× Note : Matikan adblock pada komputer/handphone Anda untuk mengakses link download.
Tampilkan postingan dengan label UNBK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UNBK. Tampilkan semua postingan

Juknis Pendataan Calon Peserta UN SMP SMA SMK dan Sederajat Tahun 2017-2018

Berikut ini adalah berkas Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018. Diterbitkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format  PDF.

Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018
Juknis Pendataan Calon Peserta UN SMP SMA SMK dan Sederajat Tahun 2017-2018

Juknis Pendataan Calon Peserta UN SMP SMA SMK dan Sederajat Tahun 2017-2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018:

Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional.

Petunjuk teknis ini mencakup: (1) Pendahuluan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawab, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan.

Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
  1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujian nasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon peserta ujian nasional;
  2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama, 
  3. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  4. Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi sekolah, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, program studi, program studi keahlian, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
  5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
  6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN;
  7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
  8. PDUN adalah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi NISN dan dikelola oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK);
  9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
  10. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, nomor peserta UN tahun sebelumnya bagi peserta SMK 4 tahun, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
  11. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);
  12. Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan; 
  13. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN diketahui dan disahkan oleh pengawas satuan pendidikan;
  14. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan dan pengawas satuan pendidikan;
  15. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
  16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN setelah diverifikasi dan divalidasi;
  17. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;
  18. Kartu Peserta Ujian (KPU) adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;
  19. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
  20. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;
  21. Laman manajemen UNBK adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.

    Download Juknis Pendataan Calon Peserta UN SMP SMA SMK dan Sederajat Tahun 2017-2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018



    Download File:

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018. Semoga bisa bermanfaat.

    Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

    Berikut ini adalah berkas Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Download file format PDF.

    Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
    Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

    Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

    Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah:

    PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH

    BAB I
    KETENTUAN UMUM

    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK), Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
    2. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Program Paket A/Ula setara SD/MI, Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
    3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
    4. Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
    5. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
    6. Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
    7. UN untuk Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
    8. Nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut Nilai USBN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui USBN.
    9. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui UN.
    10. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas mengembangkan, memantau, dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
    11. Program Ula adalah pendidikan dasar 6 (enam) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
    12. Program Wustha adalah pendidikan dasar 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
    13. Program Ulya adalah pendidikan menengah 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
    14. Kisi-Kisi Ujian adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah USBN dan UN yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
    15. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
    16. Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
    17. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
    18. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    19. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
    20. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
    21. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.

    BAB II
    PENYELENGGARAAN

    Pasal 2
    (1) Penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.

    (2) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah dilaksanakan melalui UN.

    (3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk peserta didik pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.

    (4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian untuk SMK/MAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.

    Pasal 3
    (1) US sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.

    (2) USBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, Program Paket A/Ula, SDLB, SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wushta, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, Program Paket C/Ulya, dan SMALB.

    (3) UN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diikuti oleh peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Ulya. 

    Pasal 4
    (1) Penilaian hasil belajar melalui USBN pada Jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.

    (2) Penilaian hasil belajar melalui US pada Jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.

    (3) Penilaian hasil belajar melalui USBN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK/SMALB, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.

    (4) Penilaian hasil belajar melalui UN pada Jenjang SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.

    (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan USBN untuk satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) USBN.

    (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan UN untuk satuan/program pendidikan yang belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.

    BAB III
    PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI US, USBN DAN UN

    Pasal 5
    (1) Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, SDLB dan Program Paket A/Ula yang mengikuti US dan USBN harus memenuhi persyaratan: 
    a. telah berada pada tahun terakhir di jenjang SD/MI/SDTK/SDLB;
    b. telah atau pernah berada pada tahun terakhir untuk Program Paket A/Ula; atau
    c. memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1 untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK, SDLB dan Program Paket A/Ula.

    (2) Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, SMK/MAK yang mengikuti USBN dan UN harus memenuhi persyaratan: 
    a. terdaftar pada semester terakhir di Satuan Pendidikan dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 sampai dengan semester 5; atau 
    b. telah menyelesaikan seluruh beban SKS yang dipersyaratkan bagi peserta didik pada Satuan Pendidikan berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS) yang setara dengan semester 5.

    (3) Peserta didik pada Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya yang mengikuti USBN dan UN harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.

    Pasal 6
    (1) Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, SDLB, dan program Paket A/Ula wajib mengikuti US dan/atau USBN.

    (2) Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya wajib mengikuti UN dan USBN.

    (3) Peserta didik jenjang SD pada SPK wajib mengikuti US dan USBN.

    (4) Peserta didik jenjang SMP dan jenjang SMA pada SPK wajib mengikuti UN. 

    (5) Peserta didik pada jenjang SMA/MA/SMTK/SMAK, SMK/MAK, SMALB dan Program Paket C/Ulya berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.

    (6) Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah dapat mengikuti US susulan, USBN susulan dan UN susulan.

    (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai jadwal UN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.

    Pasal 7
    (1) Peserta didik jenjang SMP dan SMA pada SPK tidak wajib mengikuti USBN

    (2) Peserta didik pada SMPLB dan SMALB tidak wajib mengikuti UN.

    (3) Dalam hal peserta didik pada SMALB yang mengikuti UN, berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.

    Pasal 8
    (1) Pelaksanaan US dan USBN dapat melalui ujian berbasis kertas atau ujian berbasis komputer dan kertas.

    (2) Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK).

    (3) Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan maka UN dilaksanakan berbasis kertas.

