× Note : Matikan adblock pada komputer/handphone Anda untuk mengakses link download.

Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA

Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA - Postingan kali ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, baik guru, operator sekolah atau lainnya untuk digunakan sebagai referensi sesuai keperluan dalam kategori Download,Kepala Madrasah,MA,Madrasah,MI,MTs,Operator Sekolah,PDF,Pedoman,RA,. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:

Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA

Berikut ini adalah berkas Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA. Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 363 Tahun 2017 tentang Panduan Penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah Jenjang, RA, MI, MTs, dan MA. Download file format PDF.

Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA
Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA

Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA

Berikut ini beberapa kutipan teks keterangan fari isi berkas Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA.

PANDUAN PENERBITAN NOMOR INDUK SISWA MADRASAH PADA SATUAN PENDIDIKAN RA, MI, MTS DAN MA

Latar Belakang
  1. Peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi di lingkungan Kementerian Agama yang meliputi bidang kelembagaan, ketatalaksanaan, ketenagaan serta sarana dan prasarana merupakan upaya yang harus dilakukan secara terus menerus guna menunjang pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan baik di bidang pendidikan maupun bidang agama.
  2. Pesatnya perkembangan satuan pendidikan madrasah yang berada di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, tentunya harus diimbangi dengan peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi pada satuan-satuan pendidikan tersebut.
  3. Seiring dengan semakin tingginya tuntutan akan semakin tertibnya tata kelola satuan pendidikan, peserta didik dan ketenagaan pada satuan pendidikan madrasah di lingkungan Ditjen Pendidikan Islam, maka perlu dilakukan penertiban adminsitrasi data untuk masing- masing enti tas data tersebut.
  4. Dalam rangka mendukung peningkatan tata kelola dan pelaksanaan administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah, dipandang perlu untuk menyusun suatu nomor unik bagi setiap peserta didik pada satuan pendidikan madrasah di seluruh wilayah Indonesia. Nomor unik bagi peserta didik satuan pendidikan madrasah ini, yang selanjutnya diberi istilah Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).
  5. Untuk penyeragaman pola penyusunan NISM di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang berlaku secara nasional, dipandang perlu untuk menyusun panduan penerbitan Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM).

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

Tujuan
Tujuan penyusunan NISM adalah:
  1. Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi peserta didik pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.
  2. Membedakan antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya. 
  3. Memudahkan dalam pengelolaan database peserta didik pada satuan pendidikan madrasah secara nasional.

Sasaran
Peserta didik yang menjadi sasaran penyusunan NISM meliputi:
  1. Peserta didik pada jenjang Raudhatul Athfal (RA)
  2. Peserta didik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  3. Peserta didik pada jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  4. Peserta didik padajenjang Madrasah Aliyah (MA)

Pengertian Istilah
Nomor Induk Siswa Madrasah (NISM) adalah kode pengenal identitas peserta didik pada stuan pendidikan madrasah yang bersifat unik dan standar untuk dapat membedakan satu peserta didik dengan peserta didik lainnya baik secara internal di lingkungan madrasah yang bersangkutan maupun secara nasional.

NISM diberikan kepada setiap peserta didik yang mengikuti pendidikan pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM) dan telah terdaftar dalam database Education Management Information System (EMIS) yang merupakan sistem pendataan utama yang dikelola oleh Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama.

Persyaratan Penerbitan NISM
  • Siswa sudah terdaftar dan tercatat sebagai peserta didik pada satuan pendidikan madrasah yang telah memiliki NSM dantelah terdaftar dalam database EMIS Pendis Kemenag.
  • Siswa mengisi formulir peserta didik yang disediakan oleh satuan pendidikan madrasah secara lengkap dan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
  • Operator madrasah secara periodik melaporkan perkembangan data setiap peserta didik kedalam Aplikasi EMIS Pendis Kemenag. 

Manfaat dari NISM
Manfaat dari penyusunan NISM adalah:
  • Meningkatkan tata kelola dan tertib administrasi bagi peserta didik madrasah secara nasional.
  • Membedakan antara satu peserta didik dengan peserta didik lainnya.
  • Memudahkan dalam pengelolaan database pesertadidik madrasah secara nasional.

Tugas dan Kewenangan

Tugas dan wewenang Ditjen Pendidikan Islam (Pusat), Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kaupaten/KotadanSatuan Pendidikan Madrasah adalah sebagai berikut:
  • Ditjen Pendidikan Islam (Pusat); Direktur Jenderal Pendidikan Islam bertanggungjawab dalam melakukan koordinasi, penetapan regulasi, dan pelaksanaan monitoring serta evaluasi dalam penerbitan NISM bagi peserta didik pada satuan pendidikan RA, MI, MTs dan MA,dengan dibantu oleh Kepala Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat pada Setditjen Pendidikan Islam dan Kepala Sub Direktorat Kesiswaan pada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah.
  • Kanwil Kemenag Provinsi; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Provinsi bertanggungjawab dalam melakukan verifikasi dan validasi NISMpeserta didik pada satuan pendidikan MA yang ada di wilayah provinsinya, dengan dibantu oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi yang bersangkutan.
  • Kankemenag Kabupaten/Kota; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bertanggungjawab dalam melakukan verifikasi dan validasi NISM peserta didik pada satuan pendidikan RA, MI dan MTsyang ada di wilayah kabupaten/kota masing-masing,dengan dibantu oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islampada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. 
  • Satuan Pendidikan Madrasah; Kepala Madrasah (Jenjang RA, MI, MTs dan MA) bertanggungjawab dalam melakukan penyusunan dan penetapan NISM bagi peserta didik yang tercatat di madrasahnya masing-masing.

Penutup
Demikian, panduan ini dibuat untuk dipedomani dan dijadikan sebagai acuan oleh setiap satuan pendidikan madrasah dalam memberikan NISM bagi setiap peserta didik yang tercatat di madrasahnya masing-masing.

    Download Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview salah satu file di bawah ini:

    Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA



    Download File:
    SK Dirjen Pendis Nomor 363 Tentang Panduan Penerbitan NISM RA, MI, MTs dan MA Tahun 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA. Semoga bisa bermanfaat.

    Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'Pedoman Penerbitan dan Penulisan NISM (Nomor Induk Siswa Madrasah) RA, MI, MTs, dan MA'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat

    Baca: Cara Download File

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel