× Note : Matikan adblock pada komputer/handphone Anda untuk mengakses link download.
Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Juknis. Tampilkan semua postingan

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP)

Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 tentang Juknis Program Indonesia Pintar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintas (PIP).

Diterbitkannya Juknis Program Indonesia Pintar Tahun 2018 ini karena Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pengelolaan data penanganan fakir miskin, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

PIP bertujuan untuk membantu biaya personal pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal.

Peserta  Didik penerima KIP merupakan Peserta Didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan
miskin yang tercantum pada:

Data Pemutakhiran Basis Data Terpadu (PBDT)/Program Keluarga Harapan (PKH)/Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikeluarkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan sosial;
data sejenis lainnya yang bersumber dari usulan satuan pendidikan.

Peserta Didik penerima KIP yang berasal dari usulan satuan pendidikan  diprioritas bagi:
  1. Peserta Didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan;
  2. Peserta Didik berkebutuhan khusus  pada sekolah reguler;
  3. Peserta Didik yang orang tua/walinya  sedang berstatus  narapidana di lembaga pemasyarakatan;
  4. Peserta Didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan;
  5. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
  6. Peserta Didik korban musibah di daerah konflik; atau
  7. Peserta Didik Paket A, B, dan C pada Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Untuk lebih jelasnya, bagi sekolah/ madrasah yang belum memiliki Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 bisa mengunduhnya melalui tautan link yang saya sematkan di bawah ini.

Unduh File:
Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018.pdf
Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Indonesia Pintar (PIP) yang dapat blog Guru Madrasah bagikan, semoga bermanfaat.

Unduh Panduan Singkat Penggunaan E-Raport SMA Versi 2018

Panduan Singkat Penggunaan E-Raport SMA Versi 2018

SYARAT BERJALANNYA SISTEM
Instalasi Aplikasi
Syarat Teknis Server
Panduan Singkat Penggunaan E-Raport SMA Versi 2018
Untuk mendukung instalasi e-Rapor SMA versi 2018 diperlukan server atau komputer yang difungsikan sebagai server dengan spesifikasi minimal:
  1. Prosesor setara dual core.
  2. OS windows XP/7/ 8/ 10, (32/64 bit) disarankan windows 7 ke atas atau win server 2012. c. RAM minimal 2 GB, disarankan 4 GB.
  3. Ruang kosong pada drive C minimal 500 MB.
Langkah Persiapan:
Agar instalasi dapat berjalan dengan baik, beberapa hal yang harus dipersiapkan antara lain:
  1. Server atau computer yang difungsikan sebagai server harus terinstal aplikasi Dapodik versi 2018 b. Non aktifkan windows firewall.
  2. Nonaktifkan anti virus yang terpasang pada server atau komputer. 
INSTALASI
Aplikasi dapat di download di: http://gerbangkurikulum.psma.kemdikbud.go.id
Aplikasi diinstall dengan hak administrator ( run as administrator)

Instalasi rapor versi terbaru dimulai dengan tahapan berikut:
  1. Install e-rapor SMA versi 2018
  2. Install Updater e-rapor versi 2018.a
  3. Install Updater e-rapor versi 2018.b
  4. Install Updater e-rapor versi 2018.c
  5. Install Updater e-rapor versi 2018.d
Catatan: instalasi dilakukan secara berurutan sehingga seluruh perbaikan ataupun tambahan pada setiap versi dapat terpasang dengan baik

INSTALASI VERSI 2018
Bagi sekolah yang baru pertama kali menggunakan e-rapor SMA, tahapan yang pertama kali yaitu melakukan instalasi e-rapor SMA versi 2018 terlebih dahulu.

INSTALASI UPDATER E-RAPOR SMA
Setelah selesai melakukan instalasi e-rapor SMA versi 2018, selanjutnya melakukan instalasi updater e-rapor SMA versi 2018a, dilanjutkan ke updater e-rapor SMA versi 2018b, dilanjutkan ke updater e-rapor SMA versi 2018c, dan terakhir dilanjutkan ke updater e-rapor SMA versi 2018d.

Download Panduan Singkat Penggunaan E-Raport SMA Versi 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Singkat Penggunaan E-Raport SMA Versi 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Unduh File:
PANDUAN SINGKAT e-Rapor-VERSI 2018 Revisi 22-02-2018
Demikian yang bisa Guru Madrasah sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Singkat Penggunaan E-Raport SMA Versi 2018. Semoga bisa bermanfaat.

