× Note : Matikan adblock pada komputer/handphone Anda untuk mengakses link download.
Tampilkan postingan dengan label Modul. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Modul. Tampilkan semua postingan

Modul PKB Guru SD Revisi Tahun 2017 (Lengkap Semua Mapel) Kelompok Kompetensi A � J

Berikut ini adalah arsip berkas Modul PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) Guru SD Revisi Tahun 2017 (Lengkap Semua Mapel) Kelompok Kompetensi A � J. Download file format PDF. Diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Materi dalam Modul PKB Guru SD Revisi Tahun 2017 ini Terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter dan Pengembangan Soal.

Modul PKB Guru SD Revisi Tahun 2017 (Lengkap Semua Mapel) Kelompok Kompetensi A � J
Modul PKB Guru SD Revisi Tahun 2017 (Lengkap Semua Mapel) Kelompok Kompetensi A � J

Download Modul PKB Guru SD Revisi Tahun 2017 (Lengkap Semua Mapel) Kelompok Kompetensi A � J

Modul PKB Guru SD  Revisi Tahun 2017 ini terdiri dari:
  • Modul PKB Guru Seni Budaya SD Lengkap Modul Kelompok Kompetensi A � J
  • Modul PKB Guru SD Kelas Bawah (Awal) Lengkap Modul Kelompok Kompetensi A � J
  • Modul PKB Guru SD Kelas Atas (Tinggi) Lengkap Modul Kelompok Kompetensi A � J
  • Modul PKB Guru PJOK SD Lengkap Modul Kelompok Kompetensi A � J
  • Modul PKB Guru Seni Budaya SD Lengkap Modul Kelompok Kompetensi A � J

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Modul PKB Guru SD Revisi Tahun 2017 (Lengkap Semua Mapel) Kelompok Kompetensi A � J ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Download File:

Modul PKB Guru SD Kelas Bawah (Awal)

Modul PKB Guru SD Kelas Bawah (Awal):
Modul PKB Guru SD Kelas Bawah (Awal) Kelompok Kompetensi A
Modul PKB Guru SD Kelas Bawah (Awal) Kelompok Kompetensi B
Modul PKB Guru SD Kelas Bawah (Awal) Kelompok Kompetensi C
Modul PKB Guru SD Kelas Bawah (Awal) Kelompok Kompetensi D
Modul PKB Guru SD Kelas Bawah (Awal) Kelompok Kompetensi E
Modul PKB Guru SD Kelas Bawah (Awal) Kelompok Kompetensi F
Modul PKB Guru SD Kelas Bawah (Awal) Kelompok Kompetensi G
Modul PKB Guru SD Kelas Bawah (Awal) Kelompok Kompetensi H
Modul PKB Guru SD Kelas Bawah (Awal) Kelompok Kompetensi I
Modul PKB Guru SD Kelas Bawah (Awal) Kelompok Kompetensi J


Modul PKB Guru SD Kelas Atas (Tinggi)

Modul PKB Guru SD Kelas Atas (Tinggi):
Modul PKB Guru SD Kelas Atas (Tinggi) Kelompok Kompetensi A
Modul PKB Guru SD Kelas Atas (Tinggi) Kelompok Kompetensi B
Modul PKB Guru SD Kelas Atas (Tinggi) Kelompok Kompetensi C
Modul PKB Guru SD Kelas Atas (Tinggi) Kelompok Kompetensi D
Modul PKB Guru SD Kelas Atas (Tinggi) Kelompok Kompetensi E
Modul PKB Guru SD Kelas Atas (Tinggi) Kelompok Kompetensi F
Modul PKB Guru SD Kelas Atas (Tinggi) Kelompok Kompetensi G
Modul PKB Guru SD Kelas Atas (Tinggi) Kelompok Kompetensi H
Modul PKB Guru SD Kelas Atas (Tinggi) Kelompok Kompetensi I
Modul PKB Guru SD Kelas Atas (Tinggi) Kelompok Kompetensi J


Modul PKB Guru PJOK SD

Modul PKB Guru PJOK SD:
Modul PKB Guru PJOK SD Kelompok Kompetensi A
Modul PKB Guru PJOK SD Kelompok Kompetensi B
Modul PKB Guru PJOK SD Kelompok Kompetensi C
Modul PKB Guru PJOK SD Kelompok Kompetensi D
Modul PKB Guru PJOK SD Kelompok Kompetensi E
Modul PKB Guru PJOK SD Kelompok Kompetensi F
Modul PKB Guru PJOK SD Kelompok Kompetensi G
Modul PKB Guru PJOK SD Kelompok Kompetensi H
Modul PKB Guru PJOK SD Kelompok Kompetensi I
Modul PKB Guru PJOK SD Kelompok Kompetensi J

Modul PKB Guru Seni Budaya SD

Modul PKB Guru Seni Budaya SD:
Modul PKB Guru Seni Budaya SD Kelompok Kompetensi A
Modul PKB Guru Seni Budaya SD Kelompok Kompetensi B
Modul PKB Guru Seni Budaya SD Kelompok Kompetensi C
Modul PKB Guru Seni Budaya SD Kelompok Kompetensi D
Modul PKB Guru Seni Budaya SD Kelompok Kompetensi E
Modul PKB Guru Seni Budaya SD Kelompok Kompetensi F
Modul PKB Guru Seni Budaya SD Kelompok Kompetensi G
Modul PKB Guru Seni Budaya SD Kelompok Kompetensi H
Modul PKB Guru Seni Budaya SD Kelompok Kompetensi I
Modul PKB Guru Seni Budaya SD Kelompok Kompetensi J

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Modul PKB Guru SD Revisi Tahun 2017 (Lengkap Semua Mapel) Kelompok Kompetensi A � J. Semoga bisa bermanfaat.

Modul PKB Guru SMP Revisi Tahun 2017 Lengkap Kelompok Kompetensi A � J

Berikut ini adalah arsip berkas Modul PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) Guru SMP Revisi Tahun 2017 Lengkap Kelompok Kompetensi A � J. Download file PDF. Diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Materi dalam Modul PKB Guru SD Revisi Tahun 2017 ini Terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter dan Pengembangan Soal.

Modul PKB Guru SMP Revisi Tahun 2017 Lengkap Kelompok Kompetensi A � J
Modul PKB Guru SMP Revisi Tahun 2017 Lengkap Kelompok Kompetensi A � J

Modul PKB Guru SMP Revisi Tahun 2017 Lengkap Kelompok Kompetensi A � J

Modul PKB Guru SMP Revisi Tahun 2017 ini terdiri dari:
  • Modul PKB Guru IPA SMP Lengkap Kelompok Kompetensi A � J
  • Modul PKB Guru IPS SMP Lengkap Kelompok Kompetensi A � J
  • Modul PKB Guru PPKn SMP Lengkap Kelompok Kompetensi A � J
  • Modul PKB Guru Bahasa Indonesia SMP Lengkap Kelompok Kompetensi A � J
  • Modul PKB Guru Bahasa Inggris SMP Lengkap Kelompok Kompetensi A � J
  • Modul PKB Guru Matematika SMP Lengkap Kelompok Kompetensi A � J
  • Modul PKB Guru PJOK/Penjas SMP Lengkap Kelompok Kompetensi A � J
  • Modul PKB Guru Seni Budaya SMP Lengkap Kelompok Kompetensi A � J

