Inilah Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H)
9.5.18
Inilah Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) - Postingan kali ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, baik guru, operator sekolah atau lainnya untuk digunakan sebagai referensi sesuai keperluan dalam kategori Download,Info Pendidikan,PNS,. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negari Sipil perlu diatur sebagai berikut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00;
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30.
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00 -15.30;
- Waktu Istirahat Pukul: 11.30 -12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00- 14.00;
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00 - 12.30.
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00- 14.30;
- Waktu Istirahat Pukul: 11.30 - 12.30.
3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32.50 jam per minggu.
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Download Surat Edaran MENPANRB Nomor 336 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 336 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'Inilah Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H)'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Inilah Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H)
Surat Edaran MENPANRB Tentang Penetapan Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H). Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 336 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H):Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan khususnya bagi ASN, TNI dan POLRI yang beragama Islam, maka jam kerja Pegawai Negari Sipil perlu diatur sebagai berikut:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00;
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30.
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00 -15.30;
- Waktu Istirahat Pukul: 11.30 -12.30.
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00- 14.00;
- Waktu Istirahat Pukul: 12.00 - 12.30.
b. Hari Jum'at Pukul: 08.00- 14.30;
- Waktu Istirahat Pukul: 11.30 - 12.30.
3. Jumlah jam kerja bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32.50 jam per minggu.
4. Ketentuan Pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi dan Pemerintah Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Download Surat Edaran MENPANRB Nomor 336 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Surat Edaran MENPANRB Nomor 336 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Surat Edaran MENPANRB Nomor 336 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H).pdfDemikian yang bisa kami sampaikan mengenai Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H). Semoga bisa bermanfaat.
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'Inilah Jam Kerja ASN PNS TNI POLRI Selama Bulan Ramadhan 2018 (1439 H)'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Baca: Cara Download File