× Note : Matikan adblock pada komputer/handphone Anda untuk mengakses link download.
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi. Tampilkan semua postingan

Contoh Laporan Bulanan Guru Sertifikasi RA MI MTs dan MA

Berikut ini adalah Contoh Laporan Bulanan Guru Sertifikasi RA MI MTs dan MA. Download file format .xlsx Microsoft Excel.

Contoh Laporan Bulanan Guru Sertifikasi RA MI MTs dan MA
Contoh Laporan Bulanan Guru Sertifikasi RA MI MTs dan MA

Contoh Laporan Bulanan Guru Sertifikasi RA MI MTs dan MA

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Contoh Laporan Bulanan Guru Sertifikasi RA MI MTs dan MA ini silahkan lihat pada file preview atau unduh pada link di bawah ini:

Contoh Laporan Bulanan Guru Sertifikasi RA MI MTs dan MA



Download File:
Contoh Laporan Bulanan Guru Sertifikasi RA MI MTs dan MA.xlsx

Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Contoh Laporan Bulanan Guru Sertifikasi RA MI MTs dan MA. Semoga bisa bermanfaat.

Kisi-Kisi Pretest PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Kisi-Kisi Pretest PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) Tahun 2018. Kisi-Kisi Soal Uji Pengetahuan - Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru. Semua Mata Uji/Mata Pelajaran Lengkap. Download file format PDF.

Kisi-Kisi Pretest PPGJ Tahun 2018
Kisi-Kisi Pretest PPGJ Tahun 2018

PPGJ  (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) Tahun 2018

Untuk informasi mengenai Pengumuman PPG 2018 terkait dengan Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018 silahkan lihat Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

    Download Kisi-Kisi Pretest PPGJ Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Kisi-Kisi Pretest PPGJ Tahun 2018 ini silahkan lihat preview salah satu berkas dan unduh file lainnya pada link di bawah ini:

    Kisi-Kisi Pretest PPGJ Tahun 2018



    Download File:

    Agribisnis Pengolahan Hasil Pertanian dan Perikanan - AGB HPP.pdf
    Agribisnis Produksi Tanaman - AGB Prod Tanaman.pdf
    Agribisnis Produksi Ternak - AGB Prod Ternak.pdf
    Akuntansi.pdf
    Bahasa Indonesia.pdf
    Bahasa Inggris.pdf
    Bahasa Jepang.pdf
    Bimbingan Konseling - BK.pdf
    Biologi.pdf
    Fisika.pdf
    Geografi.pdf
    IPA (Ilmu Pengetahuan Alam).pdf
    Kepariwisataan.pdf
    Kimia.pdf
    Matematika.pdf
    PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini).pdf
    Pendidikan Biologi.pdf
    Pendidikan Seni Drama.pdf
    Pendidikan Seni Musik.pdf
    Pendidikan Seni Rupa.pdf
    Pendidikan Seni Tari.pdf
    Pendidikan Tata Boga.pdf
    Pendidikan Tata Busana.pdf
    PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar).pdf
    PJOK (Pendidikan Jasmani Olehraga dan Kesehatan).pdf
    PPKn (Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan).pdf
    Sejarah.pdf
    Sosiologi Antropologi.pdf
    Tata Rias.pdf
    Teknik Bangunan.pdf
    Teknik Elektro.pdf
    Teknik Kimia.pdf
    Teknik Mesin.pdf
    Teknik Elektronika.pdf
    Teknik Otomotif.pdf
    Teknologi Penangkapan Ikan.pdf


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Kisi-Kisi Pretest PPGJ (Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan) Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

    PPGJ Tahun 2018: Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta

    Berikut ini adalah berkas informasi Pengumuman PPG 2018 mengenai Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta PPGJ Tahun 2018. Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Download file format PDF.

    Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan
    Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

    Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

    Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan:

    Dalam rangka pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuka pendaftaran calon peserta PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2018-2022. Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.

    Sehubungan dengan hal tersebut, dengan hormat kami sampaikan informasi terkait dengan persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan sebagai berikut:
    1. Calon peserta PPG Dalam Jabatan adalah guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015 dan sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per tanggal 31 Juli 2017.
    2. Calon peserta wajib memenuhi persyaratan akademik dan administrasi. Persyaratan akademik yaitu memiliki nilai minimum yang diperoleh dari tes kemampuan akademik (pretest).
    3. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui situs http://simpkb.id dengan mengisi program studi PPG yang dipilih sesuai dengan ijasah S-1/D-IV.
    4. Verifikasi dan validasi akan dilakukan untuk melihat kesesuaian antara program studi PPG yang dipilih dengan ijasah S-1/D-IV yang dimiliki.
    5. Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi ijasah S-l/D-IV akan mengikuti pretest di tempat uji kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan.
    6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pretes calon peserta PPG Dalam Jabatan, dan daftar linieritas sebagaimana terlampir.
    Selanjutnya kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi di atas kepada guru sesuai kewenangannya.

