dalam ilmu sejarah, sumber sejarah menjadi hal yang sangat penting, karena dari sumber sejarah itulah kita menentukan sebuah penulisan sejarah. Sebuah tulisan sejarah dapat disebut sebagai karya ilmiah sejarah, apabila karya tersebut mengandung fakta yang ditemukan dari sumber-sumber sejarah. Apabila suatu karya yang mengisahkan tentang masa lampau tanpa didasari oleh suatu sumber sejarah, dan hanya hasil imajinasi penulis, maka karya tersebut merupakan karya fiksi. Sumber sejarah inilah yang membedakan suatu karya sejarah sebagai ilmu dengan karya fiksi. Dalam penulisan sejarah secara ilmiah pun, seorang penulis disamping menggunakan sumber-sumber sejarah juga diharapkan dapat menghadirkan suasana masa lampau sesuai zamannya. Hal ini diperlukan agar sebuah karya sejarah tidak kering dengan fakta-fakta yang membosankan. Dalam penulisan sejarah, sumber sejarah adalah bagian dari langkah awal dalam proses penulisan sejarah. Sumber sejarah merupakan bukti dan fakta terhadap suatu peristiwa yang pernah terjadi. Seorang sejarawan tidak dapat menuliskan suatu peristiwa masa lalu tanpa adanya sumber sejarah. Oleh karena itu, bagi seorang sejarawan penemuan sumber sejarah adalah suatu hal yang penting. Dapat dikatakan �pas document pas d�histoire, no document no history�, begitulah tanpa dokumen, tidak ada sejarah. Dalam historiografi sejarah Indonesia, sumber-sumber sejarah ini masih banyak yang belum diungkap oleh peneliti sejarah. Ada beberapa faktor sumber sejarah perlu mendapatkan perhatian. Pertama, adanya kendala bahasa dalam mengungkapkan sumber-sumber itu. Kedua, sumber itu belum dapat diakses sesuai dengan ketentuan konvensi internasional, bahwa suatu dokumen baru dapat diakses setelah 50 tahun. Ketiga, banyak sumber sejarah berupa dokumen-dokumen, maupun naskah-naskah yang telah berpindah tangan pada masa penjajahan. Keempat, karena kurangnya pengetahuan kita akan pentingnya sumber sejarah, sumber-sumber sejarah itu dijual kepada orang asing. Sementara itu, secara fisik sumber-sumber sejarah yang kita miliki juga semakin lapuk termakan oleh waktu.

      Mengingat pentingnya sumber sejarah dalam penulisan sejarah, maka diperlukan peningkatan untuk penyelamatan dan kesadaran pemanfaatan sumber sejarah. Berdasar hal tersebut, Direktorat Sejarah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyusun Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah.

