× Note : Matikan adblock pada komputer/handphone Anda untuk mengakses link download.
Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dapodik. Tampilkan semua postingan

Dapodik PAUD Aplikasi Versi 3.1.0 Tahun 2017

Berikut ini adalah arsip berkas paparan Dapodik PAUD Aplikasi Versi 3.1.0 Tahun 2017. Download file PDF.

Dapodik PAUD Aplikasi Versi 3.1.0 Tahun 2017
Dapodik PAUD Aplikasi Versi 3.1.0 Tahun 2017

Dapodik PAUD Aplikasi Versi 3.1.0 Tahun 2017

Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas paparan Dapodik PAUD Aplikasi Versi 3.1.0 Tahun 2017:

Dapodik PAUD Aplikasi Versi 3.1.0 Tahun 2017 sudah bisa diunduh di sumber laman resmi dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id

Perubahan yang ada pada Dapodik PAUD Aplikasi Versi 3.1.0 Tahun 2017 Versi terbaru ini dari versi sebelumnya:

1. Lembaga
  • [Pembaruan] Penambahan sekolah aman
  • [Pembaruan] Penambahan anggota panitia sekolah aman

2. Sarpras
  • [Pembaruan] Keterangan pada input kondisi
  • [Pembaruan] Penambahan persentase tingkat kerusakan

3. PTK
  • [Pembaruan] Penambahan Referensi Kepercayaan Kepada Tuhan YME & perubahan label menjadi Agama dan Kepercayaan
  • [Pembaruan] Penambahan Menu NPWP
  • [Pembaruan] Penambahan Riwayat Jabatan Pendidik/Tenaga Kependidikan, Kompetensi & Riwayat Karir Guru

4. Peserta Didik
  • [Pembaruan] Penambahan NIK Ayah dan Ibu
  • [Pembaruan] Penambahan Kesejahteraan Peserta Didik pada data rinci

Apabila terdapat kendala teknis dalam penggunaan aplikasi silahkan hubungi:
Website : helpdesk.paud-dikmas.kemdikbud.go.id

Telephone CS Dapodik Paud :
  1. Alfi Falakh: 081220991467
  2. Jihan Aziz: 085691977580

    Download Berkas Paparan Dapodik PAUD Aplikasi Versi 3.1.0 Tahun 2017

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas paparan Dapodik PAUD Aplikasi Versi 3.1.0 Tahun 2017 ini seperti Alur Pendataan Dapodik PAUD, Tahap Instalasi dan Regidtrasi serta Pengenalan Fitur atau menu Aplikasi, silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:
    Paparan Dapodik PAUD 2017.pdf

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file paparan Dapodik PAUD Aplikasi Versi 3.1.0 Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

    Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018

    Berikut ini adalah berkas Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018 yang diterbitkan pada tanggal 9 Februari 2018 ditandatangani oleh Dirjen Dikdasmen dan dipublish di laman resmi Dapodikdasmen. Download file format PDF.

    Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018
    Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018

    Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018

    Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018:

    SURAT EDARAN NOMOR: 25/D/SE/BP/2018
    TENTANG
    PEMUTAKHIRAN DATA POKOK PENDIDIKAN
    SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2017/2018

    Yth.
    1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
    2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
    3. Kepala LPMP; Seluruh Indonesia

    Dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) jenjang pendidikan dasar dan menengah Semester 2, Tahun Pelajaran 2017/2018, dengan hormat kami mohon bantuan Saudara atas hal-hal sebagai berikut:
    1. Sekolah melakukan pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2016/2017 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik Versi 2018.b. File Aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat di unduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
    2. Sekolah sebagai sumber data langsung, diinstruksikan agar meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui aplikasi Dapodik.
    3. Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.
    4. Sekolah yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi lagi untuk segera melakukan penghapusan dari database Dapodik melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id. 
    5. Sekolah yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kembali, dapat menghubungi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
    6. Batas akhir pengiriman Dapodik untuk program BOS triwulan 1 adalah 30 April 2018, namun pemutakhiran data Dapodik dapat berjalan hingga akhir semester.
    7. Prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik tidak berbeda dari tahun sebelumnya.
    8. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data Dapodik.
    9. LPMP melakukan validasi data Dapodik secara aktif dengan menggunakan instrumen aplikasi yang sudah disiapkan di laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id dalam rangka meningkatkan mutu dan validitas data Dapodik.
    10. Pengisian nilai rapot menggunakan aplikasi e-rapot yang sudah di siapkan oleh masing-masing direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah terintegrasi dengan Dapodik.
    11. Pengawas sekolah melakukan pengawasan, monitoring, dan mendorong sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik.
    12. Untuk menghindari duplikasi data peserta didik yang mutasi, prosedur mutasi peserta didik dapat difasilitasi dengan menggunakan fitur tarik peserta didik dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id sekaligus mencetak surat pengantar mutasi peserta didik dari sistem.
    13. Pengisian titik koordinat tempat tinggal peserta didik dan PTK untuk penerapan kebijakan zonasi.
    14. Bagi peserta didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih "Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa".
    15. Hati-hati terhadap penipuan, permintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kemendikbud. Seluruh permintaan data pokok pendidikan oleh Kemendikbud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

    Daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2018.b, adalah sebagai berikut:
    1. [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada peserta diclik antara tanggal masuk sekolah dengan jenis pendaftaran.
    2. [Pembaruan] Penonaktifan untuk perubahan data GTK jika status satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) ada disekolah non induk.
    3. [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMA dan SMK untuk Wakil Kepala Sekolah mengikuti rasio rombel (1 :9).
    4. [Pembaruan] Penambahan fitur tampilkan password ketika akan membuat akun GTK.
    5. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek mata pelajaran yang diajarkan diluar struktur kurikulum yang berlaku.
    6. [Pembaruan] Pencegahan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum, clan jurusan pada rombongan belajar jika pembelajaran sudah terisi.
    7. [PembaruanjPenarnbahan kolom lintang dan bujur pada PTK.
    8. [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada Peserta Didik.
    9. [Pembaruan] Pengaktifan kurikulum 2013 untuk semuajenjang pendidikan.
    10. [Pembaruan] Perubahan menu utama.
    11. [Pembaruan] Penambahan pada rombongan belajar untuk mengakomodir sistem Satuan Kredit Semester (SKS).
    12. [Pembaruan] Penambahan fitur konfirmasi dan cetak surat mutasi peserta didik.
    13. [Pembaruan] Penambahan fitur cek informasi terkait profil guru dan tenaga kependidikan.
    14. [Pernbaruan] Perubahan, penyesuaian dan penyempumaan struktur database dengan UI pada aplikasi.
    15. [Perbaikan] Penonaktifan tambah GTK untuk provinsi Papua dan Papua Barat. 
    16. [PerbaikanJ Pengaktifan kembali menu nilai.
    17. [Perbaikan] Perbaikan, penyesuaian dan penyempumaan fitur penginputan nilai.
    18.  [Perbaikan]J Perbaikan security aplikasi.
    19. [Perbaikan] Optimalisasi aplikasi.
    20. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika rrienambah mata pelajaran untuk jenjang SMA.
    Surat Edaran ini disampaikan untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

      Download Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

      Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018



      Download File:
      Surat Edaran Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018.pdf

      Sumber: http://dapodikdasmen.data.kemdikbud.go.id

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017-2018. Semoga bisa bermanfaat.

      PPGJ Tahun 2018: Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta

      Berikut ini adalah berkas informasi Pengumuman PPG 2018 mengenai Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018. Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Download file format PDF.

      Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
      Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

      Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

      Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan:

      Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

      Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
      1. Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
      2. Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).
      3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
      4. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki.
      5. Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijasah S-l/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
      6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.
      Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya.

      Persyaratan Akademik:
      Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.

      Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.

      Persyaratan Administrasi Calon Peserta PPG 2018:
      Calon peserta PPG 2018 wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
      1. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
      2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
      3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
      4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
      5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
      6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018). 
      7. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
      8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
      9. Sehat jasmani dan rohani.
      10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
      11. Berkelakuan baik.
      Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada point 7 di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).

        Download Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

        Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan



        Download File:
        Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.pdf

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Semoga bisa bermanfaat.

        Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

        Berikut ini adalah berkas Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018. Download file format PDF. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

        Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018
        Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

        Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

        Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan):

        Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

        Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.

        Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.

        Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. 

        Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

        Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

        Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.

        Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

        Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

        Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
        1. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
        2. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
        3. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

        Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
        1. penetapan calon penerima NUPTK; dan
        2. penetapan penerima NUPTK.

        Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
        1. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id.
        2. belum memiliki NUPTK; dan
        3. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

        Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.

        Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

        Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut: 
        • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
        • ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
        • bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
        • bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
        • surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
        • telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

        PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
        1. kepala Satuan Pendidikan;
        2. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
        3. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.

        PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

        Mekanisme Penerbitan NUPTK
        1. Proses penetapan calon penerima NUPTK yaitu sebagai berikut: 1) Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik. 2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut: a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK; c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut: i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.

        Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. 

        2. Proses penetapan penerima NUPTK yaitu sebagai berikut: 1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. 2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK. 3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD- DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. 

        Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. 

        Mekanisme Penonaktifan NUPTK:

        1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. 

        2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.

        3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

        4) BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

        5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.

        Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. 

        Mekanisme Reaktivasi NUPTK sebagai berikut:

        1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.

        2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.

        3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

        4) BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

        5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan.

        Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dilakukan reaktivasi dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

          Download Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

          Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018



          Download File:

          PERATURAN SESJEN NUPTK - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) .pdf
          LAMPIRAN PERSESJEN NUPTK - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).pdf


          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Semoga bisa bermanfaat.

          Panduan Manajemen Dapodik 2018-2019

          Berikut ini adalah berkas Panduan Manajemen Dapodikdasmen Tahun 2018-2019 untuk Operator Dinas dan LPMP. Download file format PDF.