    Persyaratan Akademik:
    Calon peserta PPG Dalam Jabatan harus mengikuti seleksi kemampuan akademik melalui tes online. Seleksi kemampuan akademik meliputi tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.

    Standar minimal nilai hasil seleksi kemampuan akademik calon peserta ditetapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, untuk tahun 2018 ditetapkan batas lulus pretest adalah 50 untuk program studi kejuruan dan 60 untuk program studi non kejuruan.

    Persyaratan Administrasi Calon Peserta PPG 2018:
    Calon peserta PPG 2018 wajib memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut.
    1. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
    2. Terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan per tanggal 31 Juli 2017.
    3. Memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest).
    4. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV.
    5. Berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.
    6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018). 
    7. Berstatus guru PNS, guru Bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY). Guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 sampai dengan 2018).
    8. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2018.
    9. Sehat jasmani dan rohani.
    10. Bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
    11. Berkelakuan baik.
    Persyaratan guru bukan PNS di sekolah negeri seperti disebutkan pada point 7 di atas, hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik. Biaya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah atau Satuan Pendidikan, kecuali guru yang mengajar di daerah khusus (3T).

      Download Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

      Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan



      Download File:
      Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.pdf

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 Tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan. Semoga bisa bermanfaat.

      Surat Dirjen GTK Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan

      Berikut ini adalah berkas Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan yang berisi mengenai Penegasan Dirjen GTK bahwa Honorer di Sekolah Negeri Boleh Ikut PPG tahun 2018. Download file PDF.

      Surat Dirjen GTK Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan
      Surat Dirjen GTK Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan

      Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan

      Berikut ini kutipan teks informasi/keterangan dari isi berkas Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan tertanggal 27 Februarui yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia:

      Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan pada proses verifikasi dan validasi berkas calon peserta PPG Dalam Jabatan hasil pretesttahun 2017, khususnya terkait dengan guru bukan pegawai negeri sipil (bukan PNS) di sekolah negeri dan guru multimedia, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut.
      1. Dengan mempertimbangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015 Pasal 1 ayat (1) bahwa guru dalam jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, maka guru bukan PNS yang mengajar di sekolah negeri dapat mengikuti PPG Dalam Jabatan dengan SK pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan ProvinsijKabupaten/Kota sesuai kewenangannya. Persyaratan bagi guru bukan PNS di sekolah negeri tersebut hanya berlaku untuk pendaftaran dan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan, tidak berlaku untuk persyaratan pembayaran tunjangan profesi pendidik, kecuali yang bersangkutan bertugas di sekolah swasta atau menjadi PNS.
      2. Guru multimedia yang memiliki S-1/D-IV program studi Teknik Informatika dan serumpun, dapat memilih program studi multimedia (linier).

        Download Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Dirjen GTK Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

        Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 Perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan



        Download File:
        Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan.pdf

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Surat Dirjen GTK Nomor 4955/B.B4/GT/2018 perihal Verifikasi dan Validasi Berkas PPG dalam Jabatan. Semoga bisa bermanfaat.

        KMA No 141 Tahun 2018 Tentang Kelompok Kerja Program Sergur Kementerian Agama

        kma 141 2018
        Rekan Guru Madrasah dimanapun Anda berada, seperti halnya Kelompok Kerja yang telah dibentuk pada lingkungan pendidikan baik itu RA, MI, MTs, MA, dan MAK misalnya kelompok kerja kepala, guru, pengawas, ataupun sejenisnya maka untuk lebih menyempurnakan proses penyelenggaraan dan keberlanjutan dari program sertifikasi guru, sekarang telah dibentuk Kelompok Kerja Program Sertifikasi Guru pada Kementerian Agama dan telah resmi di SK kan.

        Adanya KKSG (Kelompok Kerja Sertifikasi Guru) pada Kementerian Agama ini tertuang pada Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 141 Tahun 2018  Tentang Kelompok Kerja Program Sertifikasi Guru Pada Kementerian Agama.