      B. Dasar Hukum
      Pelaksanaan program penyusunan Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah ini berdasarkan:
      1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
      2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku.
      3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
      4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
      C. Tujuan
      Untuk mengenalkan sumber-sumber sejarah kepada masyarakat;
      1. Sebagai acuan dalam mengidentifikasi dan menelusuri sumber sejarah; dan
      2. Sebagai pedoman dalam memanfaatkan sumber sejarah.
      D. Ruang Lingkup
      Ruang lingkup dalam Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah adalah 
      1. Pendahuluan;
      2. Mengenal sumber sejarah;
      3. Langkah-langkah pengumpulan sumber sejarah;
      4. Langkah-langkah pengumpulan sumber sejarah lisan;
      5. Pemanfaatan sumber sejarah; dan
      6. Penutup.
      E. Sasaran
      1. pemerhati dan penggiat sejarah;
      2. guru;
      3. mahasiswa;
      4. pelajar di tingkat sekolah menengah atas/sederajat;
      5. wartawan/jurnalis; dan
      6. komunitas kesejarahan;
      F. Asas
      1. Komprehensif: penyusunan buku Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah bertujuan untuk mendorong masyarakat agar tergerak untuk mengidentifikasi dan menggali segala bentuk sumber sejarah, baik lisan, tulisan, maupun audiovisual.
      2. Kritis: dalam menilai sumber sejarah diperlukan sikap kritis, baik menyangkut fisik sumber maupun isi sumber.
      3. Berbasis Problem: dalam pencarian sumber sejarah terlebih dahulu dirumuskan persoalan-persoalan kesejarahan yang akan diangkat, sehingga dapat membimbing peneliti dalam mencari sumber sejarah.
      G. Pengertian Umum
      1. Sejarah adalah Rekonstruksi masa lalu umat manusia.
      2. Sumber sejarah adalah kumpulan hasil kebudayaan baik bersifat fisik (artefak), tertulis, lisan, maupun audiovisual untuk membuktikan suatu peristiwa sejarah.
      3. Sumber sejarah primer adalah kesaksian seorang saksi yang menyaksikan peristiwa secara langsung, atau dengan alat audio maupun visual, serta dokumen-dokumen/arsip, naskah/manuskrip, surat kabar. Sumber primer adalah sumber sejarah tertulis, lisan, audiovisual yang sezaman dengan peristiwa.
      4. Sumber sejarah sekunder adalah kesaksian dari siapapun yang bukan merupakan saksi langsung, yakni dari pandangan orang yang tidak hadir pada peristiwa yang dikisahkannya, serta buku- buku, surat kabar yang tidak sezaman. Sumber sekunder adalah sumber sejarah tertulis, lisan, audiovisual, yang tidak sezaman dengan peristiwa.
      5. Sumber tertulis adalah sumber sejarah yang diperoleh melalui peninggalan-peninggalan tertulis, catatan peristiwa yang terjadi di masa lampau, misalnya prasasti, dokumen/arsip, naskah/manuskrip, piagam, babad, surat kabar, buku harian, dan sebagainya.
      6. Sumber lisan adalah bagian dari sumber sejarah yang diperoleh melalui wawancara terhadap pelaku dan saksi sejarah atau orang- orang yang pernah hidup pada masa yang sedang diteliti.
      7. Sumber audio-visual adalah sumber sejarah yang berbentuk rekaman suara dan bergambar tentang peristiwa masa lampau. Contoh sumber audiovisual adalah film.
      8. Kritik intern adalah aktivitas kritik yang diberikan terhadap aspek dalam isi sumber sejarah.
      9. Kritik ekstern adalah kritik yang diberikan terhadap aspek luar dari sumber sejarah dengan cara melakukan verifikasi atau pengujian terhadap aspek-aspek luar atau fisik dari sumber sejarah.
      10. Arsip adalah kumpulan dokumen yang disimpan secara teratur, terencana, karena mempunyai nilai sesuatu kegunaan, agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali, contoh lembaran negara, besluit (keputusan yang dibuat di masa pemerintahan kolonial), staatblad (lembaran negara masa pemerintahan kolonial), laporan kenegaraan, surat-surat perjanjian, dsb.
      11. Dokumen adalah setiap proses pembuktian yang didasarkan atas jenis sumber apapun, baik yang bersifat tulisan, lisan, gambaran, atau arkeologis.

        Download Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah ini silahkan lihat pada file preview atau unduh di bawah ini:

        Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah



        Download File:
        Permendikbud Tahun 2016 Nomor 71 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah.pdf

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud RI Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengumpulan Sumber Sejarah. Semoga bisa bermanfaat.

        Lihat juga:
        Permendikbud RI Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah

        Download Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka SD SMP SMA SMK

        Berikut ini adalah berkas Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka SD SMP SMA SMK. Download file PDF.
        Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka SD SMP SMA SMK
        Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka SD SMP SMA SMK

        Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka untuk SD SMP SMA SMK

        Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka SD SMP SMA SMK ini terdiri dari:
        1. 2007 Jukran -� Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega
        2. 2007 Jukran �- Petunjuk Penyelenggaraan Kebijakan Manajamen Resiko Dalam Gerakan Pramuka 
        3. 2007 Jukran �- Petunjuk Penyelenggaraan Majelis Pembimbing Gerakan Pramuka
        4. 2007 Jukran �- Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Cabang Gerakan Pramuka
        5. 2007 Jukran �- Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Daerah Gerakan Pramuka
        6. 2007 Jukran -� Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka
        7. 2007 Jukran �- Petunjuk Penyelenggaraan Pokok�Pokok Organisasi Gerakan Pramuka
        8. 2007 Jukran �- Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Peduli
        9. 2010 Jukran -� Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Pusdiklatcab
        10. 2010 Jukran �- Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Pusdiklatda
        11. 2011 Jukran �- Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Bahari
        12. 2011 Jukran �- Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Bakti Husada
        13. 2011 Jukran -� Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Bhayangkara
        14. 2011 Jukran �- Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Dirgantara
        15. 2011 Sistem Pendidikan dan Pelatihan dalam Gerakan Pramuka
        16. 2012 Jukran -� Petunjuk Penyelenggaraan Gugus Darma Pramuka
        17. 2012 Jukran -� Petunjuk Penyelenggaraan Pakaian Seragam Pramuka
        18. 2012 Jukran �- Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas Pramuka
        19. 2012 Jukran -� Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka
        20. AD ART Gerakan Pramuka Munas 2013 (3.2 MB)
        21. Jukran -� Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Keluarga Berencana Saka Kencana
        22. Jukran �- Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Saka Tarunabumi
        23. Jukran - Petunjuk Penyelenggaraan Sistem Administrasi Kwartir Sismintir Gerakan Pramuka No 162.A Tahun 2011
        24. UU Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka

        Download Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka untuk SD SMP SMA SMK

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka SD SMP SMA SMK ini, silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini.

        Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka SD SMP SMA SMK Download PDF


        Download File:

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka untuk SD SMP SMA SMK. Semoga bermanfaat.

        Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah

        Berikut ini adalah berkas Permendikbud RI Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah. Download file format PDF. Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah ini adalah referensi atau rujukan bagi Pemerhati dan Penggiat Sejarah, Guru; Mahasiswa, Pelajar di tingkat sekolah menengah atas atau sederajat, Wartawan atau Jurnalis dan Komunitas Kesejarahan dan lain-lain.

        Permendikbud RI Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penulisan  Peristiwa Sejarah
        Permendikbud RI Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penulisan  Peristiwa Sejarah

        Permendikbud RI Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penulisan  Peristiwa Sejarah

        Berikut ini kutipan keterangan dari isi Permendikbud RI Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penulisan  Peristiwa Sejarah:

        SALINAN
        PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2016
        TENTANG
        PEDOMAN PENULISAN PERISTIWA SEJARAH 

        DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
        MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

        Menimbang: 
        a. bahwa sebagai acuan yang digunakan dalam penulisan peristiwa sejarah, perlu membuat pedoman penulisan peristiwa sejarah;
        b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah;

        Mengingat:
        1. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
        2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
        3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
        4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
        MEMUTUSKAN:
        Menetapkan:
        PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PEDOMAN PENULISAN PERISTIWA SEJARAH.

        Pasal 1
        Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah digunakan sebagai acuan dalam penulisan peristiwa sejarah.

        Pasal 2
        Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

        Pasal 3
        Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

        Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

        Ditetapkan di Jakarta
        pada tanggal 13 Desember 2016

        MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
        TTD.
        MUHADJIR EFFENDY
        Diundangkan di Jakarta
        pada tanggal 21 Desember 2016

        DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
        TTD.
        WIDODO EKATJAHJANA

        BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1965
        Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
        TTD.
        Dian Wahyuni
        NIP. 196210221988032001 

        LAMPIRAN
        PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2016
        TENTANG PEDOMAN PENULISAN PERISTIWA SEJARAH

