× Note : Matikan adblock pada komputer/handphone Anda untuk mengakses link download.
Tampilkan postingan dengan label KTSP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KTSP. Tampilkan semua postingan

Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Kelas 1 2 3 4 5 6 Format Microsoft Excel

Berikut ini adalah berkas Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Kelas 1 2 3 4 5 6. Download file dalam format .xls Microsoft Excel.

Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Kelas 1 2 3 4 5 6 Format Microsoft Excel
Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Kelas 1 2 3 4 5 6 Format Microsoft Excel

Salah satu langkah awal bagi guru sebelum melaksanakan kegiatan awal pembelajaran adalah menentukan Kreteria Ketuntasan Minimal (KKM). Setiap mata pelajaran memiliki nilai KKM yang berbeda. Lebih jauh, dalam satu mata pelajaran terdapat nilai KKM yang berbeda pada tiap aspek.

Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Kelas 1 2 3 4 5 6 Format Microsoft Excel

Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Kelas 1 2 3 4 5 6 Format Microsoft Excel ini diharapkan bisa mempermudah anda menentukan nilai KKM untuk mata pelajaran.

Menentukan KKM antara lain dengan dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik, kompleksitas kompetensi, serta kemampuan sumber daya pendukung meliputi warga sekolah/madrasah, sarana dan prasarana dalam menyelenggarakan.

Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria Ketuntasan Belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dijadikan dasar patokan nilai terendah dalam penilaian peserta didik. Jika peserta didik mampu mendapatkan nilai di atas KKM maka dianggap peserta didik tersebut telah tuntas atau menguasai kompetensi yang dipelajari. Sebaliknya jika ditemukan peserta didik mendapat nilai di bawah KKM berarti perlu adanya perbaikan.

    Download Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Kelas 1 2 3 4 5 6 Format Microsoft Excel

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Kelas 1 2 3 4 5 6 Format Microsoft Excel ini silahkan lihat pada file preview di bawah ini:

    Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Format Microsoft Excel



    Download File:

    Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar



    Download File:
    Panduan Penilaian SD Tahun 2016/2017.pdf

    Berikut ini kutipan keterangan mengenai Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) dalam Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar:

    Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik muatan pelajaran, dan kondisi Satuan Pendidikan. Penentuan KKM harus mempertimbangkan setidaknya 3 aspek, yakni karakteristik peserta didik (intake), karakteristik muatan/mata pelajaran (kompleksitas), dan kondisi satuan pendidikan (pendidik dan daya dukung.
    1. Aspek karakteristik materi/kompetensi yaitu memperhatikan kompleksitas KD dengan mencermati kata kerja yang terdapat pada KD tersebut dan berdasarkan data empiris dari pengalaman guru dalam membelajarkan KD tersebut pada waktu sebelumnya. Semakin tinggi aspek kompleksitas materi/kompetensi, semakin menantang guru untuk meningkatkan kompetensinya.
    2. Aspek intake yaitu memperhatikan kualitas peserta didik yang dapat diidentifikasi antara lain berdasarkan hasil ujian jenjang sebelumnya, hasil tes awal yang dilakukan oleh sekolah, atau nilai rapor sebelumnya. Semakin tinggi aspek intake, semakin tinggi pula nilai KKMnya.
    3. Aspek guru dan daya dukung antara lain memperhatikan ketersediaan guru, kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diampu, kompetensi guru (misalnya hasil Uji Kompetensi Guru), rasio jumlah peserta didik dalam satu kelas, sarana prasarana pembelajaran, dukungan dana, dan kebijakan sekolah. Semakin tinggi aspek guru dan daya dukung, semakin tinggi pula nilai KKMnya.