          Panduan Manajemen Dapodik 2018-2019 untuk Operator Dinas dan LPMP
          Panduan Manajemen Dapodikdasmen 2018-2019 untuk Operator Dinas dan LPMP

          Panduan Manajemen Dapodikdasmen 2018-2019

          Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Manajemen Dapodikdasmen 2018-2019:

          Manajemen data pokok pendidikan atau yang disingkat Dapodik berguna bagi LPMP serta Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota guna menunjang pelayanan Dapodik di daerah. Tugas dan fungsi untuk masing-masing unit kerja yang terkait Dapodik berbeda:

          LPMP: Bertugas memverifikasi serta validasi manajemen pengguna Dinas pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota. Serta ikut dalam mengawal kualitas data dapodik disekolah.

          Dinas Pendidikan: Tugas dan fungsi dinas sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan

          Akun pengguna manejemen dapodik bagi Dinas Pendidikan nanti nya akan ditata kembali agar lebih aman dan rapi. LPMP sebagai bagaian dari Dapodik nantinya akan mengemban tugas untuk membantu melakukan verifikasi dalam proses pendaftaran akun pengguna bagi Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota. 

          Alur Proses Pendaftaran Akun Manajemen Dapodik
          1. Setditjen Dikdasmen akan mengirimkan surat kepada LPMP sebagai pemberitahuan bahwa LPMP akan menjadi Tim yang memproses verifikasi pendaftaran pengguna Manajemen Dapodik.
          2. Dinas pendidikan akan dikirimkan surat pemberitahuan untuk segera mengirimkan berupa usulan pengguna manajemen yang akan didaftarkan dalam bentuk surat balasan yang dikirim ke LPMP diteruskan ke Setditjen Dikdasmen. Balasan dapat dikirim melalui surel dan surat fisik.
          3. Selanjutnya LPMP akan menginput daftar nama usulan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan ke dalam aplikasi yang sudah Pusat (Setditjen Dikdasmen) sediakan.
          4. Setelah mendapat email balasan dengan link pendaftaran, Dinas Pendidikan yang mendapatkan email diharapkan segera melakukan prosedur pendaftaran secara online. 
          5. Dinas Pendidikan melakukan registrasi online melalui form yang telah disediakan. Masing-masing wilayah dapat mendaftarkan maksimal 4 orang keanggotaan yaitu (1 Kepala Dinas Pendidikan, 1 Ketua KK-Datadik, dan 2 Anggota KK-Datadik).
          6. Jika Dinas Pendidikan telah melakukan pendaftaran keanggotaan melalui form pendaftaran, Pusat akan mengirimkan password (kata kunci) melalui surel aktif yang telah terdaftar sebelumnya.
          7. Data anggota yang telah terdaftar melalui sistem akan direkap dan diverifikasi oleh Pusat. Proses pendaftaran akan dilakukan secara bertahap dan akan sepenuhnya digunakan pada tahun ajaran baru 2018/2019. 

            Download Panduan Manajemen Dapodikdasmen 2018-2019

            Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Manajemen Dapodikdasmen Tahun 2018-2019 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

            Panduan Manajemen Dapodikdasmen 2018-2019



            Download File:
            Panduan Manajemen Dapodikdasmen 2018-2019.pdf

            Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share Panduan Manajemen Dapodikdasmen Tahun 2018-2019 untuk Operator Dinas dan LPMP. Semoga bisa bermanfaat.

            Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017

            Berikut ini adalah berkas informasi Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017 dalam Panduan Aplikasi Verval GTK yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format PDF.

            Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017
            Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017

            Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017

            Berikut ini kutipan teks keterangan mengenai Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017 dari isi berkas Panduan Aplikasi Verval GTK:

            Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

            NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

            Berikut Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017 yang tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya
            1. Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
            2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid akan masuk ke dalam arsip referensi. Untuk data GTK yang belum memiliki NUPTK maka akan masuk kandidat penerima NUPTK, dan akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisis kebutuhan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka akan dilakukan validasi.
            3. Operator Sekolah memeriksa data GTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui aplikasi Verval GTK. Kemudian, Operator Sekolah memberitahukan kepada GTK untuk melengkapi dokumen Persyaratan Calon Penerima (penerbitan) NUPTK sesuai Surat Edaran Ditjen GTK nomor 14652/B.82/PR/2015, diantaranya: - KTP, - SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/CPNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus sampai dengan bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS yang mengajar di Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri), - Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4.
            4. Operator Sekolah men-scan dan meng-upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy atau legalisir) tersebut melalui aplikasi Verval GTK.
            5. Operator Dirjen GTK melakukan verval data calon penerima NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
            6. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK

              Download Panduan Aplikasi Verval GTK 2017

              Selengkapnya mengenai Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017 dalam Panduan Aplikasi Verval GTK 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

              Panduan Aplikasi Verval GTK 2017



              Download File:
              Panduan Aplikasi Verval GTK PDSPK 2017.pdf

              Sumber: Kemdikbud

              Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017 dalam Panduan Aplikasi Verval GTK 2017. Semoga bisa bermanfaat.