    Pasal 9
    (1) Satuan Pendidikan wajib menyampaikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

    (2) Penyampaian nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.

    BAB IV
    BAHAN US, USBN, DAN UN

    Pasal 10
    (1) Kisi-kisi ujian merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan naskah soal ujian yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.

    (2) Kisi-kisi USBN dan UN ditetapkan oleh BSNP.

    Pasal 11
    (1) Naskah USBN terdiri atas:
    a. sejumlah 20% (dua puluh persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) butir soal disiapkan oleh Kementerian;
    b. sejumlah 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 80% (delapan puluh persen) butir soal disiapkan oleh guru pada Satuan Pendidikan dan dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Forum Tutor, dan Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiah (Pokja PPS).

    (2) Naskah USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mata pelajaran pendidikan agama dan pendidikan keagamaan disiapkan oleh Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan.

    (3) Naskah USBN SDLB, SMPLB dan SMALB disiapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan kisi-kisi yang ditetapkan BSNP.

    (4) Naskah ujian untuk mata pelajaran Penghayat Kepercayaan disusun oleh satuan pendidikan. berkoordinasi dengan majelis penghayat yang bersangkutan. 

    (5) Naskah US disiapkan oleh Satuan Pendidikan.

    Pasal 12
    (1) Penggandaan naskah US dilakukan oleh satuan pendidikan.

    (2) Penggandaan bahan USBN dilakukan oleh Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama.

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.

    Pasal 13
    (1) Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggandaan dan pendistribusian bahan UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

    BAB V
    BIAYA PENYELENGGARAAN US, USBN, DAN UN

    Pasal 14
    (1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara, Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah yang bersangkutan dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan. 

    (3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

    Pasal 15
    Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan wajib melakukan sosialisasi US, USBN, dan UN.

    Pasal 16
    (1) Setiap peserta didik yang telah mengikuti UN akan mendapatkan SHUN.

    (2) SHUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi:
    a. biodata siswa; dan
    b. Nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.

    (3) Pencapaian kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.

    Pasal 17
    Hasil UN digunakan sebagai dasar untuk:
    a. pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan;
    b. pertimbangan seleksi masuk Jenjang Pendidikan berikutnya; dan
    c. pembinaan dan pemberian bantuan kepada Satuan Pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

    Pasal 18
    Hasil USBN pada jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket A/Ula dapat digunakan sebagai pertimbangan seleksi masuk Jenjang Pendidikan berikutnya. 

    BAB VI
    KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN

    Pasal 19
    (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
    a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
    b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan.

    (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

    Pasal 20
    (1) Penyelesaian seluruh program pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, untuk peserta didik:
    a. SD/MI/SDTK dan SDLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai kelas VI.
    b. SMP/MTs/SMPTK dan SMPLB apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
    c. SMA/MA/SMTK/SMAK, SMALB, dan SMK/MAK program 3 (tiga) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
    d. SMK/MAK program 4 (empat) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XIII;
    e. SMP/MTs/SMPTK dan SMA/MA/SMTK/SMAK yang menerapkan SKS apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
    f. Program Paket A/Ula, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program. 

    (2) Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memiliki izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

    Pasal 21
    (1) Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.

    (2) Ketentuan mengenai ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    BAB VII
    SANKSI

    Pasal 22
    (1) Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan US, USBN, dan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan, keamanan, dan kelancaran pelaksanaan US, USBN, dan UN.

    (2) Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.


    BAB VIII
    KETENTUAN PENUTUP

    Pasal 23
    (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai USBN diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.

    (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP. 

    (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur oleh satuan pendidikan.

    Pasal 24
    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 117), dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1879) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 25
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 6 Februari 2018
    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
    TTD.
    MUHADJIR EFFENDY

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 7 Februari 2018
    DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
    TTD.
    WIDODO EKATJAHJANA

      Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

      Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah



      Download File:
      Permendikbud No. 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah.pdf

      Sumber: http://jdih.kemdikbud.go.id

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah. Semoga bisa bermanfaat.

      Buku Panduan UNBK 2018

      Berikut ini adalah berkas Buku Panduan (Manual Book) UNBK Tahun 2018. Download file format PDF.

      Buku Panduan UNBK 2018
      Buku Panduan UNBK 2018

      Buku Panduan (Manual Book) UNBK Tahun 2018

      Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Buku Panduan (Manual Book) UNBK Tahun 2018:

      Pengertian Tes Terkomputerisasi
      Tes Terkomputerisasi atau Computerized Based Test (CBT) adalah tes berbasis komputer yang penyajian dan pemilihan soalnya dilakukan secara terkomputerisasi sehingga setiap peserta tes dimungkinkan mendapatkan paket soal yang berbeda.

      Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK tahun 2018 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan sistem CBT untuk mendapatkan hasil tes yang valid, dan dapat dipertanggungjawabkan

      UN akan dilaksanakan dalam waktu yang berbeda, untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA dan SMK. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran UN sesuai dengan POS (Prosedur Operasional Standar) UN dari BSNP. Setiap peserta akan mengerjakan seluruh mata pelajaran secara terkomputerisasi (CBT) dengan waktu yang sudah ditentukan.

      Mekanisme Pelaksanaan
      UNBK menggunakan model CBT semi-online. Model CBT semi-online adalah model CBT dimana koneksi internet hanya dibutuhkan ketika: (1) proses sinkronisasi beberapa waktu sebelum hari ujian, (2) rilis token ketika hari ujian, dan (3) upload data jawaban peserta ujian setelah tes selesai. Sedangkan akses tes oleh peserta ketika pelaksanaan ujian tidak memerlukan jaringan internet.