        Adapaun tugas dari Pokja Sertifgikasi Guru adalah sebagai berikut :
        1. Menyiapkan, menggandakan, dan melakukan sosialisasi panduan regulasi tentang program sertifikasi guru;
        2. Menyiapkan data, informasi, dan dokumenstasi program sertifikasi guru;
        3. Melakukan koordinasi pelaksanaan program sertifikasi guru dengan perguruan tinggi pemyelenggara program sertifikasi guru;
        4. Memberikan fasilitas penerbitan Nomor Registrasi Guru bagi guru yang telah dinyatakan lulus sertifikasi guru;
        5. Melakukan koordinasi penyaluran tunjangan profesi guru;
        6. Melakukan monitoring dan evalusai penyelenggaraan program sertifikasi guru; dan
        7. Melaporkan pelaksanaan tugas Pokja Program Sertifikasi Guru kepada Menteri Agama c.q Direktur Jenderal Pendidikan Islam
        Untuk lebih jelasnya mengenai KMA No 141 Tahun 2018 Tentang Kelompok Kerja Program Sertifiaksi Guru pada Kementerian Agama bisa Anda unduh melalui tautan link berikut ini.

        Download File :
        KMA NO 141 TAHUN 2018
        Demikian informasi mengenai KMA No 141 Tahun 2018 Tentang Kelompok Kerja Program Sertifiaksi Guru pada Kementerian Agama yang dapat Blog Guru Madrasah sampaikan. Semoga bermanfaat...

        Agar Guru Fokus Mengajar Kemenag Permudah Pencairan Tunjangan

        kemenag permudah tunjangan
        Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah akan menyederhanakan proses pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Hal ini dimaksudkan agar memudahkan sehingga guru tidak disibukkan oleh pendataan dan pemberkasan, serta bisa lebih fokus mengajar.

        Hal ini disampaikan Direktur GTK Madrasah, Suyitno pada pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah di Jakarta. Menurut Suyitno, Direktorat GTK Madrasah ingin membantu penyederhanaan tugas para guru agar mereka tidak terbebani dengan proses administrasi panjang yang terkait dengan dirinya sendiri.

        �Selama ini, setiap kali pengajuan pencairan tunjangan profesi guru, harus selalu disertai berkas. Ke depan, data pengajuan pencairan itu cukup dilakukan satu kali saja di awal, selebihnya data pencairan cukup mengacu kepada data yang sudah ada," tegasnya, seperti yang admin lansir dari situs Kemenag RI pada Jumat (02/03).

        Untuk mendukung penyederhanaan itu, berkas yang pertama kali diajukan akan diberikan Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT). �Guru yang sudah mendapatkan SKAKPT, pada pencairan selanjutnya tinggal melampirkan surat itu saja,� terangnya.

        Proses ini akan dilengkapi dengan sistem berbasis online yang nanti akan ada di Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA).

        �Dengan SKAKPT ini, maka proses pencairan berikutnya cukup dengan mengecek ulang status beban kerja (SKMT dan SKBK), status keaktifan guru, status kehadiran guru pada bulan sebelumnya,� kata Guru Besar UIN Raden Fatah Palembang.

        Manfaat dengan adanya sistem ini, progres pembayaran bisa dengan mudah dimonitor oleh Kemenag pusat serta persyaratan administrasi secara manual oleh para guru bisa dihapuskan.

        Rapat Pembahasan Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Madrasah ini diikuti para pejebat eselon III dan IV Direktorat GTK Madrasah beserta jajarannya, serta perwakilan dari Biro Hukum Kemenag, Itjen, Biro Kepegawaian, Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag, Pengawas Madrasah, Widiaiswara, Pusdiklat Kemenag, dan Kepala Madrasah. [sumber : kemenag.go.id]

        Permendikbud No 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan

        Permendikbud No 37 Tahun 2017
        Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

        Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        Permendikbud No 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015
        Pasal 3
        1.Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.

        2.Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi

        Pasal 4
        Peserta Program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
        1.Memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);

        2.Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;

        3.Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan

        4.Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

        Pasal 5
        (1).Menteri menetapkan kuota nasional peserta Program PPG setiap tahun.

        (2).Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri.

        (3).Menteri melakukan verifikasi data atau dokumen usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

        (4).Menteri melakukan seleksi calon peserta Program PPG sesuai dengan usulan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

        (5).Menteri menetapkan peserta Program PPG berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

        (6).Penetapan nama peserta Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

        Pasal 6
        (1).Guru dalam Jabatan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh Sertifikat Pendidik. i

        (2).Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

        Pasal 7
        (1).Menteri wajib memberikan nomor registrasi guru bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

        (2).Guru yang memiliki lebih dari satu Sertifikat Pendidik, hanya mendapat 1 (satu) nomor registrasi guru.

        Pasal 8
        (1).Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibiayai oleh:
        a. pemerintah pusat;
        b. pemerintah daerah; dan/atau
        c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

        (2).Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk biaya pribadi.

        (3).Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.

        (4).Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi. i

        (5).Biaya pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya.

        Lebih jelasnya mengenai Permendikbud No 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015, silahkan rekan guru bisa unduh melalui link berikut ini.
        PERMENDIKBUD NO. 37 TAHUN 2017
        Demikian mengenai Permendikbud No 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015. Semoga bermanfaat...