× Note : Matikan adblock pada komputer/handphone Anda untuk mengakses link download.
Tampilkan postingan dengan label Penilaian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Penilaian. Tampilkan semua postingan

Menentukan Nilai KKM SD Kelas 1 2 3 4 5 6 dengan Format Microsoft Excel

Berikut ini adalah berkas file untuk Menentukan Nilai KKM SD Kelas 1 2 3 4 5 6 dengan Format Microsoft Excel. Download file dalam format .xlsx Microsoft Excel. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru Mata Pelajaran di SD (Sekolah Dasar) atau sederajat.

Menentukan Nilai KKM SD Kelas 1 2 3 4 5 6 dengan Format Microsoft Excel
Menentukan Nilai KKM SD Kelas 1 2 3 4 5 6 dengan Format Microsoft Excel

Format untuk Menentukan Nilai KKM SD Kelas 1 2 3 4 5 6 dengan Microsoft Excel ini mungkin bermanfaat juga bagi anda yang membutuhkan referensi yang berhubungan juga dengan berkas tentang Nilai KKM SD lainnya seperti Menentukan Nilai KKM SD, cara menentukan KKM kurikulum 2013, cara menghitung KKM dengan excel, cara menghitung KKM per indikator, KKM SD kelas 3, contoh KKM SD, cara menghitung KKM ktsp SD, KKM SD kelas 6, KKM SD kelas 5 dan lain-lain.

Menentukan Nilai KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Kelas 1 2 3 4 5 6 dengan Format Microsoft Excel

Pada berkas file untuk menentukan nilai KKM ini ada beberapa sheet yang terdiri dari format nilai KKM untuk tiap mata pelajaran seperti PKn, Matematika, Bahasa Indonesia, IPA, IPS, SBK, dan Contoh Rentang Nilai pada setiap kriteria yaitu Kompleksitas, Sumber Daya Pendukung (Pendidik, Sarana dan Prasarana) dan Intake (Potensi Siswa).
Pada Tabel KKM tiap mata pelajaran, terdapat kolom yang terdiri dari Standar Kompetensi, Kompetensi Dasar, Kompleksitas, Sumber Daya Pendukung, Intake, Ketuntasan KD (%). Lebih jelasnya bisi dilihat pada file preview.

    Download Format untuk Menentukan Nilai KKM SD Kelas 1 2 3 4 5 6 dengan Microsoft Excel

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Menentukan Nilai KKM SD Kelas 1 2 3 4 5 6 dengan Format Microsoft Excel



    Download File:

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file untuk Menentukan Nilai KKM SD Kelas 1 2 3 4 5 6 dengan Format Microsoft Excel. Semoga bisa bermanfaat.

    Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Kelas 1 2 3 4 5 6 Format Microsoft Excel

    Berikut ini adalah berkas Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Kelas 1 2 3 4 5 6. Download file dalam format .xls Microsoft Excel.

    Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Kelas 1 2 3 4 5 6 Format Microsoft Excel
    Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Kelas 1 2 3 4 5 6 Format Microsoft Excel

    Salah satu langkah awal bagi guru sebelum melaksanakan kegiatan awal pembelajaran adalah menentukan Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM). Setiap mata pelajaran memiliki nilai KKM yang berbeda. Lebih jauh, dalam satu mata pelajaran terdapat nilai KKM yang berbeda pada tiap aspek.

    Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Kelas 1 2 3 4 5 6 Format Microsoft Excel

    Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Kelas 1 2 3 4 5 6 Format Microsoft Excel ini diharapkan bisa mempermudah anda menentukan nilai KKM untuk mata pelajaran.

    Menentukan KKM antara lain dengan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung meliputi warga sekolah/madrasah, sarana dan prasarana dalam menyelenggarakan.

    Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria Ketuntasan Belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

    Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dijadikan dasar patokan nilai terendah dalam penilaian peserta didik. Jika peserta didik mampu mendapatkan nilai di atas KKM maka dianggap peserta didik tersebut telah tuntas atau menguasai kompetensi yang dipelajari. Sebaliknya jika ditemukan peserta didik mendapat nilai di bawah KKM berarti perlu adanya perbaikan.

      Download Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Kelas 1 2 3 4 5 6 Format Microsoft Excel

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Kelas 1 2 3 4 5 6 Format Microsoft Excel ini silahkan lihat pada file preview di bawah ini:

      Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Format Microsoft Excel



      Download File:

      Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar



      Download File:
      Panduan Penilaian SD Tahun 2016/2017.pdf

      Berikut ini kutipan keterangan mengenai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dalam Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar:

      Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik muatan pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan. Penentuan KKM harus mempertimbangkan setidaknya 3 aspek, yakni karakteristik peserta didik (intake), karakteristik muatan/mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung.
      1. Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
      2. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
      3. Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKMnya.

      Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama-sama kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dicantumkan dalam Dokumen I KTSP dan bersifat dinamis, artinya memungkinkan mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan proses pembelajaran. KKM dituliskan dalam bentuk angka (bilangan bulat) dengan rentang 0 � 100. Dengan demikian, penentuan KKM muatan pelajaran merupakan kewenangan pendidik yang disetujui di tingkat Satuan Pendidikan melalui rapat dewan guru. KKM dapat dibuat berbeda untuk setiap mata pelajaran dan dapat juga dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Apabila sekolah menentukan KKM yang berbeda untuk setiap mata pelajaran, sekolah harus mempertimbangkan panjang interval setiap mata pelajaran. KKM yang berbeda akan mengakibatkan interval predikat dan penentuan predikat yang berbeda. Misalnya, muatan pelajaran dengan KKM 75 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 75, sedangkan KKM 60 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 60. Hal ini berimplikasi antara lain pada format dan pengisisan rapor. Apabila sekolah menentukan KKM yang sama untuk semua mata pelajaran, misalnya dengan menjadikan KKM mata pelajaran paling rendah sebagai KKM satuan pendidikan. Hal ini akan menyederhanakan penentuan interval predikat serta format dan pengisian rapor. Nilai KKM ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah.

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Kelas 1 2 3 4 5 6 Format Microsoft Excel dan Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar. Semoga bisa bermanfaat.

      Aplikasi Pengolahan Nilai dan Cetak Format Ijazah (SKHUS-SKHU) Format Microsoft Excel

      Berikut ini adalah berkas Aplikasi Pengolahan Nilai dan Cetak Format Ijazah (SKHUS-SKHU) Format Microsoft Excel.

      Aplikasi Pengolahan Nilai dan Cetak Format Ijazah (SKHUS-SKHU) Format Microsoft Excel
      Aplikasi Pengolahan Nilai dan Cetak Format Ijazah (SKHUS-SKHU) Format Microsoft Excel

      Aplikasi Pengolahan Nilai dan Cetak Format Ijazah(SKHUS-SKHU) Format Microsoft Excel

      Aplikasi Pengolahan Nilai dan Cetak Format Ijazah (SKHUS-SKHU) Format Microsoft Excel ini mudah-mudahan bermanfaat dan menjawab pencarian anda terkait dengan Aplikasi Pengolahan Nilai dan Cetak Format Ijazah (SKHUS-SKHU).

        Download Aplikasi Pengolahan Nilai dan Cetak Format Ijazah (SKHUS-SKHU) Format Microsoft Excel

        Selengkapnya mengenai berkas-berkas terkait dengan Aplikasi Pengolahan Nilai dan Cetak Format Ijazah (SKHUS-SKHU) Format Microsoft Excel ini silahkan lihat di bawah ini:
















        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Aplikasi Pengolahan Nilai dan Cetak Format Ijazah (SKHUS-SKHU) Format Microsoft Excel. Semoga bisa bermanfaat.

        Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel

        Berikut ini adalah berkas Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel.

        Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel
        Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel

        Selengkapnya mengenai isi dan susunan Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel ini silahkan lihat dan unduh filenya pada link di bawah.


        Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel



        Sumber:
        Blog Bu Nurhayati Mualif di http://arsip-operator.blogspot.co.id/2016/12/instrumen-pkks-2017.html

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Aplikasi Instrumen PKKS (Penilaian Kinerja Kepala Sekolah) Format Microsoft Excel. Semoga bisa bermanfaat.

        Aplikasi Koreksi Soal Pilihan Ganda dan Uraian Format Microsoft Excel

        Berikut ini adalah berkas Aplikasi Koreksi Soal Pilihan Ganda dan Uraian Format Microsoft Excel. Download file dalam format .xlsx atau .xlsm Microsoft Excel. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru di SD, SMP, SMA, SMK dan sederajat.

        Aplikasi Koreksi Soal Pilihan Ganda dan Uraian Format Microsoft Excel
        Aplikasi Koreksi Soal Pilihan Ganda dan Uraian Format Microsoft Excel

        Aplikasi Koreksi Soal Pilihan Ganda dan Uraian Format Microsoft Excel

        Berkas Aplikasi Koreksi Soal Pilihan Ganda dan Uraian Format Microsoft Excel ini diharapkan bisa membantu dan menjawab pencarian anda terkait dengan aplikasi koreksi pilihan ganda excel, aplikasi koreksi soal pilihan ganda dan uraian, software analisis butir soal pilihan ganda dan uraian, download analisis butir soal pilihan ganda, cara memeriksa soal pilihan ganda, rumus excel pilihan ganda, aplikasi analisis soal pilihan ganda, rumus penilaian soal pilihan ganda dan essay dan sebagainya.