      Detil mekanisme Pelaksanaan UNBK dengan model Semi-Online ialah sebagai berikut:
      • Sekolah penyelenggara UNBK harus menyediakan server lokal.
      • Beberapa hari sebelum hari ujian, server lokal melakukan sinkronisasi dengan server pusat (sinkronisasi informasi soal ujian dan informasi peserta). Jadwal sinkronisasi diatur dalam petunjuk pelaksanaan UNBK.
      • Peserta ujian mengakses tes secara offline dari server lokal.
      • Hasil ujian diupload ke server pusat dengan menggunakan akses internet. 

      Sarana dan Prasana
      Sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan UNBK adalah sebagai berikut:
      • Server lokal
      • Komputer klien
      • Meja komputer yang memiliki panjang minimal 1 M.

      Spesifikasi hardware minimal server lokal yang harus disediakan untuk UNBK adalah sebagai berikut:
      • PC/Tower/Desktop (bukan laptop).
      • Processor dengan 4 core dan frekuensi clock 1.6 GHz 64 Bit.
      • RAM 8 GB (Dengan VM RAM 4 GB).
      • Harddisk 250 GB.
      • Browser: Chrome, diperlukan untuk Exambrowser Admin.
      • Operating System (64 bit): Windows Server/Windows 8/Windows7/Linux Ubuntu 14.04.
      • LAN CARD dua unit (satu ke jaringan internet dan satu ke Jaringan lokal).
      • UPS (tahan 15 menit).
      • Spesifikasi diatas untuk rasio 1 : 40 (1 server maksimal untuk 40 client). Memperbesar jumlah rasio maka harus menambah jumlah core dan RAM. 

      Spesifikasi hardware minimal komputer peserta yang harus disediakan untuk UNBK adalah sebagai berikut:
      • PC, Laptop, Thin/Zero Client/N-Computing/NUC, Rasberry, Chrome book
      • Monitor minimal 12 inch
      • Processor Single core dengan frekuensi clock 400 MHz
      • RAM minimal 512 MB
      • Operating System: Windows/LINUX Ubuntu 14.04/MAC OS /Chrome OS
      • Web Browser: Exambro versi terbaru
      • Hardisk minimal tersedia 10 GB (free space)
      • LAN Card
      • Jumlah client mengikuti rasio 1 : 3 ( 1 client untuk 3 peserta)
      • cadangan minimal 10%.

      Spesifikasi hardware Jaringan yang harus disediakan untuk UNBK adalah sebagai berikut:
      • Kabel : minimal CAT5E 10/100/1000
      • Switch : switch dengan jumlah port minimal 24 port dengan transer rate 10/100/1000.
      • Bandwith : 1 Mbps dedicated
      • IP : DHCP (untuk IP jaringan internet) Static (untuk IP jaringan lokal)
      • Tersedianya Headset untuk ujian listening Bahasa Inggris sebanyak jumlah komputer klien.

      Spesifikasi hardware perangkat pendukung yang harus disediakan untuk UNBK adalah sebagai berikut: UPS : untuk server dan Genset : Untuk seluruh perangkat yang dipakai untuk UNBK

      Sumber Daya Manusia
      Sumber Daya Manusia yang mengerti dan menguasai IT untuk pelaksanaan UNBK adalah sebagai berikut:
      • Proktor; Berjumlah minimal 1 orang persekolah dan memiliki kewenangan tanggung jawab untuk mengoperasikan aplikasi UNBK pada server dan komputer sekolah.
      • Pengawas; Bertugas untuk mengawasi jalannya tes agar berjalan tertib dan mengadministrasikan tes kepada peserta.
      • Teknisi; Berjumlah minimal 1 orang per sekolah, bertugas mempersiapkan infrastruktur TIK yang dipersyaratkan UNBK. 

      PANDUAN SEKOLAH/MADARASAH PELAKSANA UNBK
      A. Pra Ujian
      1. menentukan pembagian sesi ujian UNBK;
      2. menunjuk proktor, pengawas, dan teknisi;
      3. membagikan username dan password kepada peserta UNBK secara individual;
      4. menset ruang ujian sesuai dengan kriteria ruang ujian UNBK;
      5. kriteria ruang ujian UNBK adalah sebagai berikut: - jarak antar komputer minimal 1 Meter - pengaturan tempat duduk ruang ujian diusahakan menggunakan model pengaturan kelas dan tidak saling berhadapan, - Menstatikkan IP address komputer server dan komputer klien;
      6. memberi nomor pada ruang ujian;
      7. menerima salinan berita acara sinkronisasi dari Proktor;
      8. memberi penjelasan dan pengarahan kepada Proktor, Pengawas, dan Teknisi.
      B. Pelaksanaan Ujian
      1. menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan ujian agar ujian berjalan dengan aman dan nyaman;
      2. menjaga dan mengamankan sarana dan prasarana UNBK agar bisa digunakan;
      3. menyiapkan genset dan UPS;
      4. menginformasikan ujian susulan jika suatu sesi gagal dilaksanakan;
      5. merubah jadwal sesi atau memutuskan suatu sesi gagal terlaksana berdasarkan masukan dari teknisi, Proktor dan Pengawas;
      6. merubah jadwal sesi atau memutuskan suatu sesi gagal berdasarkan kriteria: a. jika suatu sesi terlambat kurang dari 60 menit, maka jadwal sesi berikutnya menyesuaikan, b. jika sesi terlambat lebih dari 60 menit, maka sesi tersebut dijadwal ulang dan dan sesi berikutnya dilaksanakan sesuai dengan jadwal, c. dalam satu hal suatu sesi yang sedang berlangsung mengalami kendala dan sistem bisa berjalan kembali dalam waktu kurang dari 60 menit, maka sesi tersebut akan dilanjutkan, dan jadwal sesi berikutnya menyesuaikan, d. dalam satu hal suatu sesi yang sedang berlangsung mengalami kendala dan sistem belum bisa berjalan kembali dalam waktu lebih dari 60 menit, maka sesi tersebut dijadwal ulang dan sesi berikutnya dilaksanakan sesuai dengan jadwal, e. dalam satu hal suatu sesi yang sedang berlangsung mengalami kegagalan dan harus dijadwal ulang (poin d), maka pada penjadwalan ulang, peserta harus tetap menggunakan server yang sama agar bisa melanjutkan ujian dan tidak perlu memulai ujian dari awal. 
      C. Pasca Ujian
      1. menyimpan hasil cetak laporan response jawaban siswa;
      2. menerima salinan berita acara pengawasan dan daftar absen dari Pengawas; 
      3. menyimpan file backup, server lokal UN atau duplikasi VHD setiap server di tempat yang aman hingga pengumuman UN.