        BAB I PENDAHULUAN
        A. Latar Belakang
        Peristiwa sejarah dapat menjadi dasar pemikiran masyarakat tentang eksistensi dan jati dirinya dalam berbangsa dan bernegara sehingga diperoleh hikmah dan kearifan sebagai landasan untuk kehidupan di masa kini serta merencanakan pembangunan bangsa dan negara di masa depan yang sejahtera dan berkeadilan.
        Masyarakat maupun pemerintah suatu daerah mencari jati diri dan asal-usul dengan menelusuri kembali riwayatnya jauh ke masa lampau. Fenomena masyarakat semacam ini merupakan suatu peristiwa yang sangat menarik untuk dikaji.
        Peristiwa sejarah dapat bersifat lokal, nasional, wilayah atau internasional (dunia). Hal ini sangat tergantung pada orientasi masyarakat atau pelaku yang terlibat dalam peristiwa sejarah tersebut sehingga perlu adanya Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah.

        B. Tujuan
        Tujuan Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah ini antara lain:
        1. Acuan dalam penulisan peristiwa sejarah.
        2. Menggiatkan penulisan peristiwa sejarah yang melibatkan masyarakat luas sehingga menumbuhkan tradisi penulisan peristiwa kesejarahan yang baik.
        C. Dasar Hukum
        Pelaksanaan program penyusunan Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah ini berdasarkan:
        1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;
        2. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15);
        3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1072);
        4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);
        D. Ruang Lingkup
        Ruang lingkup Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah meliputi:
        1. Bab I Pendahuluan;
        2. Bab II Peristiwa Sejarah;
        3. Bab III Sumber Sejarah;
        4. Bab IV Penulisan Peristiwa Sejarah; dan
        5. Bab V Penutup;
        E. Sasaran
        1. Sasaran dari Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah adalah: Pemerhati dan penggiat sejarah;
        2. Guru; 
        3. Mahasiswa;
        4. Pelajar di tingkat sekolah menengah atas atau sederajat; 
        5. Wartawan atau jurnalis; dan
        6. Komunitas kesejarahan.
        F. Asas
        1. Komprehensif adalah penyusunan Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah bertujuan untuk mendorong masyarakat untuk menulis peristiwa sejarah.
        2. Berbasis Problem adalah dalam penulisan peristiwa sejarah terlebih dahulu dirumuskan persoalan-persoalan kesejarahan yang akan diangkat, sehingga dapat membimbing peneliti dalam menulis peristiwa sejarah.
        G. Pengertian Umum
        1. Pedoman adalah kumpulan ketentuan dasar yang memberi arah tentang sesuatu harus dilakukan.
        2. Peristiwa Sejarah adalah kejadian yang terjadi pada masa lampau dan berpengaruh besar dalam kehidupan manusia di suatu tempat tertentu.
        3. Metode Sejarah adalah langkah-langkah untuk mengerjakan sebuah penelitian sejarah dalam sebuah sistem yang teratur dan rencana.
        4. Heuristik adalah proses pengumpulan sumber sejarah.
        5. Kritik Sumber adalah penelaahan keotentikan atau keabsahan sebuah sumber sejarah.
        6. Interpretasi adalah proses penafsiran fakta-fakta sejarah.
        7. Penulisan Sejarah (Historiografi) adalah penulisan fakta-fakta dan interpretasi sejarah yang telah disimpulkan.
        8. Penulisan Sejarah Tradisional adalah jenis penulisan sejarah yang penulisannya belum menggunakan kaidah-kaidah sejarah ilmiah.
        9. Penulisan Sejarah Modern adalah jenis penulisan sejarah yang telah menggunakan metode sejarah ilmiah.
        10. Sejarah Dunia adalah kajian sejarah yang cakupannya lintas negara dan bangsa.
        11. Sejarah Nasional adalah kajian sejarah yang lingkup kajian terbatas pada sebuah negara dan penulisannya dimaksudkan untuk pembangunan bangsa.
        12. Sejarah Lokal adalah sejarah dari suatu tempat yang batasannya ditentukan oleh perjanjian penulis sejarah. Batasan geografis pengkajian sejarah lokal mencakup tempat tinggal suku bangsa yang mungkin terdiri dari dua atau tiga daerah administratif atau bahkan lingkup pengkajiannya hanya pada sebuah kota bahkan desa. 
        13. Sejarah Politik Sejarah politik adalah kajian sejarah yang pembahasannya meliputi gejala-gejala dalam masayarakat seperti, pengaruh dan kekuasaan, kepentingan dan partai politik, kekuasaan dan kebijakan, konflik dan konsensus, perilaku kepemimpinan, dan budaya politik.
        14. Sejarah Sosial adalah kajian sejarah yang pembahasannya meliputi dinamika masyarakat, seperti, kemiskinan, perbanditan, kekerasan, kriminalitas, pertumbuhan penduduk, migrasi, urbanisasi dan sebagainya.
        15. Sejarah Ekonomi adalah kajian sejarah yang ruang lingkup kajiannya meliputi segala kegiatan perekonomian seperti perdagangan, ekspor, impor, alat tukar, perbankan, dan sebagainya.
        16. Sejarah Budaya adalah kajian sejarah yang ruang lingkup kajiannya mencakup segala cipta, rasa, dan karsa umat manusia seperti sastra, kesenian, adat dan tradisi.
        17. Sumber Sejarah adalah kumpulan hasil kebudayaan baik yang bersifat fisik (artefak), bersifat tertulis, lisan, maupun audio-visual untuk membuktikan suatu peristiwa sejarah.
        18. Sumber Primer adalah kesaksian seorang saksi dengan mata kepala sendiri atau menyaksikan peristiwa secara langsung menggunakan indera lainnya, alat mekanis, dokumen- dokumen, naskah perjanjian, arsip, dan surat kabar. Sumber Sejarah Primer adalah sumber sejarah tertulis, lisan, audio- visual yang sezaman dengan peristiwa.
        19. Sumber Sekunder adalah kesaksian dari siapapun yang bukan merupakan saksi pandangan mata, yakni dari pandangan orang yang tidak hadir pada peristiwa yang dikisahkannya, buku-buku, surat kabar yang tidak sezaman. Sumber Sejarah Sekunder adalah sumber sejarah tertulis, lisan, audio-visual, yang tidak sezaman dengan peristiwa.
        20. Sumber Tertulis adalah sumber sejarah yang diperoleh melalui peninggalan-peninggalan tertulis, catatan peristiwa yang terjadi di masa lampau, misalnya prasasti, dokumen, naskah, piagam, surat kabar, buku harian, dan sebagainya. 
        21. Sumber Lisan adalah sumber sejarah yang diperoleh melalui wawancara terhadap pelaku dan saksi sejarah atau orang- orang yang pernah hidup pada masa yang sedang diteliti.
        22. Sumber Audio-Visual adalah sumber sejarah yang berbentuk rekaman yang bergambar. 