    Dalam menetapkan KKM, satuan pendidikan harus merumuskannya secara bersama-sama kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya. KKM dicantumkan dalam Dokumen I KTSP dan bersifat dinamis, artinya memungkinkan mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan proses pembelajaran. KKM dituliskan dalam bentuk angka (bilangan bulat) dengan rentang 0 � 100. Dengan demikian, penentuan KKM muatan pelajaran merupakan kewenangan pendidik yang disetujui di tingkat Satuan Pendidikan melalui rapat dewan guru. KKM dapat dibuat berbeda untuk setiap mata pelajaran dan dapat juga dibuat sama untuk semua mata pelajaran pada suatu sekolah. Apabila sekolah menentukan KKM yang berbeda untuk setiap mata pelajaran, sekolah harus mempertimbangkan panjang interval setiap mata pelajaran. KKM yang berbeda akan mengakibatkan interval predikat dan penentuan predikat yang berbeda. Misalnya, muatan pelajaran dengan KKM 75 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 75, sedangkan KKM 60 maka predikat C (Cukup) dimulai dari nilai 60. Hal ini berimplikasi antara lain pada format dan pengisisan rapor. Apabila sekolah menentukan KKM yang sama untuk semua mata pelajaran, misalnya dengan menjadikan KKM mata pelajaran paling rendah sebagai KKM satuan pendidikan. Hal ini akan menyederhanakan penentuan interval predikat serta format dan pengisian rapor. Nilai KKM ditulis dalam dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) dan disosialisasikan kepada semua warga sekolah.

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Aplikasi KKM (Kriteria Ketuntasan Minimal) SD Kelas 1 2 3 4 5 6 Format Microsoft Excel dan Panduan Penilaian untuk Sekolah Dasar. Semoga bisa bermanfaat.

    Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP

    Berikut ini adalah berkas buku Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP. Diterbitkan oleh Direktorat jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

    Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP
    Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP

    Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP

    Berikut ini kutipan keterangan dari buku Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP:

    Latar Belakang
    Berbagai upaya perbaikan dalam proses penyelenggaraan pendidikan di Indonesia telah mulai menampakkan perubahan yang positif. Sebagian sekolah yang pengelolaannya dilakukan secara efektif menunjukkan peningkatan mutu akademik dan non-akademik. Namun demikian sebagian sekolah yang pengelolaannya belum baik masih menyisakan permasalahan yang perlu perhatian penyelenggara pendidikan baik di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

    Di samping itu masih ada disparitas kualitas pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, artinya pemerataan mutu pendidikan pada setiap jenjang pendidikan belum terjadi di seluruh wilayah di Indonesia. Kondisi ini mengakibatkan secara nasional mutu pendidikan relatif rendah. Kenyataan ini dapat dilihat dari kedudukan siswa kita dalam berbagai survei internasional (TIMMS, PISA dll) dalam bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), maupun kemampuan Bahasa yang menempatkan siswa Indonesia pada jenjang yang relatif rendah dibandingkan dengan perolehan dari negara-negara tetangga (TIMMS, PISA : 2009).

    Berbagai usaha telah dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan dasar ini, misalnya dengan pembenahan atau penyempurnaan kurikulum, peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru melalui pendidikan dan pelatihan, pengadaan buku dan alat pelajaran, pengadaan dan perbaikan sarana dan prasarana pendidikan, dan peningkatan mutu manajemen sekolah. Pembenahan terhadap kurikulum merupakan upaya yang harus senantiasa dilakukan dan memerlukan sumber daya yang paling besar dibandingkan dengan unsur- unsur lain dalam manajemen pendidikan. Perubahan kurikulum tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus disertai dengan pencerahan sumber daya manusia yang terlibat, seperti para guru, kepala sekolah dan pengawas pendidikan. Di samping memerlukan sumber daya keuangan yang tidak sedikit, upaya pembenahan kurikulum ini juga tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu singkat.

    Kurikulum 2013 (K13) mulai dilaksanakan secara terbatas dan bertahap pada tahun pelajaran 2013/2014. Pada tahun pelajaran 2014/2015 pelaksanaan diperluas ke seluruh SMP pada kelas VII dan VIII. Dengan tujuan untuk menjadikan pelaksanaan K13 lebih baik, sekolah-sekolah yang mulai melaksanakan K13 pada tahun pelajaran 2014/2015 berhenti sementara melaksanakan K13 dan melakukan serangkaian persiapan pelaksanaan K13 yang lebih mantap. Setelah memperoleh kesiapan yang baik, sekolah tersebut kembali mulai lagi melaksanakan K13. Pada tahun pelajaran 2020/2021 semua sekolah, termasuk SMP baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, harus sudah melaksanakan K13 (Permendikbud 160 tahun 2014 pasal 4).