        Download Buku Panduan (Manual Book) UNBK Tahun 2018

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Buku Panduan (Manual Book) UNBK Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

        Buku Panduan (Manual Book) UNBK Tahun 2018



        Download File:
        Manual UNBK 2018 v18.01.pdf

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Panduan (Manual Book) UNBK Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

        Cara Mengganti VHD UNBK Terbaru pada VirtualBox Simulasi

        Berikut ini adalah berkas tutorial Cara Mengganti VHD UNBK Terbaru pada VirtualBox Simulasi. Download file format .docx Microsoft Word.

        Cara Mengganti VHD UNBK Terbaru pada VirtualBox Simulasi
        Cara Mengganti VHD UNBK Terbaru pada VirtualBox Simulasi

        Cara Mengganti VHD UNBK Terbaru pada VirtualBox Simulasi

        Dibawah ini adalah langkah-langkah cara mengupdate, mengedit, mereplace, mengganti storage pada virtual mesin agar membaca file VHD yang baru untuk dipakai pada simulasi UBK / UNBK ke-2.

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Cara Mengganti VHD UNBK Terbaru pada VirtualBox Simulasi ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

        Cara Mengganti VHD UNBK Terbaru pada VirtualBox Simulasi



        Download File:
        Cara Mengganti VHD UNBK Terbaru pada VirtualBox Simulasi.docx

        Sumber: Facebook Group Proktor & Teknisi UNBK SMA/SMK/MA/SMP/MTs (Dikutip tanggal 10 Februari 2018)

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Cara Mengganti VHD UNBK Terbaru pada VirtualBox Simulasi. Semoga bisa bermanfaat.

        Troubleshooting Aplikasi UNBK 2018

        Berikut ini adalah berkas salah satu Troubleshooting Aplikasi UNBK 2018. Download file format .docx Microsoft Word.

        Troubleshooting Aplikasi UNBK 2018
        Troubleshooting Aplikasi UNBK 2018

        Troubleshooting Aplikasi UNBK 2018

        Berikut ini kutipan teks dari berkas Kumpulan Solusi Permasalahan UNBK 2018:

        Kumpulan Solusi Permasalahan UNBK
        Berikut Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul saat mengalami permasalahan pada Persiapan dan Pelaksanaan UNBK / UBK CBT SMK / SMA / SMP Sederajat :

        DAFTAR ISI.
        1. Status STANDBY-ID Server tidak sesuai dengan server yang terdaftar
        2. Status STANDBY-Akses ke server pusat masih ditutup
        3. Status OFFLINE-Tidak ada koneksi internet
        4. Status OFFLINE-ID Server tidak sama dengan pusat
        5. Gagal Sinkronisasi
        6. Muncul notifikasi lisensi tidak valid pada CBTSync
        7. Mengapa token tidak mau muncul, padahal CBT SYNC sudah posisi Aktif
        8. Token tetap tidak mau muncul, CBTSync sudah Aktif dan sudah restart CBTSync?
        9. Bagaimana cara Restart CBTSync ?
        10. Serial Number tidak muncul ketika membuka CBTSync
        11. Status OFFLINE, tidak terdapat koneksi internet
        12. File lisensi error
        13. Serial Number tidak Muncul?
        14. Lisensi tidak Valid
        15. Berapa IP Address untuk Host Server
        16. Berapa IP Address untuk computer klien
        17. Apakah harus menggunakan OS 64 bit
        18. Apa saja OS yang bisa dipakai sebagai computer klien?
        19. Bagaimana cara reset login peserta tes?
        20. Siswa gagal melaksanakan tes
        21. Tombol Play listening pada mata pelajaran Bahasa Inggris tidak muncul
        22. Ada waktu yang hilang jika terjadi kegagalan ujian
        23. Maaf, tidak ada tes yang valid, Silahkan hubungi Admin tes
        24. Apakah bisa melaksanakan ujian dengan mata pelajaran yang berbeda dalam satu server pada saat bersamaan?
        25. Cara setting shared Folder
        26. Apakah boleh mengkopi file VHD yang telah dipakai?
        27. Pada saat create VM versi operating sistem tidak muncul WINDOWS 2012 (64bit)
        28. Mengapa tidak bisa setting network di adapter lain?
        29. Bagaimana cara me-shutdown VM yang benar?
        30. Cara mengkopi file Xambro ke Komputer Klien
        31. Warna tulisan RUN pada Xambro berwarna Abu-abu
        32. Aplikasi XAMBRO pada semua klien berwarna abu-abu
        33. Xambro muncul 402
        34. Cara setting lokasi Chrome
        35. Password Xambro
        36. Xambro muncul 402
        37. Ketika menginstal Xambro muncul peringatan error
        38. Menjalankan Xambro namun tidak full screen ?
        39. Cara keluar dari Xambro