          Download Aplikasi Administrasi Guru Mata Pelajaran Terbaru Format Microsoft Excel

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan  Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor  69  Tahun 2016 Tentang Pedoman Penulisan  Peristiwa Sejarah ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada link di bawah ini:

          Permendikbud RI Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penulisan  Peristiwa Sejarah



          Download File:
          Permendikbud RI Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penulisan Peristiwa Sejarah.pdf

          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud RI Nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penulisan  Peristiwa Sejarah. Semoga bisa bermanfaat.

          Sumber: Kemdikbud

          Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pedoman Kegiatan dan Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar

          Berikut ini adalah berkas Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pedoman Kegiatan dan Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar. Download file dalam format PDF.

          Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pedoman Kegiatan dan Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar
          Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pedoman Kegiatan dan Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar


          Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru ini terdiri dari Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar dan Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP).

          Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pedoman Kegiatan dan Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar

          Berikut ini kutipan keterangan dari Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP):

          Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. 

          Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi, diperlukan suatu sistem pembinaan dan pengembangan terhadap profesi guru secara terprogram dan berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) merupakan salah satu kegiatan yang dirancang untuk mewujudkan terbentuknya guru yang profesional. Buku ini merupakan Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang disajikan untuk digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, baik oleh guru, tim penilai, maupun pemangku kepentingan (stake holder).

          Mudah-mudahan buku ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru.

          Latar Belakang
          Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi bagi Guru Pembelajar (PPGP) sebagai salah satu unsur utama dalam kenaikan pangkat dan pengembangan karirnya selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. Harapannya melalui Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP akan terwujud guru yang profesional yang bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah, tetapi tidak kalah pentingnya juga memiliki kepribadian yang matang, kuat dan seimbang.

          Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah serta kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan guru terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi melalui penyajian layanan pendidikan yang bermutu. Mereka mampu membantu dan membimbing peserta didik untuk berkembang dan mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara cepat berubah sebagai ciri dari masyarakat abad ke-21.

          Agar pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP di lapangan sesuai dengan tujuan, maka disusunlah Buku Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP dan Angka Kreditnya.

          Dasar Hukum Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP
          Dasar hukum kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP ini adalah sebagai berikut:
          1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
          2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
          3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
          4. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
          5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;
          6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
          7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun l999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
          8. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
          9. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya;
          10. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil;
          11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah;
          12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah;
          13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
          14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Konselor;
          15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan;
          16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
          17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
          Tujuan dan Manfaat
          Tujuan dan manfaat disusunnya Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP ini adalah sebagai berikut.

          Tujuan
          Pedoman kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP di sekolah/madrasah dan memberikan informasi tentang teknis kegiatan dan angka kredit yang dapat diperoleh guru untuk setiap jenis kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru.

          Manfaat
          Manfaat Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP ini adalah sebagai berikut.

          Bagi Guru
          Guru dapat mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta memiliki kepribadian yang kuat sesuai dengan profesinya; sehingga selama karirnya mampu menghadapi perubahan internal dan eksternal dalam memenuhi kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa datang. 

          Bagi Sekolah/Madrasah
          Sekolah/madrasah mampu menjadi sebuah organisasi pembelajaran yang efektif, sehingga sekolah/madrasah dapat menjadi wadah untuk peningkatan kompetensi, dedikasi,dan komitmen guru dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada peserta didik.

          Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru
          Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru dapat melakukan penilaian angka kredit Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP guru secara obyektif.

          Sasaran Pedoman
          Pedoman kegiatan PPGP ini diperuntukkan bagi:
          1. Guru,
          2. Kepala Sekolah/Madrasah,
          3. Pengawas Sekolah/Madrasah,
          4. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota,
          5. Badan Kepegawaian Daerah (BKD),
          6. Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru,
          7. UPT Dinas Pendidikan Kecamatan, dan
          8. Pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan PPGP. 

          Pengertian Umum
          Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalismenya.

          Dengan demikian, guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pemahaman peserta didik.

          Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP adalah bagian penting dari proses pengembangan keprofesian guru yang merupakan tanggungjawab guru secara individu sebagai masyarakat pembelajar. Oleh karena itu, kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung PPGP harus mendukung kebutuhan individu dalam meningkatkan praktik keprofesian guru dan fokus pada pemenuhan dan pengembangan kompetensi guru untuk mendukung pengembangan karirnya. Kegiatan ini mencakup lain pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif; yang bertujuan untuk:
          1. Pengembangan diri, untuk mencapai kompetensi dasar yang disyaratkan bagi profesi guru.
          2. Pengembangan diri untuk pendalaman dan pemutakhiran pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan kompetensinya sebagai guru.
          3. Peningkatan keterampilan dan kemampuan guru untuk menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
          4. Peningkatan pengetahuan dan keterampilan untuk melaksana-kan tugas-tugas tambahan yang menunjang pengembangan karirnya sebagai guru.
          5. Pemenuhan kegiatan lain yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan guru saat ini dan di masa mendatang.

          Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP):

          Guru sebagai tenaga profesional mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat penting dalam pencapaian Visi Kemdikbud 2025 yaitu Menghasilkan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif. Oleh karena itu, profesi guru harus terus dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

          Konsekuensi dari jabatan guru sebagai profesi diperlukan sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian secara berkelanjutan, guna mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru yang berdampak pada pengembangan karir guru.