          Download Aplikasi Koreksi Soal Pilihan Ganda dan Uraian Format Microsoft Excel

          Ada beberapa contoh aplikasi yang bisa anda pilih untuk disesuaikan dengan kebutuhan, dan selengkapnya mengenai Aplikasi Koreksi Soal Pilihan Ganda dan Uraian Format Microsoft Excel ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:
          Aplikasi Koreksi Periksa atau Analisis untuk Soal Pilihan Ganda untuk Ulangan Harian (UH), UTS atau UAS, Download Aplikasi Format .xlsx Microsoft Excel
          Aplikasi Koreksi Periksa Soal Pilihan Ganda UH UTS UAS Format Excel
          Aplikasi Analisis Butir Soal Pilihan Ganda Format Microsoft Excel
          Aplikasi Pengolahan Nilai dan Koreksi UAS Format Microsoft Excel
          Aplikasi Koreksi Soal Pilihan Ganda Untuk UAS dan UTS

          Periksa juga beberapa informasi dan berkas lainnya terkait dengan Penilaian serta Aplikasi-Aplikasi Penilaian yang bisa anda download pada daftar link di bawah ini:












          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share Aplikasi Koreksi Soal Pilihan Ganda dan Uraian Format Microsoft Excel. Semoga bisa bermanfaat.

          Contoh Aplikasi Analisis Nilai Ulangan Harian Format Microsoft Excel

          Berikut ini adalah berkas Contoh Aplikasi Analisis Nilai Ulangan Harian Format Microsoft Excel.

          Aplikasi Analisis Nilai Ulangan Harian Format Microsoft Excel
          Aplikasi Analisis Nilai Ulangan Harian Format Microsoft Excel

          Aplikasi Analisis Nilai Ulangan Harian Format Microsoft Excel

          Contoh Aplikasi Analisis Nilai Ulangan Harian Format Microsoft Excel ini bisa di gunakan di SD/MI. Aplikasi Analisis Nilai Ulangan Harian Format Microsoft Excel ini terdiri dari fitur/menu antara lain Analisis Soal,  Cetak Hasil Analisis Tiap KD, Cetak Hasil Analisis Satu Semester, Cetak Program Evaluasi, Isi Daftar Nilai Perbaikan/Pengayaan, Isi Soal Perbaikan/Pengayaan, Cetak Soal Ulangan Harian dan lain-lain.

            Download Aplikasi Analisis Nilai Ulangan Harian Format Microsoft Excel

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Aplikasi Analisis Nilai Ulangan Harian Format Microsoft Excel ini silahkan lihat di bawah ini:

            Aplikasi Analisis Nilai Ulangan Harian Format Microsoft Excel



            Download File:
            Aplikasi Analisis Nilai Ulangan Harian Format Microsoft Excel.xlsx

            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Aplikasi Analisis Nilai Ulangan Harian Format Microsoft Excel. Semoga bisa bermanfaat.

            Panduan Penentuan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) untuk SD

            Berikut ini adalah berkas mengenai Panduan Penentuan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) untuk SD.

            Panduan Penentuan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) untuk SD
            Panduan Penentuan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) untuk SD

            Panduan Penentuan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) untuk SD

            Panduan Penentuan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) untuk SD sesuai Panduan Penilaian dari Kemdikbud. Pembahasan tentang penentuan KKM bisa anda lihat pada halaman 43 dan seterusnya pada dokumen di bawah ini.

            Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar


            Download File:
            Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar.pdf

            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Panduan Penentuan KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) untuk SD. Semoga bermanfaat.

            Contoh Format Analisis Soal Ulangan Harian MA SMA

            Berikut ini adalah Contoh Format Analisis Soal Ulangan Harian MA atau SMA. Download file format .xlsx Microsoft Excel.

            Contoh Format Analisis Soal Ulangan Harian MA SMA
            Contoh Format Analisis Soal Ulangan Harian MA SMA

            Contoh Format Analisis Soal Ulangan Harian MA SMA

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Format Analisis Soal Ulangan Harian MA SMA ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada link di bawah ini:

            Contoh Format Analisis Soal Ulangan Harian MA SMA



            Download File:
            Contoh Format Analisis Soal Ulangan Harian MA SMA Format Microsoft Excel

            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh Format Analisis Soal Ulangan Harian MA SMA. Semoga bisa bermanfaat.

            Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016

            Berikut ini adalah berkas Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Download file format .xlsx Microsoft Excel.

            Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016
            Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016

            Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016

            Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 untuk SD Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 ini dibuat oleh Bapak Untung Sutikno, S.Pd. Berkas ini kami peroleh dari share blog beliau di https://untungsutikno.wordpress.com dan disahare juga di Facebook Group APLIKASI PENILAIAN KURIKULUM 2013_SD tanggal 17 Juli 2017.

            Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 ini bisa anda gunakan di SD untuk semua kelas dan semua semester.

            Mengenai Petunjuk Penggunaan Aplikasi ini selengkapnya silahkan anda lihat pada menu Baca Tetunjuk Penggunaan pada Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 ini.

              Download Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016

              Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

              Download File:
              Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016.xlsx

              Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Aplikasi Penilaian Kurikulum 2013 Sesuai Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Semoga bisa bermanfaat.

              Contoh Buku Rapor SD Kelas 5 Kurikulum 2013 Format Microsoft Word

              Berikut ini adalah berkas Contoh Buku Rapor SD Kelas 5 Kurikulum 2013 Format Microsoft Word.

              Contoh Buku Rapor SD Kelas 5 Kurikulum 2013 Format Microsoft Word
              Contoh Buku Rapor SD Kelas 5 Kurikulum 2013 Format Microsoft Word

              Contoh Buku Rapor SD Kelas 5 Kurikulum 2013 Format Microsoft Word

              Contoh Buku Rapor Laporan Hasil Belajar Peserta Didik SD Kelas 5 Kurikulum 2013. Download File Format .docx Microsoft Word.

              Download Contoh Buku Rapor SD Kelas 5 Kurikulum 2013 Format Microsoft Word

              Selengkapnya mengenai isi dan susunan Contoh Buku Rapor SD Kelas 5 Kurikulum 2013 Format Microsoft Word ini, silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini.

              Contoh Buku Rapor SD Kelas 5 Kurikulum 2013 Format Microsoft Word



              Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai berkas Contoh Buku Rapor SD Kelas 5 Kurikulum 2013 Format Microsoft Word. Semoga bermanfaat.

              Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

              Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Download file format PDF.

              Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
              Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

              Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

              Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah:

              PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH

              BAB I
              KETENTUAN UMUM

              Pasal 1
              Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
              1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
              2. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Program Paket A/Ula setara SD/MI, Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
              3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
              4. Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
              5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
              6. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
              7. UN untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
              8. Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai USBN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui USBN.
              9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui UN.
              10. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
              11. Program Ula adalah pendidikan dasar 6 (enam) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
              12. Program Wustha adalah pendidikan dasar 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
              13. Program Ulya adalah pendidikan menengah 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
              14. Kisi-Kisi Ujian adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah USBN dan UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
              15. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
              16. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
              17. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
              18. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
              19. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
              20. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
              21. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

              BAB II
              PENYELENGGARAAN

              Pasal 2
              (1) Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.

              (2) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.

              (3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk peserta didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.

              (4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

              (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.

              (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.

              Pasal 3
              (1) US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.

              (2) USBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, Program Paket A/Ula, SDLB, SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wushta, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, Program Paket C/Ulya, dan SMALB.

              (3) UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diikuti oleh peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Ulya. 

              Pasal 4
              (1) Penilaian hasil belajar melalui USBN pada Jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.

              (2) Penilaian hasil belajar melalui US pada Jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.

              (3) Penilaian hasil belajar melalui USBN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK/SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.

              (4) Penilaian hasil belajar melalui UN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.

              (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan USBN untuk satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) USBN.

              (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan UN untuk satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.

              BAB III
              PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI US, USBN DAN UN

              Pasal 5
              (1) Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, SDLB dan Program Paket A/Ula yang mengikuti US dan USBN harus memenuhi persyaratan: 
              a. telah berada pada tahun terakhir di jenjang SD/MI/SDTK/SDLB;
              b. telah atau pernah berada pada tahun terakhir untuk Program Paket A/Ula; atau
              c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1 untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK, SDLB dan Program Paket A/Ula.

              (2) Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, SMK/MAK yang mengikuti USBN dan UN harus memenuhi persyaratan: 
              a. terdaftar pada semester terakhir di Satuan Pendidikan dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 sampai dengan semester 5; atau 
              b. telah menyelesaikan seluruh beban SKS yang dipersyaratkan bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang setara dengan semester 5.