        Status STANDBY-ID Server tidak sesuai dengan server yang terdaftar:
        ID server pernah digunakan oleh komputer lainnya, silahkan request reset SN di web unbk.kemdikbud.go.id

        Status STANDBY-Akses ke server pusat masih ditutup:
        Siap untuk melakukan sinkronisasi, waktu pembukaan akan diinfokan melalui web unbk.kemdikbud.go.id atau melakukan submit dengan interval waktu tertentu hingga AKTIF

        Status OFFLINE-Tidak ada koneksi internet:
        Silahkan cek konfigurasi Network pada Vitual Box, pastikan NIC 1 adalah bridge dan NIC 2 adalah NAT

        Status OFFLINE-ID Server tidak sama dengan pusat cek penulisan ID Server Gagal Sinkronisasi:
        Restart CBTSync, klik tab Status dan klik tombol submit hingga muncul status AKTIF, kemudian klik tab status download dan klik tombol refresh status serta klik tombol sinkronisasi

        Muncul notifikasi lisensi tidak valid pada CBTSync:
        Pastikan waktu di VM sama dengan waktu seharusnya, basis waktu yang digunakan adalah WIB

        Mengapa token tidak mau muncul, padahal CBT SYNC sudah posisi Aktif:
        Silahkan restart kembali CBT SYNC setelah itu masukkan kembali ID server dan tekan Submit. Lalu masuk ke tab status tes, dan tekan Rilis Token

        Token tetap tidak mau muncul, CBTSync sudah Aktif dan sudah restart CBTSync?:
        Token tidak setiap saat dibuka aksesnya oleh server pusat, hanya waktu tertentu saja

        Bagaimana cara Restart CBTSync?:
        Tekan tombol alt + f4

        Serial Number tidak muncul ketika membuka CBTSync:
        Matikan proxy atau apabila menggunakan mikrotik matikan, jadikan mikrotik sebagai router biasa

        Status OFFLINE, tidak terdapat koneksi internet:
        Setelah di cek jaringan dengan mengakses via browser bisa membuka web online, proxi dan mikrotik tidak ada maka Ganti VHD dengan VHD yang fresh

        File lisensi error:
        Pastikan sebelum menginstal VM, waktu di host server telah sesuai kenyataannya dan pastikan juga Zona telah sesuai.

        Serial Number tidak Muncul?:
        Silahkan cek kembali
        1. konfigurasi jaringan, khususnya jaringan Adaptor Bridge, sesuaikan nama device dengan nama device yang menggunakan IP dengan segmen 0 atau alamat lokal
        2. Pasang kabel LAN dan terpasang pada HUB yang menyala
        3. Jalankan UNBK Starter dan pastikan muncul tanda titik (....)

        Lisensi tidak Valid:
        1. Samakan waktu di Host dengan waktu yang seharusnya
        2. Replace file cbt license pada folder diatas CBTSync dengan file yang diambil melalui web unbk
        3. Pastikan fitur sharing sudah aktif
        Berapa IP Address untuk Host Server:
        192.168.0.199

        Berapa IP Address untuk computer klien:
        192.168.0.XXX, XXX diisi 1 s.d. 198 dan 201 s.d. 254

        Apakah harus menggunakan OS 64 bit:
        Bebas, bisa menggunakan 32 atau 64 Bit namun jangan lupa setting Xambro jika menggunakan OS 32 Bit

        Apa saja OS yang bisa dipakai sebagai computer klien?:
        Untuk windows, mulai dari XP hingga Windows 10, namun untuk XP harus menginstall net 3.5

        Bagaimana cara reset login peserta tes?:
        Tekan tab reset login peserta tes, lalu tekan refresh peserta, lalu tekan reset login, hingga muncul notifikasi, bahwa peserta berhasil di reset

        Siswa gagal melaksanakan tes:
        siswa lapor kepada proktor dan proktor melakukan reset login peserta

        Tombol Play listening pada mata pelajaran Bahasa Inggris tidak muncul:
        tekan tombol f5, jika masih tidak bisa maka install ulang Chrome dengan yang terbaru, minimal versi 39

        Ada waktu yang hilang jika terjadi kegagalan ujian:
        tidak ada waktu yang dikurangi, siswa waktu akan sama dengan sisa waktu yang masih dimiliki siswa

        Maaf, tidak ada tes yang valid, Silahkan hubungi Admin tes:
        Siswa telah selesai mengerjakan tes, sehingga tidak bisa mengerjakan soal ujian yang selesai dikerjakan meskipun masih ada sisa waktu

        Apakah bisa melaksanakan ujian dengan mata pelajaran yang berbeda dalam satu server pada saat bersamaan?:
        Tiap sesi hanya boleh satu mata pelajaran saja

        Cara setting shared Folder:

        • Klik menu device, shared clipboard, pilih bidirectional
        • Klik menu device, drag and drop, pilih bidirectional
        • Shared folder > setting shared
        • Klik logo folder dan Plus
        • Pilih other, klik tempat penyimpanan>save
        • Pilih network>vboxsvr
        Apakah boleh mengkopi file VHD yang telah dipakai?:
        Tidak, pastikan melakukan backup file VHD sebelum dipakai pada Virtual Box

        Pada saat create VM versi operating sistem tidak muncul WINDOWS 2012 (64bit):
        1. Cek hardware yang dipakai apakah 64 bit, 
        2. Cek OS di komputer server localhost menggunakan 64 Bit, 
        3. Cek BIOs pada configuration processor atau Security, aktifkan menu virtualization

        Mengapa tidak bisa setting network di adapter lain?:
        Shutdown terlebih dahulu VM, sebelum start VM kembali, didahului dengan mensetting Jaringan, untuk adapter 1 dan 2. Jadi menambah dan setting adapter tidak bisa dilakukan pada saat sistem VM dalam kondisi berjalan. Proses setting ketika VM sedang berjalan akan mengakibatkan VM Crash

        Bagaimana cara me-shutdown VM yang benar?:
        Klik kanan pada logo windows didalam VM, klik Shutdown or sign out, klik shutdown, unplanned. tunggu hingga VM mati

        Cara mengkopi file Xambro ke Komputer Klien:
        Silahkan kopi folder Xambro ke komputer klien yang bisa diambil pada folder prerequisite dibagian data pendukung di web unbk.kemdikbud.go.id

        Warna tulisan RUN pada Xambro berwarna Abu-abu:
        1. Pastikan hanya ada 1 server saja, 
        2. koneksi komputer klien hanya menggunakan LAN saja - disable/matikan adapter jaringan lainnya, 
        3. serta matikan firewall windows dan antivirus pada host, 4. jangan lupa settingan lokasi chrome disesuaikan

        Aplikasi XAMBRO pada semua klien berwarna abu-abu:
        Silahkan cek setting jaringan pada Virtual Box, pastikan NIC 1 adalah bridge dan NIC 2 adalah NAT

        Xambro muncul 402:
        Buka Task Manager dan pilih Chrome.exe, klik kanan dan klik end task, baru buka kembali Xambro, pastikan Xambro yang digunakan yang terbaru. file terdapat pada file pendukung UNBK, di web ini

        Cara setting lokasi Chrome:
        Silahkan klik kanan pada aplikasi chrome dan klik Properties, kopi alamat pada target dan hilangkan tanda kutip dua, di awal dan di akhir, contoh C:\Program Files (x86)\Google\Chrome\Application\chrome.exe

        Password Xambro:
        defaultnya 12345

        Xambro muncul 402:
        Pastikan settingan Network pada server, adapter 1 adalah bridge dan tipenya harus disesuaikan dengan LAN yang akan diakses klien, 2. Tutup Xambro dan chrome, 3. buka kembali Xambro

        Ketika menginstal Xambro muncul peringatan error:
        Perhatikan Kemungkinan yang terjadi , 
        a) .net framework dibawah 3.5 solusinya instal .net framework (kami sudah sediakan di folder prerequisite); 

        b) File yang di copy ke client kurang dari 3 file (exambrowser.exe,exambrowser.exe.config, gma.useractivitymonitor.dll). Apabila paste file extension ke desktop jangan lupa paste shortcut ; 

        c) chrome.exe yang terinstall tidak terinstall ke program files, cara mengeceknya adalah buka run command dengan cara menekan windows+R lalu tulis di textboxnya dengan chrome.exe lalu tekan ok.

        Menjalankan Xambro namun tidak full screen?:
        Sebelum menjalankan xambro, tutup terlebih dahulu browser yang ingin dipakai di xambro, misalnya chrome maka tutuplah chrome terlebih dahulu (jangan hanya di minimize) lalu tekan RUN di Xambro. Sedangakan Untuk browser yang pada saat di buka namun layarnya ti dak Maksimal (bukan full screen) maka maximize dulu dengan menekan tombol maximize di pojok kanan atas. Setelah itu tutup browsernya dan jalankan xambronya

        Cara keluar dari Xambro:
        Tekan Tombol CTRL kiri+h+c+b setelah itu alt+F4

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Troubleshooting Aplikasi UNBK 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



        Troubleshooting Aplikasi UNBK 2018



        Download File:
        Kumpulan Solusi Permasalahan UNBK 2018.docx
        Troubleshooting Aplikasi UNBK 2018.docx

        Sumber: Facebook Group Proktor & Teknisi UNBK SMA/SMK/MA/SMP/MTs (Dikutip tanggal 10 Februari 2018)

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Troubleshooting Aplikasi UNBK 2018. Semoga bisa bermanfaat.

        Jadwal Pelaksanaan UNBK Tahun 2018 untuk SMP-MTs SMA-MA SMK

        Berikut ini adalah berkas Jadwal Pelaksanaan UNBK Tahun 2018 untuk SMP-MTs SMA-MA SMK. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.

        Jadwal Pelaksanaan UNBK Tahun 2018 untuk SMP-MTs SMA-MA SMK
        Jadwal Pelaksanaan UNBK Tahun 2018 untuk SMP-MTs SMA-MA SMK

        Jadwal Pelaksanaan UNBK Tahun 2018 untuk SMP-MTs SMA-MA SMK

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Jadwal Pelaksanaan UNBK Tahun 2018 untuk SMP-MTs SMA-MA SMK ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

        Jadwal Pelaksanaan UNBK Tahun 2018 untuk SMP-MTs SMA-MA SMK



        Download File:

        Jadwal Pelaksanaan UNBK Tahun 2018 untuk SMP-MTs SMA-MA SMK.pdf
        Jadwal Pelaksanaan UNBK Tahun 2018 untuk SMP-MTs SMA-MA SMK.docx


        Sumber: https://unbk.kemdikbud.go.id

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Jadwal Pelaksanaan UNBK Tahun 2018 untuk SMP-MTs SMA-MA SMK. Semoga bisa bermanfaat.

        Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017-2018

        Berikut ini adalah berkas dan informasi mengenai Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017-2018. Surat Edaran BSNP Nomor 0088/SDAR/BSNP/I/2018 tentang Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018. Download file format PDF.

        Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017-2018
        Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017-2018

        Untuk berkas POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 silahkan lihat di: 
        POS UN SMP MTS SMA MA SMK Tahun Pelajaran 2017/2018

        Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017-2018

        Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Surat Edaran BSNP Nomor 0088/SDAR/BSNP/I/2018 tentang Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018:

        Dalam rangka persiapan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2017/2018, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah menyusun dan melakukan sosialisasi Prosedur Operasional Standar (POS) UN Tahun Pelajaran 2017/2018 (Peraturan BSNP Nomor: 0044/P/BSNP/XI/2017) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs)/Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2017/2018. Sosialisasi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 telah diselenggarakan pada tanggal 10 hingga 12 Desember 2017 yang melibatkan perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi, Kantor Wilayah Kementerian Agama dan LPMP. Dalam sosialisasi tersebut kami menerima beberapa pertanyaan dan masukan dari para peserta untuk perbaikan POS UN.

        Sehubungan dengan hal tersebut, kami memandang perlu memberikan penjelasan tambahan dan beberapa perbaikan redaksional terhadap POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018, seperti yang tercantum dalam matriks terlampir.

          Download Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017-2018

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran BSNP Nomor 0088/SDAR/BSNP/I/2018 tentang Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

          Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017-2018



          Download File:
          Pengantar Revisi Pertama POS UN Tahun 2018 - Surat Edaran BSNP Nomor 0088/SDAR/BSNP/I/2018 tentang Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018.pdf

          Sumber: http://bsnp-indonesia.org

          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran BSNP Nomor 0088/SDAR/BSNP/I/2018 tentang Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2017/2018. Semoga bisa bermanfaat.

          Download Manual Book UNBK 2018 V18.02 Update

          manual book unbk v18.02
          Rekan Guru Madrasah dimanapun Anda berada, apda kesempatan kali ini, Blog Guru Madrasah akan membagikan Buku Panduan (Manual Book) Pelaksanaan UNBK Tahun 2018 Versi 18.02. Ini merupakan buku panduan dalam penyiapan sarana dan setting jaringan yang akan digunakan dalam Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) Tahun Pelajaran 2017/2018.

          Tes Terkomputerisasi atau Computerized Based Test (CBT) adalah tes berbasis komputer yang penyajian dan pemilihan soalnya dilakukan secara terkomputerisasi sehingga setiap peserta tes dimungkinkan mendapatkan paket soal yang berbeda.

          Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK tahun 2018 di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggunakan sistem CBT untuk mendapatkan hasil tes yang valid, dan dapat dipertanggungjawabkan.

          UN akan dilaksanakan dalam waktu yang berbeda, untuk jenjang SMP/MTs, SMA/MA dan SMK. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran UN sesuai dengan POS (Prosedur Operasional Standar) UN dari BSNP. Setiap peserta akan mengerjakan seluruh mata pelajaran secara terkomputerisasi (CBT) dengan waktu yang sudah ditentukan.

          Buku ini menyampaikan beberapa informasi mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan UNBK Tahun 2018. Berikut sub materi yang disajikan dalam Manual Book UNBK Tahun 2018 V18.02 sebagai berikut :
          • Tes terkomputerisasi (CBT) pada un 2018 kemndikbud  
          • Panduan sekolah/madarasah pelaksana UNBK
          • Panduan proktor
          • Panduan pengawas
          • Panduan teknisi
          • Tata tertib peserta
          • Manual virtual box
          • Manual cbtsync
          • Manual exambro client
          • Computer based test (CBT)
          Untuk lebih jelasnya mengenai Manual Book UNBK Versi 18.01 Tahun 2018, silakan rekan-rekan guru bisa mengunduhnya melalui tautan link berikut ini.

          Download File :
          Manual Book UNBK Versi 18.02 Tahun 2018
          Demikian informasi yang dapat Guru Madrasah sampaikan. Semoga bermanfaat...

          Petunjuk Simulasi UNBK 2018 Sinkronisasi dan Pelaksanaan untuk SMK-MAK

          Berikut ini adalah berkas data arsip bulan januari dan Februari 2018 yang lalu yaitu Petunjuk Simulasi UNBK 2018 Sinkronisasi dan Pelaksanaan untuk SMK-MAK. Download file format .pptx Microsoft PowerPoint.

          Petunjuk Simulasi UNBK 2018 Sinkronisasi dan Pelaksanaan untuk SMK-MK
          Petunjuk Simulasi UNBK 2018 Sinkronisasi dan Pelaksanaan untuk SMK-MAK

          Petunjuk Simulasi UNBK 2018 Sinkronisasi dan Pelaksanaan untuk SMK-MAK

          Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Petunjuk Simulasi UNBK 2018 Sinkronisasi dan Pelaksanaan untuk SMK-MAK:

          Tujuan Simulasi:
          1. Mengecek kondisi infrastruktur di sekolah 
          2. Latihan proktor dan teknisi mengikuti prosedur UNBK
          3. Latihan melaksanakan ujian UNBK.
          4. Mengecek system dan Prosedur
          5. Latihan siswa dalam pelaksanaan ujian berbasis komputer (bukan latihan materi ujian). 