    Download Modul PKB Guru SMP Revisi Tahun 2017 Lengkap Kelompok Kompetensi A � J

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Modul PKB Guru SMP Revisi Tahun 2017 Lengkap Kelompok Kompetensi A � J ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Download File:

    Modul PKB Guru IPA SMP

    Modul PKB Guru IPA SMP:
    Modul PKB Guru IPA SMP Kelompok Kompetensi A
    Modul PKB Guru IPA SMP Kelompok Kompetensi B
    Modul PKB Guru IPA SMP Kelompok Kompetensi C
    Modul PKB Guru IPA SMP Kelompok Kompetensi D
    Modul PKB Guru IPA SMP Kelompok Kompetensi E
    Modul PKB Guru IPA SMP Kelompok Kompetensi F
    Modul PKB Guru IPA SMP Kelompok Kompetensi G
    Modul PKB Guru IPA SMP Kelompok Kompetensi H
    Modul PKB Guru IPA SMP Kelompok Kompetensi I
    Modul PKB Guru IPA SMP Kelompok Kompetensi J


    Modul PKB Guru IPS SMP

    Modul PKB Guru IPS SMP:
    Modul PKB Guru IPS SMP Kelompok Kompetensi A
    Modul PKB Guru IPS SMP Kelompok Kompetensi B
    Modul PKB Guru IPS SMP Kelompok Kompetensi C
    Modul PKB Guru IPS SMP Kelompok Kompetensi D
    Modul PKB Guru IPS SMP Kelompok Kompetensi E
    Modul PKB Guru IPS SMP Kelompok Kompetensi F
    Modul PKB Guru IPS SMP Kelompok Kompetensi G
    Modul PKB Guru IPS SMP Kelompok Kompetensi H
    Modul PKB Guru IPS SMP Kelompok Kompetensi I
    Modul PKB Guru IPS SMP Kelompok Kompetensi J


    Modul PKB Guru PPKn SMP:
    Modul PKB Guru PPKn SMP Kelompok Kompetensi A
    Modul PKB Guru PPKn SMP Kelompok Kompetensi B
    Modul PKB Guru PPKn SMP Kelompok Kompetensi C
    Modul PKB Guru PPKn SMP Kelompok Kompetensi D
    Modul PKB Guru PPKn SMP Kelompok Kompetensi E
    Modul PKB Guru PPKn SMP Kelompok Kompetensi F
    Modul PKB Guru PPKn SMP Kelompok Kompetensi G
    Modul PKB Guru PPKn SMP Kelompok Kompetensi H
    Modul PKB Guru PPKn SMP Kelompok Kompetensi I
    Modul PKB Guru PPKn SMP Kelompok Kompetensi J

    Modul PKB Guru Bahasa Indonesia SMP

    Modul PKB Guru Bahasa Indonesia SMP:
    Modul PKB Guru Bahasa Indonesia SMP Kelompok Kompetensi A
    Modul PKB Guru Bahasa Indonesia SMP Kelompok Kompetensi B
    Modul PKB Guru Bahasa Indonesia SMP Kelompok Kompetensi C
    Modul PKB Guru Bahasa Indonesia SMP Kelompok Kompetensi D
    Modul PKB Guru Bahasa Indonesia SMP Kelompok Kompetensi E
    Modul PKB Guru Bahasa Indonesia SMP Kelompok Kompetensi F
    Modul PKB Guru Bahasa Indonesia SMP Kelompok Kompetensi G
    Modul PKB Guru Bahasa Indonesia SMP Kelompok Kompetensi H
    Modul PKB Guru Bahasa Indonesia SMP Kelompok Kompetensi I
    Modul PKB Guru Bahasa Indonesia SMP Kelompok Kompetensi J

    Modul PKB Guru Bahasa Inggris SMP

    Modul PKB Guru Bahasa Inggris SMP:
    Modul PKB Guru Bahasa Inggris SMP Kelompok Kompetensi A
    Modul PKB Guru Bahasa Inggris SMP Kelompok Kompetensi B
    Modul PKB Guru Bahasa Inggris SMP Kelompok Kompetensi C
    Modul PKB Guru Bahasa Inggris SMP Kelompok Kompetensi D
    Modul PKB Guru Bahasa Inggris SMP Kelompok Kompetensi E
    Modul PKB Guru Bahasa Inggris SMP Kelompok Kompetensi F
    Modul PKB Guru Bahasa Inggris SMP Kelompok Kompetensi G
    Modul PKB Guru Bahasa Inggris SMP Kelompok Kompetensi H
    Modul PKB Guru Bahasa Inggris SMP Kelompok Kompetensi I
    Modul PKB Guru Bahasa Inggris SMP Kelompok Kompetensi J

    Modul PKB Guru Matematika SMP

    Modul PKB Guru Matematika SMP:
    Modul PKB Guru Matematika SMP Kelompok Kompetensi A
    Modul PKB Guru Matematika SMP Kelompok Kompetensi B
    Modul PKB Guru Matematika SMP Kelompok Kompetensi C
    Modul PKB Guru Matematika SMP Kelompok Kompetensi D
    Modul PKB Guru Matematika SMP Kelompok Kompetensi E
    Modul PKB Guru Matematika SMP Kelompok Kompetensi F
    Modul PKB Guru Matematika SMP Kelompok Kompetensi G
    Modul PKB Guru Matematika SMP Kelompok Kompetensi H
    Modul PKB Guru Matematika SMP Kelompok Kompetensi I
    Modul PKB Guru Matematika SMP Kelompok Kompetensi J

    Modul PKB Guru PJOK SMP

    Modul PKB Guru PJOK SMP:
    Modul PKB Guru PJOK SMP Kelompok Kompetensi A
    Modul PKB Guru PJOK SMP Kelompok Kompetensi B
    Modul PKB Guru PJOK SMP Kelompok Kompetensi C
    Modul PKB Guru PJOK SMP Kelompok Kompetensi D
    Modul PKB Guru PJOK SMP Kelompok Kompetensi E
    Modul PKB Guru PJOK SMP Kelompok Kompetensi F
    Modul PKB Guru PJOK SMP Kelompok Kompetensi G
    Modul PKB Guru PJOK SMP Kelompok Kompetensi H
    Modul PKB Guru PJOK SMP Kelompok Kompetensi I
    Modul PKB Guru PJOK SMP Kelompok Kompetensi J

    Modul PKB Guru Seni Budaya SMP

    Modul PKB Guru Seni Budaya SMP:
    Modul PKB Guru Seni Budaya SMP Kelompok Kompetensi A
    Modul PKB Guru Seni Budaya SMP Kelompok Kompetensi B
    Modul PKB Guru Seni Budaya SMP Kelompok Kompetensi C
    Modul PKB Guru Seni Budaya SMP Kelompok Kompetensi D
    Modul PKB Guru Seni Budaya SMP Kelompok Kompetensi E
    Modul PKB Guru Seni Budaya SMP Kelompok Kompetensi F
    Modul PKB Guru Seni Budaya SMP Kelompok Kompetensi G
    Modul PKB Guru Seni Budaya SMP Kelompok Kompetensi H
    Modul PKB Guru Seni Budaya SMP Kelompok Kompetensi I
    Modul PKB Guru Seni Budaya SMP Kelompok Kompetensi J

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Modul PKB Guru SMP Revisi Tahun 2017 Lengkap Kelompok Kompetensi A � J. Semoga bisa bermanfaat.