          Semoga buku pedoman ini dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan dan penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajaran dalam pengembangan karir.

          Tujuan
          Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi bagi Guru Pembelajar (PPGP) ini disusun dengan tujuan memberikan pedoman bagi tim teknis penilai angka kredit terhadap hasil. Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif yang selanjutnya diusulkan untuk perolehan angka kreditnya untuk kenaikan jabatan/pangkat guru.

          Ruang Lingkup
          Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian berkelanjutan guna mendukung Pengembangan Profesi bagi Guru Pembelajar (PPGP) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

          Tujuan umum dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi guru pembelajar adalah untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Secara khusus tujuannya adalah sebagai berikut.
          1. Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
          2. Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seniuntuk memfasilitasi proses pembelajaran peserta didik.
          3. Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
          4. Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.
          5. Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.
          6. Menunjang pengembangan karier guru.
          Menurut Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009, unsur kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung yang saat ini disebut Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) meliputi: Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif.

          Kegiatan PPGP yang mencakup ketiga unsur tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan. Agar guru dapat selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak hanya sekedar untuk pemenuhan angka kredit. 

            Download Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pedoman Kegiatan dan Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pedoman Kegiatan dan Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar ini silahkan lihat di bawah ini:





            Download File:

            Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar - BUKU 4 Final 2016.pdf
            Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guna Mendukung Pengembangan Profesi Guru Pembelajar (PPGP) - BUKU 5 Final 2016.pdf


            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Pedoman Kegiatan dan Penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar. Semoga bisa bermanfaat.

            Lihat juga:
            Buku Kegiatan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah - Apa dan Bagaimana Menilainya berserta peraturan-peraturan atau pedoman-pedoman yang berlaku terkait dengan Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah

            Juklak dan Juknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

            Berikut ini adalah berkas Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Download file format PDF.

            Juklak dan Juknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)
            Juklak dan Juknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

            Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

            Berikut ini kutipan teks dari isi salah satu Petunjuk Pelaksanaan atau Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan):

            Sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan penjaminan mutu pendidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah. Tujuan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah oleh satuan pendidikan di Indonesia berjalan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

            Sistem Penjaminan Mutu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPMI dilaksanakan oleh satuan pendidikan, sedangkan SPME dilaksanakan oleh institusi di luar satuan pendidikan seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Standar Nasional Pendidikan, dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah.

            Adanya dukungan dan fasilitasi institusi-institusi tersebut dalam penerapan sistem penjaminan mutu eksternal sesuai tugas dan kewenangannya akan memperkuat upaya satuan pendidikan dalam memberikan pelayanan pendidikan yang bermutu sesuai kebutuhan nyata di lapangan.

            Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan ini merupakan petunjuk pelaksanaan yang dapat dipelajari semua pihak terkait dalam penerapan sistem penjaminan mutu pendidikan (SPMP) sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Untuk itu semua pihak diharapkan dapat memanfaatkan buku ini sebaik-baiknya sehingga dapat melaksanakan tugasnya dalam mewujudkan pelayanan pendidikan bermutu guna mendorong peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

            Latar Belakang
            Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat manusia Indonesia. Sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005, setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan tersebut bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan (SNP).

            Pemenuhan dan penjaminan mutu pendidikan ini merupakan tanggung jawab dari setiap komponen di satuan pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen satuan pendidikan. Oleh karena itu, pada pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen satuan pendidikan (whole school approach) agar seluruh komponen satuan pendidikan bersama-sama memiliki budaya mutu.

            Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dikembangkan agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik pada segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah. Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri dari dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). SPME adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standardisasi pendidikan. SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan.