              (3) Peserta didik pada Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya yang mengikuti USBN dan UN harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.

              Pasal 6
              (1) Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, SDLB, dan program Paket A/Ula wajib mengikuti US dan/atau USBN.

              (2) Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya wajib mengikuti UN dan USBN.

              (3) Peserta didik jenjang SD pada SPK wajib mengikuti US dan USBN.

              (4) Peserta didik jenjang SMP dan jenjang SMA pada SPK wajib mengikuti UN. 

              (5) Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMTK/SMAK, SMK/MAK, SMALB dan Program Paket C/Ulya berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.

              (6) Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah dapat mengikuti US susulan, USBN susulan dan UN susulan.

              (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal UN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.

              Pasal 7
              (1) Peserta didik jenjang SMP dan SMA pada SPK tidak wajib mengikuti USBN

              (2) Peserta didik pada SMPLB dan SMALB tidak wajib mengikuti UN.

              (3) Dalam hal peserta didik pada SMALB yang mengikuti UN, berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.

              Pasal 8
              (1) Pelaksanaan US dan USBN dapat melalui ujian berbasis kertas atau ujian berbasis komputer dan kertas.

              (2) Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

              (3) Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan maka UN dilaksanakan berbasis kertas.

              Pasal 9
              (1) Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

              (2) Penyampaian nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan. 

              (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.

              BAB IV
              BAHAN US, USBN, DAN UN

              Pasal 10
              (1) Kisi-kisi ujian merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

              (2) Kisi-kisi USBN dan UN ditetapkan oleh BSNP.

              Pasal 11
              (1) Naskah USBN terdiri atas:
              a. sejumlah 20% (dua puluh persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) butir soal disiapkan oleh Kementerian;
              b. sejumlah 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh guru pada Satuan Pendidikan dan dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Forum Tutor, dan Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiah (Pokja PPS).

              (2) Naskah USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan.

              (3) Naskah USBN SDLB, SMPLB dan SMALB disiapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.

              (4) Naskah ujian untuk mata pelajaran Penghayat Kepercayaan disusun oleh satuan pendidikan. berkoordinasi dengan majelis penghayat yang bersangkutan. 

              (5) Naskah US disiapkan oleh Satuan Pendidikan.

              Pasal 12
              (1) Penggandaan naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan.

              (2) Penggandaan bahan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama.

              (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.

              Pasal 13
              (1) Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah.

              (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

              BAB V
              BIAYA PENYELENGGARAAN US, USBN, DAN UN

              Pasal 14
              (1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

              (2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. 

              (3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

              Pasal 15
              Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan wajib melakukan sosialisasi US, USBN, dan UN.

              Pasal 16
              (1) Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.

              (2) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
              a. biodata siswa; dan
              b. Nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.

              (3) Pencapaian kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.

              Pasal 17
              Hasil UN digunakan sebagai dasar untuk:
              a. pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan;
              b. pertimbangan seleksi masuk Jenjang Pendidikan berikutnya; dan
              c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

              Pasal 18
              Hasil USBN pada jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket A/Ula dapat digunakan sebagai pertimbangan seleksi masuk Jenjang Pendidikan berikutnya. 

              BAB VI
              KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN

              Pasal 19
              (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
              a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
              b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan.

              (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

              Pasal 20
              (1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, untuk peserta didik:
              a. SD/MI/SDTK dan SDLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai kelas VI.
              b. SMP/MTs/SMPTK dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
              c. SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, dan SMK/MAK program 3 (tiga) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
              d. SMK/MAK program 4 (empat) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XIII;
              e. SMP/MTs/SMPTK dan SMA/MA/SMTK/SMAK yang menerapkan SKS apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
              f. Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program. 

              (2) Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memiliki izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

              Pasal 21
              (1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.

              (2) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

              BAB VII
              SANKSI

              Pasal 22
              (1) Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan US, USBN, dan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan US, USBN, dan UN.

              (2) Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


              BAB VIII
              KETENTUAN PENUTUP

              Pasal 23
              (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai USBN diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.

              (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP. 

              (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur oleh satuan pendidikan.

              Pasal 24
              Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 117), dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1879) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

              Pasal 25
              Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

              Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

              Ditetapkan di Jakarta
              pada tanggal 6 Februari 2018
              MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
              TTD.
              MUHADJIR EFFENDY

              Diundangkan di Jakarta
              pada tanggal 7 Februari 2018
              DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
              TTD.
              WIDODO EKATJAHJANA

                Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

                Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

                Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah



                Download File:
                Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.pdf

                Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id

                Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Semoga bisa bermanfaat.