    Modul Materi PLPG Kompetensi Profesional untuk Guru Kelas SD

    Berikut ini adalah arsip berkas Modul Materi PLPG 2017 Kompetensi Profesional untuk Guru Kelas SD. Download file PDF.

    Modul Materi PLPG 2017 Kompetensi Profesional untuk Guru Kelas SD
    Modul Materi PLPG 2017 Kompetensi Profesional untuk Guru Kelas SD

    Download Modul Materi PLPG 2017 Kompetensi Profesional untuk Guru Kelas SD

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Modul Materi PLPG 2017 Kompetensi Profesional untuk Guru Kelas SD ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:


    Download File:

    Modul PLPG Matematika SD 2017.pdf
    Modul PLPG IPA SD 2017.pdf
    Modul PLPG PKn SD 2017.pdf
    Modul PLPG Bahasa Indonesia SD 2017.pdf
    Modul PLPG IPS SD 2017.pdf


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Modul Materi PLPG 2017 Kompetensi Profesional untuk Guru Kelas SD. Semoga bisa bermanfaat.

    Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

    Berikut ini adalah berkas Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format PDF.

    Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)
    Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

    Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

    Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan):

    Latar Belakang
    Guru sebagai pendidik pada jenjang satuan pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan peserta didik sehingga menjadi determinan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pentingnya peran guru dalam pendidikan diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengamanatkan adanya pembinaan dan pengembangan profesi guru sebagai aktualisasi dari profesi pendidik.

    Untuk merealisasikan amanah undang-undang sebagaimana dimaksud, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melaksanakan program peningkatan kompetensi bagi semua guru, baik yang sudah bersertifikat maupun belum bersertifikat. Untuk melaksanakan program tersebut, pemetaan kompetensi telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) di seluruh Indonesia sehingga dapat diketahui kondisi objektif guru saat ini dan kebutuhan peningkatan kompetensinya.

    Pada tahun 2017, Ditjen GTK mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang merupakan kelanjutan dari Program Guru Pembelajar dengan tujuan utama untuk meningkatkan kompetensi guru yang ditunjukkan dengan kenaikkan capaian nilai UKG dengan rata-rata nasional yaitu 70. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini dilaksanakan berbasis komunitas Guru dan Tenaga Kependidikan (komunitas GTK).

    Pemberdayaan komunitas GTK, dalam hal ini Pusat Kegiatan Gugus/Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP)/Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK)/Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), merupakan salah satu prioritas Ditjen GTK. Oleh karena itu dalam rangka pemberdayaan komunitas GTK, Ditjen GTK melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dalam hal ini Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), serta Dinas Pendidikan atau instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang berbasis komunitas GTK.

    Mengingat penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan membutuhkan biaya yang sangat besar, pelaksanaan program ini diharapkan tidak hanya didanai oleh anggaran pemerintah pusat, namun melibatkan juga anggaran pemerintah daerah, lembaga swasta/BUMN melalui Corporate Social Responsibility (CSR), serta pembiayaan mandiri dari peserta.

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dalam 3 (tiga) moda, yaitu (1) Tatap Muka; (2) Daring Murni (full online learning); dan (3) Daring Kombinasi (kombinasi daring dan tatap muka (blended learning)).

    Klasifikasi moda tersebut dilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
    1. Peta kompetensi guru berdasarkan hasil UKG
    2. Jumlah guru yang sangat besar
    3. Letak geografis dan distribusi guru di seluruh Indonesia
    4. Ketersediaan koneksi internet
    5. Tingkat literasi guru dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
    6. Efisiensi biaya dan fleksibilitas pembelajaran
    7. Adanya beberapa unsur mata pelajaran (misalnya pelajaran vokasi) yang sulit untuk disampaikan secara daring.
    Petunjuk teknis ini disusun sebagai acuan bagi para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dengan berbagai moda.

    Dasar Hukum
    Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dikembangkan dengan memperhatikan beberapa peraturan sebagai berikut. 
    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
    4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
    5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019.
    6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
    7. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik Konselor.
    8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pendidikan Khusus.
    9. Peraturan Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
    10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
    11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2012 tentang Uji Kompetensi Guru.
    12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini.
    13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 
    15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
    16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

    Tujuan
    Petunjuk Teknis (Juknis) ini disusun sebagai acuan kerja bagi semua pihak baik penyelenggara, pengguna, dan pihak lain atau pemangku kepentingan untuk:
    1. Merencanakan dan melaksanakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk guru kelas, guru mata pelajaran/kompetensi keahlian dan guru bimbingan konseling untuk semua jenjang pendidikan.
    2. Mengelola peningkatan kompetensi guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.

    Sasaran
    Juknis ini disusun untuk digunakan oleh para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, antara lain:
    1. Direktorat Jenderal Guru danTenaga Kependidikan;
    2. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan � Kelautan Perikanan dan Teknologi Komunikasi (LPPPTK-KPTK);
    3. Dinas Pendidikan Provinsi;
    4. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
    5. Satuan Pendidikan;
    6. Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Kerja Guru;
    7. Guru dan/atau Tenaga Kependidikan; 
    8. Asosiasi profesi guru.

    Manfaat
    Manfaat dari Juknis ini adalah sebagai berikut.

    Bagi Ditjen GTK
    a. Sebagai acuan operasional dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
    b. Sebagai panduan dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan agar lebih sistematis, terencana, dan bermanfaat.
    c. Sebagai panduan dalam memfasilitasi, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan oleh UPT.

    Bagi PPPPTK dan LPPPTK-KPTK sebagai unit pelaksana teknis (UPT)
    a. Sebagai acuan operasional dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.
    b. Sebagai panduan dalam pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan agar lebih sistematis, terencana, dan bermanfaat.
    c. Sebagai panduan dalam memfasilitasi, mengorganisasi, memonitor dan mengevaluasi, serta melakukan pendampingan dalam pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan.

    Bagi Dinas Pendidikan Prov./ Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
    a. Membantu menentukan Instruktur Nasional/Mentor dan guru sebagai peserta Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sesuai peruntukannya.
    b. Membantu menentukan Pusat Belajar dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK), serta Dinas Pendidikan atau instansi publik lainnya menyelenggarakan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang berbasis komunitas GTK.

    Partisipasi peserta dalam Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini sangat penting karena dapat mengembangkan keterampilan instruksional dan pengetahuan terhadap konten pembelajaran yang bersangkutan. Melalui sumber belajar dalam berbagai bentuk dan referensi yang tersedia di sistem PKB, peserta dapat mengikuti pembelajaran untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan materi pembelajaran yang disajikan.

    Prinsip Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
    Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang dikembangkan oleh Ditjen GTK harus memenuhi prinsip sebagai berikut:
    1. Rumusan tujuan pembelajaran pada setiap modul telah jelas, spesifik, teramati, dan terukur untuk mengubah perilaku pembelajar.
    2. Konten di modul telah relevan dengan kebutuhan pembelajar, masyarakat, dunia kerja, atau dunia pendidikan.
    3. Meningkatkan mutu pendidikan yang ditandai dengan pembelajaran lebih aktif dan mutu lulusan yang lebih produktif.
    4. Efisiensi biaya, tenaga, sumber dan waktu, serta efektivitas program.
    5. Pemerataan dan perluasan kesempatan belajar.
    6. Pembelajaran yang berkesinambungan dan terus menerus.