            SPMI, yang selanjutnya disebut sebagai sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan, mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai SNP. Satuan pendidikan menerapkan keseluruhan siklus dalam sistem penjaminan mutu secara mandiri dan berkesinambungan hingga terbangun budaya mutu di satuan pendidikan. Budaya mutu akan mendorong satuan pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan secara terus menerus sehingga mutu pendidikan akan meningkat secara konsisten dari waktu ke waktu secara bertahap hingga dipenuhinya standar yang telah ditetapkan atau bahkan melampaui standar tersebut. Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh satuan pendidikan untuk ditetapkan oleh satuan pendidikan dan dituangkan dalam pedoman pengelolaan satuan pendidikan serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. 

            Tujuan
            Pelaksanaan penjaminan mutu oleh satuan pendidikan bertujuan untuk memasti-kan bahwa keseluruhan unsur yang meliputi organisasi, kebijakan, dan proses yang terkait pada satuan pendidikan dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk menjamin terwujudnya budaya mutu di satuan pendidikan.

            Petunjuk pelaksanaan penjaminan mutu oleh satuan pendidikan diberikan untuk membantu satuan pendidikan dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu dan pengembangannya. Hal-hal yang dapat dipelajari dalam petunjuk ini meliputi:
            1. Mengembangkan visi, misi, kebijakan dan strategi penjaminan mutu;
            2. Menerapkan dan mengembangkan siklus penjaminan mutu;
            3. Mengembangkan kegiatan yang dapat mendorong semua komponen satuan pendidikan terlibat dalam penjaminan mutu;
            4. Mengembangkan kerjasama antara satuan pendidikan, masyarakat dan lembaga/instansi dalam rangka menjamin mutu pendidikan.
            Petunjuk ini digunakan untuk memberikan arah teknis pelaksanaan penjaminan mutu dalam pengelolaan berbasis satuan pendidikan dengan mengacu pada SNP. 

            Manfaat
            Petunjuk pelaksanaan ini akan bermanfaat bagi satuan pendidikan, pengelola satuan pendidikan, penerima layanan satuan pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pelaksanaan pendidikan yang bermutu.
            • bagi satuan pendidikan, digunakan untuk melaksanakan sistem penjaminan mutu pendidikan dalam pengelolaan berbasis satuan pendidikan.
            • bagi pengelola satuan pendidikan, digunakan dalam mengelola dan membina satuan pendidikan agar mampu menjamin mutu pendidikan.
            • bagi penerima layanan satuan pendidikan, dapat digunakan dalam memberikan masukan kepada satuan pendidikan dalam meningkatkan mutu layanan.
            • bagi pemangku kepentingan lainnya, dapat digunakan dalam mempertimbangkan bentuk kontribusi yang dapat diberikan dalam meningkatkan mutu pendidikan. 

            Acuan Mutu Pendidikan
            Pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). SNP adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan, yang terdiri atas:
            1. Standar Kompetensi Lulusan;
            2. Standar Isi;
            3. Standar Proses;
            4. Standar Penilaian;
            5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
            6. Standar Pengelolaan;
            7. Standar Sarana dan Prasarana; dan
            8. Standar Pembiayaan.
            Satuan pendidikan yang telah atau hampir memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan dapat menggunakan atau menetapkan standar di atas SNP sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan. Standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan harus lebih tinggi dari SNP.Penetapan standar dan indikatornya harus disesuaikan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan di Indonesia yang diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 4 yang diuraikan sebagai berikut.
            1. Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keragamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
            2. Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
            3. Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
            4. Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran.
            5. Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat.
            6. Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.

              Download Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan)

              Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juklak dan Juknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:







              Download File:

              Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Satuan Pendidikan.pdf
              Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan.pdf
              Petunjuk Pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh Pemerintahan Daerah.pdf
              Petunjuk Teknis Pengumpulan Data Peta Mutu Satuan Pendidikan.pdf
              Petunjuk Teknis Pengembangan Sekolah Model dan Pola Pengimbasan.pdf
              Petunjuk Teknis Pengembangan Peta Mutu.pdf
              Petunjuk Teknis Fasilitasi Pemerintah Daerah.pdf


              Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan). Semoga bisa bermanfaat.

              Sumber: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id