Juknis Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi dan Short Course Pengabdian Berbasis Riset 2018

Juknis Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi dan Short Course
Bantuan pengabdian kepada masyarakat terintegrasi Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (PTKI), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia merupakan salah satu program penunjang guna mendukung kegiatan pokok program pembangunan pendidikan Islam yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama RI. Program bantuan peningkatan mutu pengabdian kepada masyarakat merupakan wujud komitmen Direktorat PTKI untuk memberikan akses yang luas bagi dosen dan mahasiswa dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building) di ranah akademik khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat.

Hal ini sejalan dengan visi dan misi Rencana Strategis (Renstra) Pendidikan Islam Kementerian Agama 2015-2019, yaitu peningkatan mutu relevansi, dan daya saing pendidikan Islam. Sebagai subdirektorat yang memiliki tugas dan fungsi penyusunan regulasi, koordinasi, fasilitasi, monitoring, dan evaluasi di bidang penelitian, Sub Direktorat Penelitian Publikasi Ilmiah dan Pengabdian Pada Masyarakat (Subdit V) secara periodik menyelenggarakan Program Pengabdian melalui pemberian bantuan peningkatan mutu penelitian yang diselenggarakan berdasarkan asas kompetisi, kualitas, dan akuntabilitas.

Sebagai bukti penerapan beberapa asas tersebut, seluruh usulan pengabdian kepada masyarakat yang telah didaftarkan secara on line akan dinilai oleh Tim Reviewer yang kompeten di bidangnya, serta memiliki track record maupun reputasi dalam bidang pengabdian. Program Bantuan Pengabdian kepada masyarakat Direktorat PTKI dilaksanakan setiap tahun dan dialokasikan pendanaannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat PTKI, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Bantuan peningkatan mutu pengabdian kepada masyarakat ini diperuntukkan untuk seluruh sivitas akademika di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), baik negeri maupun swasta, Fakultas Agama Islam (FAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU), dan untuk dosen Pendidikan Agama Islam (PAI) pada PTU.

Secara umum, program bantuan peningkatan mutu pengabdian kepada masyarakat memfasilitasi upaya pengembangan bidang ilmu yang dikembangkan di PTKI, studi Islam (Islamic studies) maupun kajian yang fokus dalam pengembangan studi kajian Islam Nusantara. Di samping concern terhadap pengembangan bidang ilmu, program bantuan pengabdian kepada masyarakat memberikan ruang yang cukup luas untuk aksi partisipatif, dimana pengabdian tidak hanya mengetahui, menjelaskan, atau menafsirkan namun juga mentransformasi kondisi sosial khususnya penguatan kualitas hidup komunitas Muslim. Untuk mendukung berbagai daftar panjang (long list) kualitas hidup komunitas Muslim, sejak tahun 2010 Program Bantuan Pengabdian kepada Masyarakat telah berorientasi pada upaya produksi berbagai perangkat keras (hard ware) maupun perangkat lunak (soft ware) berkaitan dengan peningkatan kualitas hidup Muslim.

Oleh karena itu, bantuan peningkatan mutu pengabdian kepada masyarakat dialokasikan untuk pengabdian yang menggunakan pengabdian dan pengembangan (research and development). Melalui metode ini diharapkan keluaran (output) pengabdian yang didanai bisa lebih terukur bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya peningkatan mutu kehidupan kaum Muslimin.

Selengkapnya mengenai Juknis Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi dan Short Course Pengabdian Berbasis Riset Tahun 2018 bisa Anda unduh melalui tautan link yang kami sediakan berikut ini.

Unduh File :
Juknis Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi dan Short Course Pengabdian Berbasis Riset Tahun 2018
Demikian informasi mengengenai Juknis Bantuan Pengabdian Kepada Masyarakat Terintegrasi dan Short Course Pengabdian Berbasis Riset Tahun 2018 yang dapat Blog Guru Madrasah sampaikan, semoga bermanfaat...

Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

Berikut ini adalah informasi tentang Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS
Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

Untuk aplikasi silahkan lihat Alpeka BOS 2017 Versi 2 FINAL. Download file dalam format .xlsm Microsoft Excel. Alpeka (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS) ini rilis pada 12 Maret 2017 dan disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2017.

Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

Berikut ini kutipan keterangan tentang Pertanggungjawaban Keuangan BOS dalam Bab VIII Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS:

A. Pembukuan, Laporan, dan Transparansi di Sekolah
1. Pembukuan
Dalam pengelolaan BOS, sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban lembaga pengelola keuangan. Adapun pembukuan dan dokumen pendukung yang harus disusun oleh sekolah sebagai berikut:

a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
RKAS ditandatangani oleh kepala sekolah, Komite Sekolah, dan ketua yayasan (khusus untuk sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat), dan dibuat 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun pada awal Tahun Pelajaran, tetapi perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester. RKAS harus dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan triwulan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah.

b. Buku Kas Umum
Buku Kas Umum (BKU) disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh sekolah. Pembukuan dalam BKU meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga:
1) kolom penerimaan memuat penerimaan dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank;
2) kolom pengeluaran memuat pengeluaran untuk pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro, dan setoran pajak.
BKU harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam buku kas umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah.

c. Buku Pembantu Kas
Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah.

d. Buku Pembantu Bank
Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh Bendahara dan kepala sekolah.

e. Buku Pembantu Pajak
Buku pembantu pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.

f. Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas
Setiap akhir bulan BKU ditutup dan ditandatangani oleh kepala sekolah dan Bendahara. Sebelum penutupan BKU, kepala sekolah melakukan opname kas dengan menghitung jumlah kas baik yang ada di sekolah (kas tunai) maupun kas yang ada di bank (buku tabungan sekolah). Hasil dari opname kas kemudian dibandingkan dengan saldo akhir BKU pada bulan bersangkutan. Apabila terjadi perbedaan, maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya. Setelah pelaksanaan opname kas, maka kepala sekolah dan Bendahara menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kas.

g. Bukti pengeluaran
1) Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah.
2) Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bea materai.
3) Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya.
4) Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi. 
5) Setiap bukti pembayaran harus disetujui kepala sekolah dan dibayar lunas oleh Bendahara.
6) Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh Bendahara sebagai bahan bukti dan bahan laporan. Terkait dengan pembukuan dana yang diperoleh sekolah untuk BOS, perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, Bendahara wajib mencetak buku kas umum dan buku pembantu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan menatausahakan hasil cetakan BKU dan buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani kepala sekolah dan Bendahara.
b. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam BKU dan buku pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
c. Uang tunai yang ada di kas tunai tidak lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Apabila Bendahara berhenti dari jabatannya, maka BKU, buku pembantu, dan bukti pengeluaran harus diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan Berita Acara Serah Terima.
e. BKU, buku pembantu kas, buku pembantu bank, buku pembantu pajak, bukti pengeluaran, dan dokumen pendukung bukti pengeluaran BOS (kuitansi/ faktur/nota/bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit. Setelah diaudit, maka data tersebut dapat diakses oleh publik.
f. Seluruh arsip data keuangan ditata dengan rapi sesuai dengan urutan nomor dan tanggal kejadiannya, dan disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat. Seluruh dokumen pembukuan ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

2. Pelaporan
a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Laporan ini disusun berdasarkan BKU dari semua sumber dana yang dikelola sekolah pada periode yang sama. Laporan ini dibuat setiap triwulan dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah. Laporan ini harus dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS. Bukti pengeluaran yang sah disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan. Dokumen ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan BOS berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan BOS. Belanja/penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh belanja/penggunaan dana yang bersumber dari BOS yang diterima sekolah pada tahun berkenaan. Sisa BOS tahun sebelumnya tidak dilaporkan pada laporan BOS tahun ini, akan tetapi tetap tercatat sebagai penerimaan sekolah dari sumber lain dan tetap tercatat penggunaannya pada pembukuan anggaran sekolah. Laporan ini dibuat tiap triwulan dan ditandatangani oleh Bendahara, kepala sekolah, dan Komite Sekolah, disimpan di sekolah, dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan. 

c. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

Dokumen laporan ini terdiri atas:
1) lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
2) lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran.

d. Laporan Aset
Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, setiap sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah yang menerima BOS wajib melaporkan seluruh belanja yang telah dilakukan, termasuk hasil pembelian barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Hasil pembelian barang yang dilaporkan merupakan pembelian barang yang dilakukan oleh sekolah menggunakan dana yang berasal dari BOS yang diterima pada tahun berkenaan. Mekanisme pelaporan belanja dari BOS dan penerimaan barang aset kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri.

e. Laporan ke Dinas Pendidikan
Selain laporan yang disimpan di sekolah sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Sekolah juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota (pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (pendidikan menengah dan pendidikan khusus). Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan. Kompilasi laporan ini diserahkan paling lama tanggal 5 Januari tahun berikutnya. 
Selain laporan di atas, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah juga harus menyampaikan laporan hasil belanja dari BOS dan penerimaan barang aset pemerintah daerah dengan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

f. Laporan Online ke Laman BOS
Selain laporan berupa dokumen cetak yang disampaikan ke dinas pendidikan, Tim BOS Sekolah juga harus menyampaikan laporan penggunaan dana secara online ke laman BOS. Informasi penggunaan dana yang disampaikan sebagai laporan online merupakan informasi yang didapat dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan. Laporan ini harus diunggah ke laman BOS setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.