    Pelaksanaan pembelajaran pada Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut.
    1. Mendorong komunikasi antara peserta dengan fasilitator; Komunikasi yang baik dalam lingkungan belajar adalah praktik yang baik. Hal ini akan mendorong keterlibatan peserta dan membantu peserta mengatasi tantangan-tantangan dalam belajar.
    2. Mengembangkan kedekatan dan kerjasama antar peserta; Lingkungan belajar dirancang dan dikembangkan guna mendorong kerjasama dan dukungan timbal balik berbagi ide dan saling menanggapi antara sesama peserta.
    3. Mendukung pembelajaran aktif; Lingkungan belajar mendukung pembelajaran berbasis proyek, dimana peserta melakukan proses pembelajaran secara aktif, mengakses materi, berdiskusi dengan sesama peserta dan atau fasilitator. Peserta membahas apa yang dipelajari, menuliskannya, menghubungkan dengan pengalaman mereka, dan mengaplikasikannya.
    4. Memberikan umpan balik dengan segera; Kunci terhadap pembelajaran yang efektif adalah memberikan tanggapan secepatnya kepada peserta, yaitu melalui teks maupun suara. Agar peserta merasakan manfaat atas kelas yang mereka ikuti dan merasakan bahwa proses belajar tidak membosankan, peserta memerlukan dua macam umpan balik: (a) umpan balik atas konten � maupun (b) umpan balik untuk pengakuan kinerja.
    5. Penekanan terhadap waktu pengerjaan tugas; Walaupun lingkungan belajar memberikan keleluasaan untuk belajar dengan ritme masing-masing peserta, tetapi membutuhkan batasan waktu pengerjaan tugas, sehingga peserta diarahkan untuk menggunakan rentang waktu yang telah di desain dalam sistem pembelajaran.
    6. Mengkomunikasikan ekspektasi yang tinggi; Harapan dengan standar yang tinggi sangat penting untuk semua, untuk yang kurang persiapan, untuk yang tidak bersedia mendorong diri sendiri, dan untuk yang pintar dan memiliki motivasi tinggi. Dalam lingkungan pembelajaran program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, ekspektasi tinggi dikomunikasikan melalui tugas yang menantang, contoh- contoh kasus, dan pujian untuk hasil kerja berkualitas yang berfungsi untuk mencapai ekspektasi yang tinggi tersebut.
    7. Menghargai berbagai macam bakat dan metode pembelajaran; Dalam pembelajaran Pembinaan Karier Guru melalui Peningkatan Kompetensi, hal ini dapat diartikan dengan memberikan media belajar yang beragam, memilih topik tertentu untuk proyek maupun kelompok diskusi. Menyediakan media belajar yang beragam bertujuan untuk mengakomodasi gaya belajar yang berbeda serta memberikan akses khusus untuk penderita difabel.

      Download Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan)

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:
      Draft Final Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).pdf

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis PKB (Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Semoga bisa bermanfaat.

      Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Revisi 2017

      Berikut ini adalah berkas arsip Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Revisi 2017 .

      Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Revisi 2017 Terbaru
      Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Revisi 2017

      Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Revisi 2017

      Berikut ini kutipan teks dari isi salah satu berkas Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Revisi 2017 yaitu Panduan Umum Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Sekolah Dasar yang diterbitkan oleh Subdit Kurikulum, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:

      Kurikulum 2013 telah digunakan sebagai pedoman dalam proses pembelajaran mulai tahun 2013 secara bertahap. Sampai dengan tahun 2016, Kurikulum 2013 telah dilaksanakan di 25% sekolah dasar dan pada tahun 2017 ditargetkan tambahan sebanyak 35% sekolah dasar atau sekitar 52.572 sekolah dasar di seluruh Indonesia.

      Kunci dari pelaksanaan Kurikulum 2013 terletak pada guru, sehingga guru perlu diberikan pembekalan yang cukup dalam bentuk bimbingan teknis (Bimtek) dan pendampingan penerapan Kurikulum 2013 di sekolah. Melalui kegiatan bimtek dan pendampingan kurikulum diharapkan guru mampu dan terampil mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara kreatif, inspiratif, dan konsisten. Panduan Umum Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Sekolah Dasar disusun dalam rangka menyediakan panduan bagi para semua pihak yang terlibat dalam kegiatan bimtek dan pendampingan.

      Latar Belakang
      Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pasal 4, dinyatakan bahwa: Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Ketentuan ini memberi kesempatan kepada sekolah yang belum siap melaksanakan K13 untuk tetap melaksanakan Kurikulum 2006 sambil melakukan persiapan-persiapan sehingga selambat-lambatnya pada tahun 2020 sekolah tersebut telah mengimplementasikan K13 setelah mencapai kesiapan yang optimal. Sebagai langkah awal, yang telah dilakukan dalam rangka persiapan Pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah serta unsur-unsur lain yang terlibat langsung dalam proses pendidikan.

      Kurikulum 2013 telah diterapkan sejak tahun 2014, 2015, 2016 secara berturut-turut di 6,25%, 18,75%, dan 25% sekolah dasar di seluruh Indonesia. Dengan demikian sampai dengan tahun 2016, Kurikulum 2013 telah dilaksanakan di 37.034 sekolah dasar. Pada tahun pelajaran 2017/2018 ditargetkan pelaksanaan Kurikulum 2013 di 35% sekolah dasar sasaran baru atau sebanyak 52.572 sekolah, sehingga diharapkan sebanyak 60% dari seluruh sekolah dasar telah menerapkan Kurikulum 2013.

      Dalam rangka mendukung pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah dasar, perlu dilakukan pelatihan kepada semua pihak yang melakukan pembinaan, serta pendampingan terhadap pelaksana di tingkat satuan pendidikan, termasuk kepala seokolah, guru, serta pengawas. Bentuk peningkatan wawasan, pengetahuan dan keterampilan semua instruktur kurikulum mengikuti dinamika perkembangan kebijakan dan peraturan.

      Merujuk perkembangan kebijakan kementerian, semua pelatih Kurikulum 2013 sekolah dasar, mulai narasumber nasional (NN), instruktur provinsi (IN), dan instruktur kabupaten/kota (IK) penyebutannya pada tahun 2017 disederhanakan menjadi Instruktur Kurikulum. Pelatihan Instruktur Kurikulum pada tahun 2017 perlu dilakukan dengan maksud untuk memberikan penyegaran dan updating terhadap perkembangan terbaru dalam bentuk bimbinga teknis. Dengan kata lain, pelatihan instruktur kurikulum di sekolah dasar dilakukan dalam bentuk bimbingan teknis, sehingga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan, satuan jam yan dipakai dalam kegiatan bimbingan teknis adalah 60 menit.

      Bimtek dan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah dasar diselenggarakan secara terkoordinatif antara Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, LPMP, dan satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan peran masing- masing. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar akan melaksanakan bimbinga teknis tim pengembang kurikulum 2013 sekolah dasar tingkat pusat yang terdiri atas instruktur kurikulum tingkat pusat dan provinsi, sedangkan LPMP akan menyelenggarakan bimbingan teknis terhadap instruktur kurikulum tingkat kabupaten/kota serta guru sasaran melalui kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan.

