× Note : Matikan adblock pada komputer/handphone Anda untuk mengakses link download.
Tampilkan postingan dengan label CPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CPNS. Tampilkan semua postingan

Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

Berikut ini adalah berkas Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018. Download file format PDF. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018
Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan):

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Penerbitan NUPTK adalah proses pemberian NUPTK kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.

Penonaktifan NUPTK adalah proses pemberhentian pemakaian NUPTK oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini.

Reaktivasi NUPTK adalah proses mengaktifkan atau menghidupkan kembali NUPTK yang sebelumnya sudah berstatus nonaktif oleh Pendidik dan Tenaga Kependidikan sesuai dengan peraturan ini. 

Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

Dinas Pendidikan adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah bidang pendidikan.

Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.

Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, yang selanjutnya disebut PDSPK adalah unsur pendukung tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dibidang data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.

Pengelolaan NUPTK bertujuan untuk:
  1. meningkatkan tata kelola data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
  2. memberikan identitas resmi kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
  3. memetakan kondisi riil data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan.

Penerbitan NUPTK dilakukan oleh PDSPK dengan tahapan:
  1. penetapan calon penerima NUPTK; dan
  2. penetapan penerima NUPTK.

Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan apabila Pendidik dan Tenaga Kependidikan:
  1. sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud- dikmas.kemdikbud.go.id.
  2. belum memiliki NUPTK; dan
  3. telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

Penetapan calon penerima NUPTK dilakukan dalam jaringan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id pada tingkat Satuan Pendidikan.

Penetapan penerima NUPTK dilakukan berdasarkan permohonan Penerbitan NUPTK dari Pendidik atau Tenaga Kependidikan yang sudah ditetapkan sebagai calon penerima NUPTK.

Permohonan Penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan syarat sebagai berikut: 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
  • bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
  • bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
  • surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
  • telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

PDSPK menerbitkan NUPTK setelah syarat permohonan Penerbitan NUPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diverifikasi dan divalidasi melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id oleh:
  1. kepala Satuan Pendidikan;
  2. kepala Dinas Pendidikan atau Atase Pendidikan dan Kebudayaan (Atdikbud) sesuai kewenangan; dan
  3. kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (BP-PAUD dan Dikmas), atau Biro Perencanaan dan Kerja Sama Luar Negeri (BPKLN) sesuai kewenangan.

PDSPK menetapkan penerima NUPTK dan menginformasikan melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

Mekanisme Penerbitan NUPTK
1. Proses penetapan calon penerima NUPTK yaitu sebagai berikut: 1) Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik. 2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut: a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK; c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut: i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; ii. jika data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.

Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. 

2. Proses penetapan penerima NUPTK yaitu sebagai berikut: 1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. 2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK. 3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD- DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. 

Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. 

Mekanisme Penonaktifan NUPTK:

1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK. 

2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.

3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

4) BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.

Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status. 

Mekanisme Reaktivasi NUPTK sebagai berikut:

1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK. Setiap dokumen (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.

2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.

3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

4) BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.

5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan.

Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dilakukan reaktivasi dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

    Download Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Pengelolaan NUPTK Tahun 2018



    Download File:

    PERATURAN SESJEN NUPTK - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) .pdf
    LAMPIRAN PERSESJEN NUPTK - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).pdf


    Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendibud) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Semoga bisa bermanfaat.

    Info Penting Mengenai Pendaftaran CPNS Tahun 2018

    INFO CPNS 2018
    Rekrutmen CPNS dari tahun ke tahun ramai oleh pendaftar yang bersiap menjadi abdi negara. Di tahun 2017 silam, pendaftaran CPNS sudah buka dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama oleh Kementrian Hukum dan HAM, dan gelombang kedua oleh beberapa Kementrian dan Lembaga.

    Nah, di tahun 2018 ini pemerintah kembali membuka rekrutmen CPNS untuk pemerintahan daerah.

    Kabar baiknya lagi, bagi pendaftar yg gagal di gelombang sebelumnya pada tahun lalu, masih bisa daftar kembali.

    Ada beberapa hal yang harus rekan-rekan pembaca Guru madrasah ketahui mengenai pendaftaran CPNS tahun 2018, antara lain:

    1. Akan Dibuka Sekitar Bulan Maret

    Kementrian PAN-RB, Asman Abnur mengatakan peneriamaan CPNS saat ini tengah memvalidasi data usulan formasi dari setiap instansi pemerintah.

    Pembukaan CPNS ini akan dilaksanakan pada bulan Maret 2018.
    Namun untuk pendaftarannya menurut rencana akan dibuka sejak bulan Februari 2018.