3. Transparansi
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan BOS, sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap. Dokumen pendukung yang harus dipublikasikan oleh sekolah sebagai upaya transparansi meliputi:

a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Dokumen yang digunakan adalah laporan realisasi penggunaan dana tiap sumber dana sebagaimana dimaksud dalam huruf 2.a di atas. Laporan ini harus dipublikasikan setiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dilaksanakan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.

b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana
Dokumen yang digunakan adalah laporan rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan komponen pembiayaan BOS sebagaimana dimaksud dalam huruf 2.b di atas. Laporan ini harus dipublikasikan setiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dilaksanakan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat. 

B. Laporan Tingkat Kabupaten/Kota
1. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan BOS berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan BOS. Belanja/penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh belanja/penggunaan dana yang bersumber dari BOS yang diterima sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini merupakan rekapitulasi atas kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan yang telah disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar. Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani oleh Ketua Tim BOS Kabupaten/Kota, serta disimpan pada dinas pendidikan kabupaten/ kota dan diperlihatkan kepada Tim BOS Provinsi dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

2. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini harus disimpan pada dinas pendidikan kabupaten/kota dan diperlihatkan kepada Tim BOS Provinsi dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan. Dokumen laporan ini terdiri atas:
a. lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
b. lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran; dan
c. informasi tentang jenis kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.

3. Laporan Hasil Belanja BOS Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Dinas pendidikan kabupaten/kota melalui Tim BOS Kabupaten/ Kota harus membuat rekapitulasi atas laporan belanja dari BOS yang disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah, termasuk data barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Laporan yang direkapitulasi merupakan laporan atas seluruh belanja yang dilakukan oleh sekolah menggunakan dana yang berasal dari BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun berkenaan. Laporan ini disusun mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan dari Kementerian Dalam Negeri. 

4. Laporan ke Dinas Pendidikan Provinsi
Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan kabupaten/kota sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Kabupaten/Kota juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Provinsi. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan rekapitulasi tahunan atas kompilasi dari rekapitulasi tahunan penggunaan BOS yang telah disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan dasar. Kompilasi laporan ini diserahkan paling lama tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

5. Laporan ke Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan kabupaten/ kota sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Kabupaten/ Kota juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut merupakan rekapitulasi belanja BOS di sekolah pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah. Laporan ini disusun mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

C. Laporan Tingkat Provinsi
1. Laporan Realisasi Penyerapan Dana
Laporan ini bertujuan untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima oleh Kas Umum Daerah (KUD) dari Kas Umum Negara (KUN) dengan kebutuhan riil. Laporan ini dibuat tiap triwulan untuk daerah nonterpencil dan tiap semester untuk daerah terpencil, dan ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi, serta disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

2. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
Laporan ini merupakan gabungan dari 2 (dua) jenis laporan, yaitu: a. rekapitulasi dari Tim BOS Provinsi terhadap kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan yang disampaikan oleh Tim BOS pendidikan menengah dan pendidikan khusus; b. rekapitulasi dari Tim BOS Provinsi terhadap laporan tahunan rekapitulasi penggunaan BOS di tiap kabupaten/kota yang disampaikan oleh Tim BOS Kabupaten/Kota. Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan BOS berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan BOS. Belanja/penggunaan dana yang dilaporkan merupakan seluruh belanja/penggunaan dana yang bersumber dari BOS yang diterima sekolah pada tahun berkenaan.Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani oleh Ketua Tim BOS Provinsi, serta disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

3. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini harus disimpan pada dinas pendidikan provinsi dan diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan. Dokumen laporan ini terdiri atas:
a. lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
b. lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran; dan
c. informasi tentang jenis kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.

4. Laporan Kegiatan
Laporan ini merupakan laporan kegiatan pendukung BOS yang telah dilaksanakan di provinsi yang meliputi kegiatan sosialisasi, pelatihan, pengadaan, monitoring dan evaluasi, dan kegiatan lainnya. Kegiatan pendukung BOS yang dilaksanakan di provinsi tergantung pada ketersediaan dana kegiatan dari pusat atau dari APBD provinsi, dan/atau sumber dana lain yang tersedia. Laporan ini dibuat di tiap akhir pelaksanaan dan ditandatangani oleh Ketua Tim BOS Provinsi, serta disimpan pada dinas pendidikan provinsi untuk diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.