      Agar semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Bimtek dan pendampingan tersebut dapat menjalankan peran/tugasnya dengan baik, perlu disusun Panduan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Sekolah Dasar. Panduan ini antara lain mencakup latar belakang, landasan hukum, tujuan, sasaran, pendanaan, konsep dasar bimtek, konsep dasar pendampingan, strategi pelaksanaan bimtek dan pendampingan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan. Dengan panduan ini diharapkan ada persamaan persepsi dan langkah pembinaan dalam melaksanakan bimbingan teknis dan pendampingan penerapan Kurikulum 2013 di sekolah dasar.

      Landasan Hukum
      1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
      2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
      3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Nasional Tahun 2005-2025;
      4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan jo Nomor 66 Tahun 2010;
      5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan beserta perubahannya jo Nomor 32 Tahun 2013 jo. Nomor 23 Tahun 2015;
      6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Standar Sarana dan Prasarana Sekolah/Madrasah Pendidikan Umum;
      7. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan di Kabupaten/Kota jo Nomor 23 Tahun 2013;
      8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
      9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
      10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
      11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2014 tentan Mutan Lokal Kurikulum 2013;  
      12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 105 Tahun Kebudayaan 2014 tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
      13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 Tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun Kurikulum 2013; 
      14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
      15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
      16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
      17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
      18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
      19. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
      20. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah;
      21. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah;
      22. Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5496/C/KR/2014 dan Nomor 7915/D/KP/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pada Sekolah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

      Tujuan Panduan
      Penyusunan panduan secara umum bertujuan untuk menyediakan acuan bagi semua pihak dalam melaksanakan bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 sekolah dasar tahun 2017.

      Secara khusus penyusunan panduan ini bertujuan untuk:
      1. Menyediakan acuan bagi semua lembaga tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota dan satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan bimbingan teknis dan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 di Sekolah dasar;
      2. Memfasilitasi semua pihak dalam merencanakan, melaksanakan, dan melaporkan pelaksanaan bimtek dan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 tahun anggaran 2017;
      3. Menyediakan acuan teknis termasuk struktur program dan materi bimbingan teknis di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan sekolah sasaran agar pelaksanaan bimtek implementasi Kurikulum 2013 dapat berjalan secara efektif dan efisien.
      4. Memfasilitasi semua pihak dalam rangka penguatan, penyegaran, dan peningkatan pemahaman pengawas, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan orangtua serta komite sekolah, untuk mendukung penerapan kurikulum secara efektif dan efisien.

      Sasaran Panduan
      Sasaran pengguna Panduan Bimbingan Teknis dan Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Tahun 2017 antara lain:
      1. Penyelenggara bimtek instruktur pusat;
      2. Penyelenggara bimtek instruktur kabupaten/kota;
      3. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar;
      4. Pusat Kurikulum dan Perbukuan;
      5. Pusat Penilaian Pendidikan;
      6. P4TK, LPPKS, dan LPMP;
      7. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
      8. Kepala sekolah dasar pelaksana Kurikulum 2013;
      9. Pengawas SD; dan
      10. Guru kelas, guru mata pelajaran agama, guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan di sekolah dasar. 

      Pengertian
      Bimtek kurikulum dalam panduan ini dimaknai sebagai proses fasilitasi pemerolehan dan/atau peningkatan kompetensi implementasi Kurikulum 2013 oleh narasumber/instruktur. Bimtek kurikulum tahun 2017 dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut.
      • Peserta bimtek kurikulum di pusat berjumlah 650 orang instrukur kurikulum yang merupakan gabungan dari narasumber nasional, instruktur nasional, dan instruktur provinsi. Komposisi instruktur kurikulum terdiri dari widyaiswara P4TK, LPPKS, LPMP, Pengawas, dan/atau Dosen LPTK yang pernah mengikuti bimtek atau pelatihan Kurikulum 2013.
      • Peserta bimtek Kurikulum 2013 di tingkat kabupaten/kota berasal dari seluruh kabupaten/ kota berjumlah 12.547 orang yang terdiri dari unsur LPMP/P4TK, widyaiswara, kasi kurikulum dinas pendidikan kab/kota, dan praktisi pendidikan yang pernah mengikuti bimtek atau pelatihan Kurikulum 2013.
      • Peserta bimtek kurikulum di sekolah sasaran berjumlah 262.680 orang yang terdiri dari guru kelas 1, guru kelas 4, guru agama/guru PJOK, dan kepala sekolah dari sekolah sasaran Kurikulum 2013 tahun 2017.

      Narasumber atau instruktur bimtek pelaksanaan kurikulum 2013 berasal dari unsur tim pengembang kurikulum, praktisi pendidikan, akademisi, dan manajemen bidang pendidikan, dengan rincian sebagai berikut.

      a. Tim Pengembang Kurikulum (TPK) dengan kriteria:
      • Penulis KI, KD, Silabus, dan pedoman tematik/mata pelajaran
      • Penulis pedoman penilaian
      • Penulis buku teks tematik/matapelajaran
      b. Praktisi pendidikan seperti guru, kepala sekolah, pengawas, pegiat pendidikan dengan kriteria:
      • Telah mengikuti ToT bimtek dan pendampingan Kurikulum 2013 yang diselenggarakan oleh Direktorat PSD, LPMP atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hasil sekurang- kurangnya BAIK.
      • Memiliki sertifikat pendidik.
      • Memiliki pengalaman sebagai narasumber minimal tingkat kabupaten sebagai guru inti atau guru pemandu mata pelajaran.
      • Bila memungkinkan berasal dari sekolah yang telah mengimplementasikan Kurikulum 2013.
      c. Akademisi seperti Dosen LPTK, Widyaiswara P4TK, Widyaiswara LPMP dengan kriteria:
      • Memiliki latar belakang pendidikan sesuai mata pelajaran yang difasilitasi.
      • Telah mengikuti ToT bimtek dan pendampingan Kurikulum 2013 yang diselenggarakan oleh Direktorat PSD, LPMP atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan hasil sekurang-kurangnya BAIK.
      • Bersedia melaksanakan tugas.
      d. Manajemen bidang pendidikan yang berasal dari lembaga/instansi:
      • Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar
      • Pusat Kurikulum dan Perbukuan
      • Pusat Penilaian Pendidikan
      • Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
      • Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan

      Prinsip Bimbingan Teknis
      Bimtek pelaksanaan kurikulum 2013 diberikan oleh fasilitator dengan prinsip-prinsip berikut:
      a. Menyeluruh, yaitu diikuti oleh semua pemangku kepentingan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sebagai peserta dengan materi semua komponen pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah;
      b. Kolegial, yaitu hubungan kesejawatan antara pemberi dan penerima bimtek;
      c. Profesional, yaitu fasilitator memiliki kompetensi (penguasaan mengenai pelaksanaan kurikulum) yang memadai dan memberikan bimtek dan pendampingan dengan baik; 
      d. Sikap percaya, yaitu yang menerima bimtek dan pendampingan memiliki sikap percaya kepada fasilitator bahwa informasi, saran, solusi, dan contoh yang diberikan adalah yang memang sesuai dengan kurikulum dan fasilitator percaya bahwa para peserta bimtek dan pendampingan memiliki kemauan kuat untuk memahami dan akan melaksanakan kurikulum dengan baik;
      e. Berdasarkan kebutuhan, yaitu materi bimtek dan pendampingan adalah materi yang relevan dan masih belum dikuasai dan/atau memerlukan penguatan;
      f. Berkelanjutan, yaitu bahwa bimtek dan pendampingan pelaksanaan kurikulum dilanjutkan oleh guru/sekolah sendiri dan/atau melalui KKG dan KKKS di gugus sekolah, forum Komite Sekolah, dan forum lainnya yang relevan.