          Persiapan Sekolah:
          1. Sekolah menyiapkan Server yang tercatat dalam aplikasi pendataan.
          2. Sekolah menyiapkan klien.
          3. Instalasi Jaringan Lokal
          4. Instalasi Internet yang Aktif
          5. Aplikasi Virtual Box
          6. Aplikasi UNBK semi online v12.2.0
          7. Aplikasi Browser Chrome maksimal versi 64
          8. Aplikasi ExambroClient versi 17.0428
          9. Aplikasi ExambroCBTSync 50.170406

          Persiapan Server:
          1. Masuk ke unbk.kemdikbud.go.id
          2. Download dan Cetak kartu peserta
          3. Lihat dan catat ID Server

          Instalasi
          • Instalasi Virtual Box pada server*
          • Pastikan waktu di host sesuai dengan waktu di daerah masing-masing
          • Instalasi VM UNBK ke dalam Virtual Box*
          • Instalasi ExambroCBTSync Admin pada komputer server*
          • Instalasi ExambroClient pada komputer klien*
          • Jalankan Aplikasi ExambroCBTSync
          • Pastikan adapter di virtualbox sudah di setting sesuai topologi yang tersedia di webUNBK
          • Pastikan kabel jaringan internet dan lokal di server sudah terpasang ke NIC (terdapat 2 NIC di setiap server)
          • Jalankan Aplikasi ExambroCBTSync di host server dan pastikan Nama di ExambroCBTSync sudah sesuai dengan nama Virtual, klik Start VM dan tunggu sampai masuk ke Dashboard
          • Pastikan Serial Number sudah terisi
          • Tidak diijinkan untuk menutup ExambrowAdmin selama VHD dijalankan
          • Pastikan VHD yang di gunakan berasal dari Provinsi / download dari link di web ubk.kemdikbud.go.id
          • Tidak ada Auto Patching dan pastikan CBTSync versi 12.2.0
          • Submit ID Server
          • Pastikan serial number di CBTSync telah terisi
          • Submit ID server sesuai data di web UNBK sampai dengan status di CBTSync StandBy dengan keterangan akses server pusat ditutup
          • Tunggu Jadwal Sinkronisasi sesuai info di web Sinkronisasi ( Sesuai Jadwal )
          • Jalankan Aplikasi ExambroCBTSync ( Sama dengan langkah hari sebelumnya )
          • Submit ID Server ( Pastikan tidak salah memasukkan ID Server )
          • Masuk ke Menu Backup & Hapus
          • Klik tombol Backup
          • Download file Backup
          • Klik tombol Hapus
          • Masuk ke Menu Status Download
          • Klik Refresh Status
          • Klik tombol Start Sync

            Download Petunjuk Simulasi UNBK 2018 Sinkronisasi dan Pelaksanaan untuk SMK-MAK

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Petunjuk Simulasi UNBK 2018 Sinkronisasi dan Pelaksanaan untuk SMK-MAK ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

            Petunjuk Simulasi UNBK 2018 Sinkronisasi dan Pelaksanaan untuk SMK-MAK



            Download File:
            PETUNJUK SIMULASI 2 SMK.pptx

            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Simulasi UNBK 2018 Sinkronisasi dan Pelaksanaan untuk SMK-MAK. Semoga bisa bermanfaat.

            Jadwal Gladi Bersih UNBK SMK, SMA/MA dan SMP/MTs Tahun 2017-2018

            jadwal gladi bersih unbk 2018
            Jadwal Gladi Bersih UNBK 2018 telah dikeluarkan oleh Puspendik melalui dasbor web resmi ubk.kemdikbud.go.id. Jika pada simulasi 1 dan simulasi 2 UNBK 2018 lebih berfokus pada latihan dan kesiapan perangkat dan sistem di masing-masing tingkat satuan sekolah, maka pada Gladi Bersih UNBK 2018 ini akan mengalami sedikit perubahan terkait dengan diberlakukannya soal essay pada UNBK 2018 dengan jawaban singkat.

            Pada Simulasi 3 atau Gladi Bersih UNBK 2018 lebih ditekankan pada latihan pengerjaan soal UNBK 2018 yang terdiri dari soal pilihan ganda dan essay. SMK terdiri dari 3 mapel, Matematika, Bahasa Inggris (cek listening), teori (cek kesesuaian kompetensi keahlian), untuk SMA/MA terdiri dari 3 mapel juga, yaitu Matematika (cek isian singkat), Bahasa Inggris (cek listening), mata ujian pilihan (cek kesesuaian pilihan mata ujian) sedangkan untuk SMP/MTs cukup dua mapel saja, yang dapat mewakili dua mapel lain.

            Berikut jadwal Simulasi 3 atau Gladi Bersih UNBK 2018 yang dikeluarkan oleh Puspendik :

            SMK
            jadwal gladi bersih smk
            SMA/MA
            jadwal gladi bersih sma-ma
            SMP/MTs
            jadwal gladi bersih smp-mts

            Demikian informasi mengenai jadwal Simulasi 3 atau Gladi Bersih UNBK SMK, SMA/MA dan SMP/MTs Tahun Pelajaran 2017-2018. Semoga bermanfaat...