5. Laporan Hasil Belanja BOS Sekolah yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah
Dinas pendidikan provinsi melalui Tim BOS Provinsi harus membuat rekapitulasi atas laporan belanja dari BOS yang disampaikan oleh sekolah pada jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa negeri, termasuk data barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Laporan yang direkapitulasi adalah laporan atas seluruh belanja yang dilakukan oleh sekolah menggunakan dana yang berasal dari BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun berjalan. Laporan ini disusun mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

6. Laporan ke Tim BOS Pusat
Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan provinsi sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Provinsi juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Pusat. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah:
a. menyampaikan laporan pencairan tiap triwulan kepada Tim BOS Pusat yang terdiri atas:
1) dokumen SP2D pencairan dalam bentuk soft copy;
2) rincian pencairan dana masing-masing jenjang di tiap kabupaten dalam bentuk soft copy;
3) data pencairan/penyaluran dana di tiap sekolah dari lembaga penyalur dalam bentuk soft copy.
b. laporan realisasi penyerapan BOS tiap triwulan untuk daerah non terpencil. Laporan ini diserahkan paling lambat pada minggu kedua bulan kedua tiap triwulan berjalan;
c. laporan realisasi penyerapan BOS tiap semester untuk daerah terpencil. Laporan ini diserahkan paling lambat pada minggu kedua bulan kelima tiap semester berjalan;
d. rekapitulasi tahunan penggunaan BOS. Laporan ini diserahkan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.

7. Laporan ke Pemerintah Daerah Provinsi
Selain laporan yang disimpan pada dinas pendidikan provinsi sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Provinsi juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada pemerintah daerah provinsi. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah rekapitulasi belanja BOS di sekolah pada jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa negeri. Laporan ini disusun mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan dari Kementerian Dalam Negeri.

D. Laporan Tingkat Pusat
1. Laporan Realisasi Penyerapan Dana
Laporan ini merupakan rekapitulasi dari laporan penyerapan dana yang dikirim oleh setiap Tim BOS Provinsi yang dilakukan oleh Tim BOS Pusat menjadi rekapitulasi nasional. Laporan ini dibuat untuk menghitung kelebihan dan kekurangan BOS yang telah diterima di Kas Umum Daerah (KUD) dari Kas Umum Negara (KUN) setiap triwulan dan setiap semester. Rekapitulasi penyerapan BOS secara nasional ini dibuat tiap triwulan untuk daerah non terpencil dan tiap semester untuk daerah terpencil, dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan. Laporan ini dibuat paling lambat pada minggu keempat bulan kedua dari setiap triwulan untuk daerah non terpencil, dan minggu keempat bulan kelima setiap semester untuk daerah terpencil sebagai bahan untuk penyaluran dana cadangan dan dana triwulan/semester berikutnya dari kas umum negara ke kas umum daerah provinsi.

2. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan BOS
Laporan ini merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan BOS tiap triwulan yang telah disampaikan oleh Tim BOS Provinsi. Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.

3. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat 
Dokumen ini harus disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan. Dokumen laporan ini terdiri atas:
a. lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
b. lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran;
c. informasi tentang jenis kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.

4. Laporan Kegiatan
Laporan ini adalah laporan kegiatan pendukung Program BOS yang telah dilaksanakan di tingkat pusat yang meliputi kegiatan sosialisasi, pelatihan, pengadaan, monitoring dan evaluasi, serta kegiatan lainnya. Kegiatan pendukung Program BOS yang dilaksanakan di pusat tergantung kepada ketersediaan dana kegiatan pada Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari APBN, dan/atau sumber dana lain yang tersedia. Laporan ini dibuat di tiap akhir pelaksanaan, serta disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.

5. Laporan Tim BOS Pusat
Selain laporan yang disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Pusat juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada beberapa pemangku kepentingan. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah:
a. laporan realisasi penyerapan BOS tiap triwulan untuk daerah non terpencil. Laporan ini diserahkan ke Kementerian Keuangan paling lambat pada minggu keempat bulan kedua tiap triwulan berjalan;
b. laporan realisasi penyerapan BOS tiap semester untuk daerah terpencil. Laporan ini diserahkan ke Kementerian Keuangan paling lambat pada minggu keempat bulan kelima tiap semester berjalan;
c. rekapitulasi tahunan penggunaan BOS. Laporan ini diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.

E. Format Laporan Rekapitulasi Penggunaan Dana
Tabel Format Laporan Rekapitulasi Penggunaan Dana bisa dilihat pada halaman 95-96 pada Juknis BOS (Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017)

F. Ketentuan Pajak
Ketentuan pajak terkait penggunaan BOS di sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak nasional dan pajak daerah. 