      Tujuan Bimbingan Teknis
      Tujuan umum bimtek Kurikulum 2013 sekolah dasar adalah untuk memberikan penyegaran kepada semua instruktur kurikulum dalam rangka meningkatkan wawasan dan updating sesuai dengan dinamika dan perkembangan kebijakan terkini.

      Secara khusus kegiatan bimbingan teknis penerapan Kurikulum 2013 sekolah dasar bertujuan untuk:
      a. Meningkatkan pemahaman instruktur kurikulum dalam melakukan pembinaan dan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 sekolah dasar; 
      b. Meningkatkan keterampilan instruktur kurikulum dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013 sekolah dasar sesuai dengan perkembangan;
      c. Memberikan bekal kepada semua instruktur dengan bahan dan materi yang diperlukan untuk mendampingi sekolah dalam menerapkan Kurikulum 2013;
      d. Memfasilitasi dan mendampingi satuan pendidikan dalam menerapkan Kurikulum 2013 secara efektif dan efisien, sesuai dengan landasan psikologis pengembangan kurikulum;
      e. Memberikan penguatan kepada peserta bimtek berkenaan dengan materi pokok, materi umum, dan materi penunjang terkait dengan implementasi Kurikulum 2013.
      f. Mengembangkan keterampilan peserta bimtek dalam melaksanakan pendampingan terhadap guru, kepala sekolah, pengawas, dan pemangku pendidikan di sekolah dalam implementasi Kurikulum 2013.
      g. Memberikan fasilitasi kepada sekolah sasaran dalam menerapkan Kurikulum 2013.
      h. Memberikan bantuan konsultasi, pemodelan (modelling) dan penguatan secara personal, dan spesifik (coaching) bagi guru, kepala sekolah, pengawas, dan pemangku pendidikan dalam implementasi Kurikulum 2013 secara langsung di sekolah.
      i. Membantu memberikan solusi kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi sekolah sasaran dalam implementasi Kurikulum 2013 di sekolah.
      j. Meningkatkan keterampilan guru dalam menggunakan buku guru dan siswa, menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), mengelola pembelajaran, melakukan penilaian pembelajaran, mengisi buku rapor, dan menerapkan literasi serta penguatan pendidikan karakter dalam pembelajaran.



      Download Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Revisi 2017

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Revisi 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

      Download File:

      Materi Umum
      Kebijakan dan Konsep Dasar PPK 2017.pptx
      Kebijakan dan Dinamika Perkembangan Kurikulum 2013.pptx
      Modul PPK bagi Guru 2017.pdf
      Modul PPK Berbasis Kelas 2017.pptx
      PPT. PPK (PaK Arie Budiman ).pptx
      1.3 PPT Penerapan Literasi dalam Pembelajaran Jenjang SD Edisi Revisi.pptx
      1.3 SILABUS BIMTEK Penerapan Literasi Dalam Pembelajaran.docx

      Materi Pokok
      2.5.a PPT Penyusunan Soal HOTS.pptx
      2.5.b PPT Penilaian Tingkat Kelas.pptx
      2.2.b PPT Bimbingan PSIKO EDUKATIF 2.pptx
      2.2. PPT Bimbingan PSIKO EDUKATIF.pptx
      2.5 PPT Penyusunan Soal HOTS SD.pptx
      2.7 PPT Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar.pptx

      Bahan Suplemen
      Panduan Penilaian SD 2016 A4 with Cover.pdf
      Draft Panduan Teknis Kegiatan Ekstrakurikuler di SD.pdf
      Draft Panduan Supervisi Pembelajaran di SD.pdf
      Draft Panduan Pengembangan KTSP di SD.pdf
      Draft Panduan Pembelajaran Tematik Terpadu SD.pdf
      Draft Panduan Pemanfaatan Sudut Baca di SD.pdf
      Draft Panduan Keterampilan Berfikir Tingkat Tinggi SD.pdf
      Draft Buku Panduan Pemanfaatan dan pengembangan Perpustakaan SD.pdf
      Draft Panduan Pembelajaran Matematika dan PJOK SD.pdf
      Panduan Umum Bimtek K13 SD 2017 rev Judul Cover.pdf

      Buku Guru dan Buku Siswa
      Tematik Buku Guru Tema 5 - Kelas 1 Tema 5 BG.pdf
      Tematik Buku Guru Tema 6 - Tematik Buku Guru Kelas 1 Tema 6.pdf
      Tematik Buku Guru Tema 7 - Kelas I Tema 7 BG.pdf
      Tematik Buku Guru Tema 8 - BG Kelas 1 Tema 8.pdf
      Tematik Buku Siswa Tema 5 - Kelas 1 Tema 5 BS.pdf
      Tematik Buku Siswa Tema 6 - Tematik Buku Siswa Kelas 1 Tema 6.pdf
      Tematik Buku Siswa Tema 7 - Kelas I Tema 7 BS.pdf
      Tematik Buku Siswa Tema 8 - BS-Kelas 1 Tema 8.pdf


      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Materi Bimtek Penyegaran Kurikulum 2013 Tingkat SD Revisi 2017. Semoga bisa bermanfaat.

      Modul PKB Guru TK PAUD Kelompok Kompetensi Lengkap

      Berikut ini adalah berkas Modul PKB Guru TK PAUD Kelompok Kompetensi Lengkap. Download file format PDF. Diterbitkan oleh Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) untuk TK dan PAUD ini Terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter.

      Modul PKB Guru TK PAUD Kelompok Kompetensi Lengkap
      Modul PKB Guru TK PAUD Kelompok Kompetensi Lengkap

      Modul PKB Guru TK PAUD Kelompok Kompetensi Lengkap

      Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Modul PKB Guru TK PAUD Kelompok Kompetensi Lengkap:

      Peran guru profesional dalam proses pembelajaran sangat penting sebagai kunci keberhasilan belajar siswa. Guru profesional adalah guru yang kompeten membangun proses pembelajaran yang baik sehingga dapat menghasilkan pendidikan yang berkualitas dan berkarakter prima. Hal tersebut menjadikan guru sebagai komponen yang menjadi fokus perhatian Pemerintah maupun pemerintah daerah dalam peningkatan mutu pendidikan terutama menyangkut kompetensi guru.

      Pengembangan profesionalitas guru melalui Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependikan dalam upaya peningkatan kompetensi guru. Sejalan dengan hal tersebut, pemetaan kompetensi guru telah dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru (UKG) untuk kompetensi pedagogik dan profesional pada akhir tahun 2015. Peta profil hasil UKG menunjukkan kekuatan dan kelemahan kompetensi guru dalam penguasaan pengetahuan pedagogik dan profesional. Peta kompetensi guru tersebut dikelompokkan menjadi 10 (sepuluh) kelompok kompetensi. Tindak lanjut pelaksanaan UKG diwujudkan dalam bentuk pelatihan guru paska UKG pada tahun 2016 dan akan dilanjutkan pada tahun 2017 ini dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi guru sebagai agen perubahan dan sumber belajar utama bagi peserta didik. Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru dilaksanakan melalui tiga moda, yaitu: 1) Moda Tatap Muka, 2) Moda Daring Murni (online), dan 3) Moda Daring Kombinasi (kombinasi antara tatap muka dengan daring).

      Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK), Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kelautan Perikanan Teknologi Informasi dan Komunikasi (LP3TK KPTK) dan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) merupakan Unit Pelaksanana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertanggung jawab dalam mengembangkan perangkat dan melaksanakan peningkatan kompetensi guru sesuai bidangnya. Adapun perangkat pembelajaran yang dikembangkan tersebut adalah modul Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru moda tatap muka dan moda daring untuk semua mata pelajaran dan kelompok kompetensi. Dengan modul ini diharapkan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan memberikan sumbangan yang sangat besar dalam peningkatan kualitas kompetensi guru. 

      Mari kita sukseskan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ini untuk mewujudkan Guru Mulia Karena Karya.

      Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam meningkatkan kompetensi guru secara berkelanjutan, diawali dengan pelaksanaan Uji Kompetensi Guru dan ditindaklanjuti dengan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Untuk memenuhi kebutuhan bahan ajar kegiatan tersebut, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Taman Kanak-Kanak dan Pendidikan Luar Biasa (PPPPTK TK dan PLB), telah mengembangkan Modul Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bidang Taman Kanak-kanak yang terintegrasi Penguatan Pendidikan Karakter dan merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini.

      Kedalaman materi dan pemetaan kompetensi dalam modul ini disusun menjadi sepuluh kelompok kompetensi. Setiap modul meliputi pengembangan materi kompetensi pedagogik dan profesional bagi guru Taman Kanak-kanak. Judul- judul modul yang disusun sebagai berikut; (1) Karakteristik Anak Usia Dini, (2) Teori Bermain dan Merancang Kegiatan Bermain di Taman Kanak-kanak, (3) Kurikulum dan Program Pembelajaran di Taman Kanak-kanak, (4) Penyelenggaraan Kegiatan Pengembangan yang Mendidik, (5) Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Taman Kanak-kanak, (6) Media dan Sumber Belajar di Taman Kanak-kanak, (7) Komunikasi Efektif bagi Guru Taman Kanak-kanak, (8) Konsep dan Teknik Penilaian di Taman Kanak-kanak, (9) Penelitian Tindakan Kelas dan Pemanfaatan PTK dalam Pengembangan Anak di Taman Kanak-kanak, (10) Layanan Bantuan Peserta Didik dan Pengembangan Profesi Guru.

      Kami berharap modul yang disusun ini dapat menjadi bahan rujukan utama dalam pelaksanaan Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bidang Taman Kanak-kanak. Untuk pengayaan materi, peserta disarankan untuk menggunakan referensi lain yang relevan.

      Latar Belakang
      Anak yang sehat, cerdas, berpenampilan menarik, dan berakhlak mulia merupakan dambaan setiap orang tua. Agar dapat mencapai hal tersebut terdapat berbagai kriteria yang harus terpenuhi dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, salah satunya adalah faktor keturunan atau genetika. Namun, selain faktor keturunan masih terdapat faktor lain yang mempengaruhi kualitas seorang anak.

      Kualitas seorang anak dapat dinilai dari proses tumbuh kembang. Proses tumbuh kembang merupakan hasil interaksi faktor genetik dan faktor lingkungan. Faktor genetik/keturunan adalah faktor yang berhubungan dengan gen yang berasal dari ayah dan ibu, sedangkan faktor lingkungan meliputi lingkungan biologis, fisik, psikologis, dan sosial.

      Pertumbuhan dan perkembangan mengalami peningkatan yang pesat pada usia dini, yaitu dari 0 sampai 5 tahun. Masa ini sering juga disebut sebagai fase �Golden Age�. Golden age merupakan masa yang sangat penting untuk memperhatikan tumbuh kembang anak secara cermat agar sedini mungkin dapat terdeteksi apabila terjadi kelainan. Selain itu, penanganan kelainan yang sesuai pada masa golden age dapat meminimalisir kelainan pertumbuhan dan perkembangan anak sehingga kelainan yang bersifat permanen dapat dicegah.

      Deteksi tumbuh kembang anak meliputi deteksi dari aspek fisik, psikologi, dan sosial. Deteksi tersebut harus dilakukan secara teratur dan berkesinambungan. Sedini mungkin deteksi dapat dilakukan oleh guru maupun orang tua. Selain itu deteksi tumbuh kembang anak juga dapat dilakukan oleh masyarakat melalui kegiatan posyandu dan oleh guru di sekolah. Oleh karena itu, pengetahuan tentang deteksi dini pertumbuhan dan perkembangan anak perlu dimiliki oleh orang tua, guru, dan masyarakat.

      Modul dengan topik Karakteristik Tumbuh Kembang Anak Taman Kanak- Kanak ini merupakan modul level 1 dari 10 level modul yang disajikan pada Diklat Guru Pembelajar bagi Guru TK Pasca UKG. Secara lengkap ke 10 level modul yang dimaksud adalah :
      1. Deteksi Tumbuh Kembang Anak Usia Dini
      2. Teori Bermain dan Perkembangan Anak TK
      3. Kurikulum dan Pembelajaran di TK
      4. Strategi Pengembangan dan Pembelajaran Anak TK
      5. Teknologi Informasi dalam Pembelajaran di TK
      6. Media Pembelajaran di TK
      7. Komunikasi yang Efektif bagi Guru TK
      8. Penilaian di TK
      9. Penilaian Kinerja dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi Guru TK

      Modul ini terdiri atas materi pokok, yaitu konsep dasar pertumbuhan dan perkembangan, tugas perkembangan anak TK, Deteksi dini tumbuh kembang anak TK, permasalahan dan gangguan anak TK dalam bidang pengembangan serta intervensinya. Pembahasan secara lebih spesifik akan disajikan pada setiap materi pokok dalam modul ini. Untuk masing-masing materi pokok, akan disajikan latihan, rangkuman, serta evaluasi dan tindak lanjutnya.

      Modul ini terintegrasi dengan lima nilai utama penguatan pendidikan karakter yaitu religius,nasionalis, mandiri, gotong royong dan integritas. Nilai religius tercermin dalam perilaku melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan yang dianut, menghargai perbedaan agama, menjunjung tinggi sikap toleran terhadap pelaksanaan ibadah agama dan kepercayaan lain, hidup rukun dan damai dengan pemeluk agama lain, perilaku mencintai dan menjaga keutuhan ciptaanNya. Sub nilai karakter religius : cinta damai, toleransi, menghargai perbedaan agama, teguh pendirian, percaya diri, kerja sama lintas agama, antibuli dan kekerasan,persahabatan, ketulusan, tidak memaksakan kehendak, dan melindungi yang kecil dan tersisih.

      Nilai Karakter Nasionalis merupakan cara berpikir, bersikap, dan berbuat yang menunjukkan kesetiaan, kepedulian, dan penghargaan yang tinggi terhadap bahasa, lingkungan fisik, sosial, budaya, ekonomi, dan politik bangsa, menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan diri dan kelompoknya. Sub nilai karakter nasionalis: apresiasi budaya bangsa sendiri, menjaga kekayaan budaya bangsa, rela berkorban, unggul dan berprestasi, cinta tanah air, menjaga lingkungan, taat hukum, disiplin dan menghormati keragaman budaya, suku dan agama.