    Kesiapan SMP untuk melaksanakan K13 diperoleh melalui berbagai macam cara, antara lain pelatihan pelaksanaan K13 yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat dan daerah maupun oleh sekolah, pembinaan oleh perguruan tinggi setempat, workshop dalam forum MGMP, dan belajar mandiri dengan membaca dokumen-dokumen K13. Buku panduan ini disusun dengan harapan menjadi salah satu dokumen K13 sehingga dapat menjadi rujukan dan rambu-rambu baik bagi para penyelenggara pendidikan di tingkat satuan pendidikan, yaitu kepala sekolah, para guru, pengawas, dan pihak-pihak lain dalam menerapkan K13 di sekolah 

    Tujuan Penyusunan Panduan
    Penyusunan panduan manajemen kurikulum ini bertujuan untuk:
    1. Menyediakan pedoman dan rambu-rambu yang mudah dipahami tentang pengelolaan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan SMP;
    2. Membantu pemangku kepentingan (stakeholder) untuk memahami tentang pengelolaan kurikulum di SMP;
    3. Memandu jajaran birokasi atau instansi penyelenggara pendidikan pada tingkat kabupaten/kota/satuan pendidikan dalam mengelola kurikulum di SMP, dan;
    4. Membantu para pengawas sekolah di SMP dalam melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi kurikulum pada satuan pendidikan.

    Sasaran
    Sasaran penyusunan buku panduan ini adalah para pengambil kebijakan dan penyelenggara pendidikan di tingkat kabupaten/kota dan tingkat satuan pendidikan. Di samping itu, buku panduan ini juga sangat bermanfaat bagi kepala sekolah, komite sekolah, yayasan penyelenggara pendidikan, dan guru dalam mengimplementasi kurikulum serta bagi pengawas dalam rangka melaksanakan supervisi, monitoring, dan evaluasi kurikulum pada satuan pendidikan.

    Landasan Hukum
    Buku panduan ini disusun mengacu pada landasan yuridis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan diantaranya:
    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
    2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
    4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
    5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
    6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
    7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA;
    8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
    9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Permendiknas Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota;
    10.  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
    11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP/Madrasah Tsanawiyah;
    12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru TIK dan Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi K-13;
    13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
    14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
    15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
    16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Kurikulum.
    17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang SKL Pendidikan Dasar dan Menengah;
    18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 TentangStandar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
    19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
    20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
    21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada K-13 pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
    Pengelolaan itu terdiri dari tiga bidang, yakni: perencanaan, pelaksanaan, evaluasi/pengawasan. Dengan demikian dalam pengelolaan kurikulum sekolah ini juga sama yaitu bagaimana menyusun perencanaan kurikulum, pelaksanaan kurikulum, dan melakukan evaluasi/pengawasan terhadap kurikulum sekolah.

    Kemudian tentang komponen-komponen yang ada dalam kurikulum itu sendiri (yang akan dikelola) telah ditetapkan dan tertuang dalam Permendiknas No 19 tahun 2007 nomor 2d dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 159 Tahun 2014 tentang Evaluasi Kurikulum, yang terdiri antara lain:
    a. Komponen KTSP yang dikembangkan, ditetapkan, dan dilaksanakan
    b. Program Pembelajaran
    c. Penilaian hasil belajar peserta didik
    d. Peraturan akademik
    e. Penilaian kurikulum

    Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP ini hanyalah merupakan salah satu dari beberapa panduan lain dalam memberikan pedoman implementasi K-13 kepada berbagai pihak yaitu sekolah, Dinas Pendidikan Daerah, dan pihak-pihak lainnya yang terkait.

    Direktorat jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan panduan-panduan lainnya tersebut untuk dapat diketahui, dipahami, dan dipergunakan sebagaimana mestinya. Untuk lebih sempurnanya dalam penggunaan panduan ini, maka disarankan juga memperhatikan panduan pembelajaran,panduan penilaian, panduan pengelolaan sekolah, panduan kegiatan ekstra kurikuler, panduan BK, dan lainnya.

      Download Buku Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

      Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP



      Download File:
      Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP.pdf

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Pengelolaan Kurikulum SMP. Semoga bisa bermanfaat.