    Download Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS

    Selengkapnya mengenai Pertanggungjawaban Keuangan BOS silahkan lihat Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS pada Bab VIII atau unduh berkasnya di bawah ini:

    Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS



    Download File:
    Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS .pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Pertanggungjawaban Keuangan BOS Sesuai Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS. Semoga bisa bermanfaat.

    Lihat juga:
    Ketentuan Penggunaan Dana BOS Sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2017

    Petunjuk Teknis Bantuan Program Penerbitan Publikasi Ilmiah Tahun 2018

    bantuan program publikasi ilmiah 2018
    Program ini merupakan wujud komitmen Direktorat PTKI untuk memberikan akses yang luas bagi dosen dan jabatan fungsional lainnya dalam rangka peningkatan kapasitas akademik, khususnya dalam bidang publikasi hasilhasil penelitian/kajian ilmiah.

    Program bantuan publikasi ilmiah adalah dana stimulan dan penghargaan (reward) untuk publikasi ilmiah yang disediakan untuk menjaring karya akademik terbaik para dosen di lingkungan PTKI dan pendampingan (pembinaan) bagi publikasi ilmiah yang perlu mendapat dukungan. Program ini diselenggarakan untuk menjadi daya ungkit kualitas dan kuantitas publikasi berbagai hasil riset seputar isu mutakhir seputar masalah ekonomi, politik, sosial, budaya, maupun pendidikan. Program ini diharapkan mampu memberikan stimulus bagi perkembangan publikasi ilmu pengetahuan, khazanah keislaman Indonesia, kajian kritis sosio-kultural, bahkan rekomendasi untuk penyelesaian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat dewasa ini, khususnya yang berkaitan dengan masalah keislaman dan kebangsaan.

    Tujuan
    1. Meningkatkan mutu, kualitas, dan kapasitas hasil riset dalam bidang kajian keislaman (Islamic Studies) dan spesifikasi kajian keilmuan di PTKI melalui desiminasi publikasi yang mudah diakses masyarakat;
    2. Mengembangkan hasil kajian keislaman dan integrasi ilmu, seperti sains, teknik, ilmu sosial, maupun humaniora di lingkungan PTKI melalui desiminasi publikasi yang mudah diakses sivitas akademika;dan
    3. Menguatkan kualitas tata kelola, substansipublikasi hasil penelitian/karya ilmiah, dan kuantitas jurnal terakreditasi melalui pendampingan akreditasi jurnal, internship, dan konferensi tahunan bagi pengelola jurnal di lingkungan PTKI bertaraf internasional;
    Output
    1. Publikasi ilmiah di lingkungan PTKI meningkat mutu, kualitas, dan kapasitasnya dalam studi Islam secara signifikan;
    2. Dokumen-dokumen publikasi ilmiah terkait studi Islam dapat diakses secara elektronik (online) dan cetak (hard copy) dengan mudah oleh masyarakat dan sivitas akademika;
    3. Jurnal-jurnal di lingkungan PTKI dapat terindeks di lembaga pengindeks,
    4. baik nasional maupun internasional sesuai dengan standar tata kelola jurnal yang modern dan profesional;
    Untuk lebih lengkapnya mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Program Penerbitan Publikasi Ilmiah Tahun 2018 ini bisa Anda unduh melalui tautan link yang kami sediakan dibawah ini.

    Unduh File :
    Petunjuk Teknis Bantuan Program Penerbitan Publikasi Ilmiah Tahun 2018
    Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Bantuan Program Penerbitan Publikasi Ilmiah Tahun 2018 yang bisa Guru Madrasah sampaikan. Semoga bermanfaat....

    Permendikbud yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan

    Berikut ini adalah arsip berkas Peraturan Menteri Pendidikan yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan. Download file format PDF.

    Permendikbud yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan
    Permendikbud yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan

      Download Permendikbud yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:

      Permendikbud Nomor 28 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf
      Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan.pdf
      Permendikbud Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan (Lampiran).pdf
      Salinan Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.pdf
      Salinan Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Lampiran).pdf
      Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian.pdf
      Permendikbud Nomor 16 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.pdf
      Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian (Lampiran).pdf
      Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.pdf
      Permendikbud Nomor 12 tentang Standar Pengawas Sekolah.pdf
      Permendikbud Nomor 13 tentang Standar Kepala Sekolah.pdf
      Permendiknas Nomor 26 tahun 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium.pdf
      Permendiknas Nomor 69 tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia untuk Sekolah.pdf
      Permendikbud Nomor 24 tentang Standar Sarana dan Prasarana.pdf
      Permendikbud Nomor 40 tahun 2008 tentang Sarana dan Prasarana SMK (Lampiran).pdf


      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permendikbud yang berhubungan dengan Penjaminan Mutu Pendidikan. Semoga bisa bermanfaat.