      Nilai Karakter Mandiri merupakan sikap dan perilaku tidak bergantung pada orang lain dan mempergunakan segala tenaga, pikiran, waktu untuk merealisasikan harapan, mimpi dan cita-cita. Subnilai kemandirian antara lain etos kerja (kerja keras), tangguh tahan banting, daya juang, profesional, kreatif, keberanian, dan menjadi pembelajar sepanjang hayat.

      Nilai Karakter Gotong Royong mencerminkan tindakan menghargai semangat kerjasama dan bahu membahu menyelesaikan persoalan bersama, memperlihatkan rasa senang berbicara, bergaul, bersahabat dengan orang laindan memberi bantuan pada mereka yang miskin, tersingkir dan membutuhkan pertolongan. Subnilai gotong royong antara lain menghargai, kerjasama, inklusif, komitmen atas keputusan bersama, musyawarah mufakat, tolongmenolong, solidaritas, empati, anti diskriminasi, anti kekerasan, sikap kerelawanan

      Nilai Karakter Integritas merupakan nilai yang mendasari perilaku yang didasarkan pada upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan pekerjaan, memiliki komitmen dan kesetiaan pada nilai-nilai kemanusiaan dan moral (integritas moral). Karakter integritas meliputi sikap tanggungjawab sebagai warga negara, aktif terlibat dalam kehidupan sosial, melalui konsistensi tindakan dan perkataan yang berdasarkan kebenaran. Subnilai integritas antara lain kejujuran,cinta pada kebenaran, setia, komitmen moral, anti korupsi, keadilan, tanggungjawab, keteladanan, menghargai martabat individu (terutama penyandang disabilitas).

      Kelima nilai utama di atas pada modul ini terintegrasi pada kegiatan- kegiatan pembelajaran. Diharapkan setelah mempelajari modul ini, kompetensi guru dalam melaksanakan tugas meningkat. Selain itu guru juga mampu mengimplementasikan lima nilai utama tersebut bagi dirinya sendiri maupun memberi penguatan pendidikan karakter bagi seluruh stakeholder di sekolah.

      Tujuan
      Secara umum tujuan yang diharapkan dicapai pada diklat kelompok kompetensi A ini adalah peserta mampu mengorganisasikan aspek perkembangan sesuai dengan karakteristik anak usia dini serta melakukan deteksi dan intervensi terhadap gangguan dan permasalahan anak usia dini dalam berbagai bidang pengembangan. Secara lebih spesifik tujuan yang diharapkan dapat dicapai pada mata diklat ini adalah:
      1. Memahami konsep pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini
      2. Memahami karakteristik perkembangan anak usia dini
      3. Memahami tugas perkembangan anak usia dini
      4. Melakukan deteksi dini kemampuan anak usia dini
      5. Melakukan deteksi terhadap permasalahan anak usia dini
      6. Melakukan intervensi terhadap permasalahan anak usia dini

      Peta Kompetensi
      Diklat guru pembelajar Guru TK kelompok kompetensi A Karakteristik Tumbuh Kembang Anak usia dini dilaksanakan agar guru TK mampu menelaah dan mengelompokkan anak usia dini sesuai dengan karakteristik anak serta mengidentifikasi, melakukan deteksi terhadap kemampuan awal anak dan melakukan deteksi terhadap permasalahan anak Usia dini dalam berbagai bidang pengembangan. 

      Ruang Lingkup
      Ruang lingkup modul terdiri atas:
      1. Konsep pertumbuhan dan perkembangan anak usia dini, yang mencakup: a. Pengertian perkembangan dan pertumbuhan anak b. Karakteristik perkembangan anak.
      2. Tugas Perkembangan anak usia dini, yang mencakup: a. Tugas perkembangan anak dalam bidang agama dan moral b. Tugas perkembangan anak dalam bidang fisik motorik c. Tugas perkembangan anak dalam bidang kognitif d. Tugas perkembangan anak dalam bidang bahasa e. Tugas perkembangan anak dalam bidang sosial emosional f. Tugas perkembangan anak dalam bidang seni.
      3. Deteksi Dini Tumbuh Kembang anak usia dini, yang mencakup: a. Hakekat Deteksi tumbuh kembang anak usia dini b. Teknik dan alat deteksi dini tumbuh kembang anak usia dini c. Strategi pelaksanaan deteksi tumbuh kembang anak usia dini.
      4. Permasalahan anak usia dini dalam berbagai bidang pengembangan, yang mencakup: a. Gangguan perkembangan anak dalam bidang fisik motorik b. Gangguan perkembangan anak dalam bidang bahasa c. Gangguan perkembangan anak dalam bidang sosial dan psikis (emosi) d. Gangguan kesulitan belajar anak.

      Saran Cara Penggunaan Modul
      Untuk mengoptimalkan pemanfaatan modul ini sebagai bahan pelatihan, beberapa langkah berikut ini perlu menjadi perhatian para peserta pelatihan.
      1. Lakukan pengecekan terhadap kelengkapan modul ini, seperti kelengkapan halaman, kejelasan hasil cetakan, serta kondisi modul secara keseluruhan.
      2. Bacalah petunjuk penggunaan modul serta bagian Pendahuluan sebelum masuk pada pembahasan materi pokok.
      3. Pelajarilah modul ini secara bertahap dimulai dari materi pokok I sampai tuntas, termasuk didalamnya latihan dan evaluasi sebelum melangkah ke materi pokok berikutnya.
      4. Buatlah catatan-catatan kecil jika ditemukan hal-hal yang perlu pengkajian lebih lanjut atau disampaikan dalam sesi tatap muka.
      5. Lakukanlah berbagai latihan sesuai dengan petunjuk yang disajikan pada masing-masing materi pokok. Demikian pula dengan kegiatan evaluasi dan tindak lanjutnya.
      6. Disarankan tidak melihat kunci jawaban terlebih dahulu agar evaluasi yang dilakukan dapat mengukur tingkat penguasaan peserta terhadap materi yang disajikan.
      7. Pelajarilah keseluruhan materi modul ini secara intensif. Modul ini dirancang sebagai bahan belajar mandiri persiapan uji kompetensi.

        Download Modul PKB Guru TK PAUD Kelompok Kompetensi Lengkap

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Modul PKB Guru TK PAUD Kelompok Kompetensi Lengkap ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

        Modul PKB Guru TK PAUD Kelompok Kompetensi A



        Download File:

        Modul PKB TK 2017 Kelompok Keompetensi - A.pdf
        Modul PKB TK 2017 Kelompok Keompetensi - B.pdf
        Modul PKB TK 2017 Kelompok Keompetensi - C.pdf
        Modul PKB TK 2017 Kelompok Keompetensi - D.pdf
        Modul PKB TK 2017 Kelompok Keompetensi - E.pdf
        Modul PKB TK 2017 Kelompok Keompetensi - F.pdf
        Modul PKB TK 2017 Kelompok Keompetensi - G.pdf
        Modul PKB TK 2017 Kelompok Keompetensi - H.pdf
        Modul PKB TK 2017 Kelompok Keompetensi - I.pdf
        Modul PKB TK 2017 Kelompok Keompetensi - J.pdf

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Modul PKB Guru TK PAUD Kelompok Kompetensi Lengkap. Semoga bisa bermanfaat.