× Note : Matikan adblock pada komputer/handphone Anda untuk mengakses link download.
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PNS. Tampilkan semua postingan

Inilah Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H)

Surat Edaran MENPANRB Tentang Penetapan Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H). Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 336 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H):
Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negari Sipil perlu diatur sebagai berikut:

1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00;
 - Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30.
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00 -15.30;
 - Waktu Istirahat Pukul: 11.30 -12.30.

2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00- 14.00;
 - Waktu Istirahat Pukul: 12.00 - 12.30.
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00- 14.30;
 - Waktu Istirahat Pukul: 11.30 - 12.30.

3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32.50 jam per minggu.

4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.

Download Surat Edaran MENPANRB Nomor 336 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H)

Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 336 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

Download File:
Surat Edaran MENPANRB Nomor 336 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H).pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H). Semoga bisa bermanfaat.

Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel

Berikut ini adalah arsip berkas Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel. Download file dalam format .xlsb. Berkas ini mudah-mudahan berguna sebagai referensi bagi anda terkait dengan SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil) ditujukan untuk PNS khususnya Guru dan Kepala Sekolah.

Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel
Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel

Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel

Pada Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel ini terdiri dari sheet Home, Data, Cover, Formulir SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil), Penilaian Capaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP), Buku Catatan Penilaian Perilaku Kerja PNS, PPK, Referensi dan lain-lain.

Berkas File Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel ini bisa dipergunakan untuk semua guru yang ada di satu sekolah.
  1. Isi Data Sekolah dan lain-lain di Sheet HOME
  2. Isi Data Semua Guru Yang akan dinilai, sekaligus dengan Penilaiannya (T= Target, R= Realisasi) di sheet DATA 
  3. Sheet yang lain di Protek, dan tinggal Print dengan ukuran Kertas F4.
  4. Untuk Cetak Masing-masing Guru tinggal Klik Spin yang ada di sheet Home, atau di sheet DATA

Aplikasi ini di share oleh Yusep Patahudin. Contact Person dan Profil lengkap ada di menu aplikasi.

Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel ini mungkin bermanfaat juga bagi anda yang membutuhkan referensi yang berhubungan juga dengan berkas Aplikasi SKP Guru dan Kepala Sekolah lainnya seperti aplikasi SKP guru excel 2016, aplikasi SKP guru excel 2017, aplikasi SKP 2017, format SKP guru, download format SKP, download aplikasi SKP PNS, aplikasi SKP excel, format SKP 2017 dan lain-lain.

    Download Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas ini silahkan lihat pada pratinjau atau file preview di bawah ini:

    Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel



    Download File:

    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Aplikasi Penilaian Prestasi Kerja (PPK) Guru dan Kepala Sekolah Format Microsoft Excel. Semoga bisa bermanfaat.

    Aplikasi SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil) Versi 2017

    Berikut ini adalah berkas Aplikasi SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil) Versi 2017 Format Microsoft Excel. Aplikasi SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil) Versi 2017 Format Microsoft Excel ini diharapkan bisa menjawab kebutuhan referensi anda terkait dengan aplikasi SKP 2017, SKP terbaru 2016 versi BKN, download format SKP, aplikasi SKP terbaru, download aplikasi SKP PNS, aplikasi SKP guru excel 2016, format SKP PNS 2016 excel, aplikasi SKP PNS struktural dan lain-lain.

    Aplikasi SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil) Versi 2017
    Aplikasi SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil) Versi 2017

    Aplikasi SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil) Versi 2017 Format Microsoft Excel

    Aplikasi SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil) Versi 2017 Format Microsoft Excel ini dibuat oleh Bapak Ihsan Amrullah, SE. Aplikasi ini di share di Excel Indonesia User Group. Untuk anda yang tertarik dengan aplikasi-aplikasi pendidikan lainnya silahkan hubungi beliau dengan contact person yang ada pada menu Profil Pengarang dalam aplikasi ini.

    Berikut kutipan keterangan dari posting akun facebook Pak Ihsan Amrullah mengenai Aplikasi SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil) Versi 2017 Format Microsoft Excel ini:
    #Aplikasi_SKP_Versi_2017 Full Version yang Otomatis membantu Para Pegawai yang mungkin sebagian kurang Memahami atau mungkin terkendala dengan pemahaman menggunakan aplikasi berbasis Excel
    Kali ini #Mang_Rawi merelease Aplikasi yang cukup membantu.
    Aplikasi ini mentahnya diambil dari member di grup excel kami (EIUG), saya tambahkan sedikit modifikasi dan beberapa design agar memudahkan penggunanya. Saran saya, anda baca dulu petunjuknya di Tab ribbon "HELP".
    Doakan kami selalu sehat wal afiat dan selalu dalam lindungan Allah, sehingga kami bisa terus berkarya untuk membantu saudara sebangsa. Aamiin.
    Menu pada aplikasi ini terdiri dari Data Umum, Tabel Kegiatan Tugas Jabatan, Kuantitas dan Biaya Kegiatan, Formulir SKP (sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil), Penilaian Capaian Sasaran Kerja PNS, Penilaian Prestasi Kerja PNS (PPK) dan sudah dilengkapi menu Petunjuk Penggunaan (Help) serta Profil Pengarang (Contact Person). Password Login: Allah Password Sheet: annisa

      Download Aplikasi SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil) Versi 2017 Format Microsoft Excel

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Aplikasi SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil) Versi 2017 Format Microsoft Excel ini silahkan lihat file preview atau unduh pada link di bawah ini:




      Download File:
      Aplikasi SKP Versi 2017.xlsm

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Aplikasi SKP (Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil) Versi 2017 Format Microsoft Excel. Semoga bisa bermanfaat.

      PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS, TNI, POLRI dan Pensiun

      Berikut ini adalah arsip berkas PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Download file format PDF.

      PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS dan Pensiun
      PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS dan Pensiun

      Download berkas PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS dan Pensiun

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:
      PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Ketiga Belas untuk PNS, TNI, POLRI dan Pensiun.pdf

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file PMK Nomor 74/PMK.05/2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Semoga bisa bermanfaat.

      Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

      Berikut ini adalah berkas mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 yang diatur dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 menteri yaitu Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Download file format PDF.

      Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018
      Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

      Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

      Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018:

      Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

      Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1439 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

      Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat Juas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan Jain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/ karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

      Pelaksanaan Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.

      Pelaksanaan Cuti Bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

      Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2017.

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor 01/SKB/MENPAN-RB/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

      SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018



      Download File:
      SKB CUTI BERSAMA 2018.pdf

      Demikian yang bisa kami sampaikan informasi dan berkas mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.

      Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

      Berikut ini adalah berkas Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018. Download file format PDF. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

      Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018
      Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

      Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

      Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan):

      Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

      Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.

      Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.

      Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. 

      Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

      Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

      Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.

      Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

      Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

      Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
      1. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
      2. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
      3. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

      Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
      1. penetapan calon penerima NUPTK; dan
      2. penetapan penerima NUPTK.

      Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
      1. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id.
      2. belum memiliki NUPTK; dan
      3. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

      Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.

      Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

      Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut: 
      • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
      • ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
      • bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
      • bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
      • surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
      • telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

      PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
      1. kepala Satuan Pendidikan;
      2. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
      3. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.

      PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

      Mekanisme Penerbitan NUPTK
      1. Proses penetapan calon penerima NUPTK yaitu sebagai berikut: 1) Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik. 2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut: a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK; c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut: i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.

      Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. 

      2. Proses penetapan penerima NUPTK yaitu sebagai berikut: 1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. 2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK. 3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD- DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. 

      Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. 

      Mekanisme Penonaktifan NUPTK:

      1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. 

      2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.

      3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

      4) BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

      5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.

      Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. 

      Mekanisme Reaktivasi NUPTK sebagai berikut:

      1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.

      2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.

      3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

      4) BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

      5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan.

      Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dilakukan reaktivasi dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

        Download Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

        Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

        Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018



        Download File:

        PERATURAN SESJEN NUPTK - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) .pdf
        LAMPIRAN PERSESJEN NUPTK - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).pdf


        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Semoga bisa bermanfaat.

        Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017

        Berikut ini adalah berkas informasi Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017 dalam Panduan Aplikasi Verval GTK yang diterbitkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format PDF.

        Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017
        Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017

        Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017

        Berikut ini kutipan teks keterangan mengenai Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017 dari isi berkas Panduan Aplikasi Verval GTK:

        Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

        NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

        Berikut Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017 yang tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya
        1. Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
        2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid akan masuk ke dalam arsip referensi. Untuk data GTK yang belum memiliki NUPTK maka akan masuk kandidat penerima NUPTK, dan akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisis kebutuhan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka akan dilakukan validasi.
        3. Operator Sekolah memeriksa data GTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui aplikasi Verval GTK. Kemudian, Operator Sekolah memberitahukan kepada GTK untuk melengkapi dokumen Persyaratan Calon Penerima (penerbitan) NUPTK sesuai Surat Edaran Ditjen GTK nomor 14652/B.82/PR/2015, diantaranya: - KTP, - SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/CPNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus sampai dengan bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS yang mengajar di Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri), - Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4.
        4. Operator Sekolah men-scan dan meng-upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy atau legalisir) tersebut melalui aplikasi Verval GTK.
        5. Operator Dirjen GTK melakukan verval data calon penerima NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
        6. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK

          Download Panduan Aplikasi Verval GTK 2017

          Selengkapnya mengenai Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017 dalam Panduan Aplikasi Verval GTK 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

          Panduan Aplikasi Verval GTK 2017



          Download File:
          Panduan Aplikasi Verval GTK PDSPK 2017.pdf

          Sumber: Kemdikbud

          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2017 dalam Panduan Aplikasi Verval GTK 2017. Semoga bisa bermanfaat.

          PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2017

          Berikut ini adalah informasi dan berkas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Download file PDF.

          PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2017
          PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2017

          PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2017

          Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



          Download File:
          PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Juknis Pemberian THR PNS Tahun 2017.pdf

          Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share PMK Nomor 76/PMK.05/2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2017 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pejabat Negara. Semoga bisa bermanfaat.