      Sumber: http://pmp.dikdasmen.kemdikbud.go.id

      Juknis Penulisan Ijasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2017-2018

      juknis penulisan ijasah dan shuambn 2018
      Rekan Guru Madrasah, seperti sudah kita ketahu bersama, bahwa Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan madrasah. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan. Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

      Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan.

      Sedangkan SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.

      Ada yang berbeda pada Juknis penulisan SHUAMBN pada tahun ini. Karena untuk tahun ini, penulisan SHUAMBN tidak lagi ditulis secara manual, tetapi secara online di Website http://uambnbk.kemenag.go.id sehingga Madrasah hanya perlu mengisi form yang telah di unduh dan kemudian menguploadnya kembali.

      Download Juknis Penulisan Ijasah dan SHUAMBN Tahun 2017/2018

      Untuk lebih jelasnya menegnai Juknis Penulisan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun 2017/2018, beriku tini kami lampirkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2161 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko ljazah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2017/2018, yang dapat Anda unduh melalui tautan berikut ini:

      Unduh File :
      Juknis Penulisan Ijasah dan SHUAMBN Tahun 2017/2018
      Demikian informasi mengenai Juknis Penulisan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun 2017/2018 yang dapat Guru Madrasah sampaikan. Semoga bermanfaat....

      Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

      Berikut ini adalah berkas Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format PDF.

      Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
      Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

      Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

      Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan):

      Latar Belakang
      Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pentingnya peran guru dalam pendidikan diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.

      Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program peningkatan kompetensi bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan program tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.

      Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).

      Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), merupakan salah satu prioritas Ditjen GTK. Oleh karena itu dalam rangka pemberdayaan komunitas GTK, Ditjen GTK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), serta Dinas Pendidikan atau instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang berbasis komunitas GTK.

      Mengingat penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan membutuhkan biaya yang sangat besar, pelaksanaan program ini diharapkan tidak hanya didanai oleh anggaran pemerintah pusat, namun melibatkan juga anggaran pemerintah daerah, lembaga swasta/BUMN melalui Corporate Social Responsibility (CSR), serta pembiayaan mandiri dari peserta.

      Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam 3 (tiga) moda, yaitu (1) Tatap Muka; (2) Daring Murni (full online learning); dan (3) Daring Kombinasi (kombinasi daring dan tatap muka (blended learning)).

      Klasifikasi moda tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
      1. Peta kompetensi guru berdasarkan hasil UKG
      2. Jumlah guru yang sangat besar
      3. Letak geografis dan distribusi guru di seluruh Indonesia
      4. Ketersediaan koneksi internet
      5. Tingkat literasi guru dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
      6. Efisiensi biaya dan fleksibilitas pembelajaran
      7. Adanya beberapa unsur mata pelajaran (misalnya pelajaran vokasi) yang sulit untuk disampaikan secara daring.
      Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dengan berbagai moda.

      Dasar Hukum
      Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut. 
      1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
      2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
      3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
      4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
      5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.
      6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
      7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Konselor.
      8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
      9. Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
      10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
      11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru.
      12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
      13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
      14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
      15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
      16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

      Tujuan
      Petunjuk Teknis (Juknis) ini disusun sebagai acuan kerja bagi semua pihak baik penyelenggara, pengguna, dan pihak lain atau pemangku kepentingan untuk:
      1. Merencanakan dan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk guru kelas, guru mata pelajaran/kompetensi keahlian dan guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan.
      2. Mengelola peningkatan kompetensi guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.

      Sasaran
      Juknis ini disusun untuk digunakan oleh para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, antara lain:
      1. Direktorat Jenderal Guru danTenaga Kependidikan;
      2. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan � Kelautan Perikanan dan Teknologi Komunikasi (LPPPTK-KPTK);
      3. Dinas Pendidikan Provinsi;
      4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
      5. Satuan Pendidikan;
      6. Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Kerja Guru;
      7. Guru dan/atau Tenaga Kependidikan; 
      8. Asosiasi profesi guru.

      Manfaat
      Manfaat dari Juknis ini adalah sebagai berikut.

      Bagi Ditjen GTK
      a. Sebagai acuan operasional dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
      b. Sebagai panduan dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan agar lebih sistematis, terencana, dan bermanfaat.
      c. Sebagai panduan dalam memfasilitasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan oleh UPT.

      Bagi PPPPTK dan LPPPTK-KPTK sebagai unit pelaksana teknis (UPT)
      a. Sebagai acuan operasional dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
      b. Sebagai panduan dalam pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan agar lebih sistematis, terencana, dan bermanfaat.
      c. Sebagai panduan dalam memfasilitasi, mengorganisasi, memonitor dan mengevaluasi, serta melakukan pendampingan dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

      Bagi Dinas Pendidikan Prov./ Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
      a. Membantu menentukan Instruktur Nasional/Mentor dan guru sebagai peserta Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai peruntukannya.
      b. Membantu menentukan Pusat Belajar dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), serta Dinas Pendidikan atau instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang berbasis komunitas GTK.

      Partisipasi peserta dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini sangat penting karena dapat mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang bersangkutan. Melalui sumber belajar dalam berbagai bentuk dan referensi yang tersedia di sistem PKB, peserta dapat mengikuti pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan materi pembelajaran yang disajikan.

      Prinsip Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
      Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang dikembangkan oleh Ditjen GTK harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
      1. Rumusan tujuan pembelajaran pada setiap modul telah jelas, spesifik, teramati, dan terukur untuk mengubah perilaku pembelajar.
      2. Konten di modul telah relevan dengan kebutuhan pembelajar, masyarakat, dunia kerja, atau dunia pendidikan.
      3. Meningkatkan mutu pendidikan yang ditandai dengan pembelajaran lebih aktif dan mutu lulusan yang lebih produktif.
      4. Efisiensi biaya, tenaga, sumber dan waktu, serta efektivitas program.
      5. Pemerataan dan perluasan kesempatan belajar.
      6. Pembelajaran yang berkesinambungan dan terus menerus.

      Pelaksanaan pembelajaran pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.
      1. Mendorong komunikasi antara peserta dengan fasilitator; Komunikasi yang baik dalam lingkungan belajar adalah praktik yang baik. Hal ini akan mendorong keterlibatan peserta dan membantu peserta mengatasi tantangan-tantangan dalam belajar.
      2. Mengembangkan kedekatan dan kerjasama antar peserta; Lingkungan belajar dirancang dan dikembangkan guna mendorong kerjasama dan dukungan timbal balik berbagi ide dan saling menanggapi antara sesama peserta.
      3. Mendukung pembelajaran aktif; Lingkungan belajar mendukung pembelajaran berbasis proyek, dimana peserta melakukan proses pembelajaran secara aktif, mengakses materi, berdiskusi dengan sesama peserta dan atau fasilitator. Peserta membahas apa yang dipelajari, menuliskannya, menghubungkan dengan pengalaman mereka, dan mengaplikasikannya.
      4. Memberikan umpan balik dengan segera; Kunci terhadap pembelajaran yang efektif adalah memberikan tanggapan secepatnya kepada peserta, yaitu melalui teks maupun suara. Agar peserta merasakan manfaat atas kelas yang mereka ikuti dan merasakan bahwa proses belajar tidak membosankan, peserta memerlukan dua macam umpan balik: (a) umpan balik atas konten � maupun (b) umpan balik untuk pengakuan kinerja.
      5. Penekanan terhadap waktu pengerjaan tugas; Walaupun lingkungan belajar memberikan keleluasaan untuk belajar dengan ritme masing-masing peserta, tetapi membutuhkan batasan waktu pengerjaan tugas, sehingga peserta diarahkan untuk menggunakan rentang waktu yang telah di desain dalam sistem pembelajaran.
      6. Mengkomunikasikan ekspektasi yang tinggi; Harapan dengan standar yang tinggi sangat penting untuk semua, untuk yang kurang persiapan, untuk yang tidak bersedia mendorong diri sendiri, dan untuk yang pintar dan memiliki motivasi tinggi. Dalam lingkungan pembelajaran program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, ekspektasi tinggi dikomunikasikan melalui tugas yang menantang, contoh- contoh kasus, dan pujian untuk hasil kerja berkualitas yang berfungsi untuk mencapai ekspektasi yang tinggi tersebut.
      7. Menghargai berbagai macam bakat dan metode pembelajaran; Dalam pembelajaran Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi, hal ini dapat diartikan dengan memberikan media belajar yang beragam, memilih topik tertentu untuk proyek maupun kelompok diskusi. Menyediakan media belajar yang beragam bertujuan untuk mengakomodasi gaya belajar yang berbeda serta memberikan akses khusus untuk penderita difabel.

        Download Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



        Download File:
        Draft Final Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).pdf

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Semoga bisa bermanfaat.