    2. Persyaratan Umum Pendaftar
    1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
    2. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
    3. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
    4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
    5. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
    3. Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

    Dokumen yang perlu dipersiapkan antara pendaftar SMA dengan pendaftar sarjana berbeda.

    Untuk tenaga profesional, persyaratannya meliputi:
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
    • Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
    • Pas foto terbaru ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.
    Untuk Anda yang lulusan D III dan SMA/sederajat, harus menyiapkan dokumen tambahan, antara lain:
    • Materai Rp 6.000
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi ijazah/STTB
    • Fotokopi ijazah SD
    • Fotokopi ijazah SLTP
    • Fotokopi ijazah SLTA.
    4. Tata Cara Pendaftaran
    • Pendaftar dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah.
    • Isi formulir dan jangan lupa ditandatangani
    • Anda akan mendapat nomor bukti registrasi
    • Unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.
    • Kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran, Daftar Riwayat Hidup, Satu lembar fotokopi ijazah berikut transkrip nilai yang sudah dilegalisir, Fotokopi Surat Keterangan Sehat, Surat pernyataan yang disyaratkan pada persyaratan umum dan menyetujui ketentuan dan syarat Seleksi CPNS 2018, ditandatangani di atas materai Rp.6000,-, pas foto terbaru ukuran 3�4 berwarna.
    5. Kuota Penerimaan

    Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementrian Pendayagunaan Apartaur Negara dan Reformasi Birokrasi Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kementrian PANRB sudah mengusulkan formasi jumlah CPNS 2018 ke Kementrian Keuangan.

    "Pada 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di pemerintah pusat dan sisanya daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk 2018," ujarnya.

    Pemerintah tetap melakukan seleksi CPNS 2018 dengan sistem zero growth, mengingat moratorium sampai belum dicabut oleh Menteri PANRB.

    Artinya, tambahan CPNS tidak akan melebihi jumlah PNS yang pensiun. (sumber : http://aceh.tribunnews.com)

    Pengumuman Hasil Akhir Kelulusan Seleksi CPNS Kementerian Agama 2017

    pengumuman seleksi cpns depag 2017
    Berikut ini kami sampaikan surat Kementerian Agama Republik Indonesia mengenai pengumuman dengan nomor : P-65883/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2017 tentang Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi CPNS Kementarian Agama Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017. Dianatara kutipan surat pengumuman tersebut adalah sebagai berikut :

    1. Sesuai dengan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/729/S.SM.01.00/2017 tanggal 8 Desember 2017 perihal penyampaian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang Pengadaan CPNS Tahun 2017, dengan ini diumumkan Daftar Nama Pelamar yang dinyatakan LULUS sebagai CPNS Kementerian Agama Republik Indonesia sebagaimana terlampir pada lampiran 1 pengumuman ini;
    2. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS);
    3. Para pelamar sebagaimana angka 1 diwajibkan melakukan daftar ulang dan Pemberkasan Usul Penetapan NIP ke Panitia Pengadaan CPNS masing-masing Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Membawa dokumen administrasi sebagaimana disyaratkan dalam Lampiran 2 (daftar Kelengkapan Syarat Administrasi untuk Pemberkasan Uusl Penetapan NIP)
      • Hadir secara langsung (tidak boleh diwakilkan) dan menyerahkan dokumen administrasi tersebut pada jadwal dan lokasi yang telah ditentukan sebagaimana terlampir pada lampiran 3.
      • Biaya transportasi dan akomodasi peserta selama mengikuti kegiatan Pemberkasan Usul Penetapan NIP menjadi tanggung jawab masing-masing peserta.
    Lebih jelasnya mengenai pengumuman ini, silakan bisa Anda unduh melalui tautan link berikut ini:
    Demikian semoga hal ini bermanfaat. [sumber : kemenag.go.id]

    Inilah Persyaratan Penerimaan CPNS Guru Tahun 2018

    syarat cpns 2018
    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) untuk mempermudah persyaratan perekrutan guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Di antaranya terkait syarat mengantongi sertifikat profesi guru. Kemendikbud berharap Kemen-PANRB menangguhkan sementara kewajiban tersebut.

    Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, jika persyaratan tersebut tetap dimasukkan, Indonesia akan kekurangan jumlah guru PNS. Pasalnya, tahun depan, sebanyak 51.458 guru PNS akan pensiun. Sementara itu, guru honorer yang memenuhi semua persyaratan untuk diangkat menjadi CPNS sebanyak 2.992 orang.

    Ia mengatakan, tiga syarat utama menjadi guru CPNS yakni berusia maksimal 33 tahun, mengantongi ijazah sarjana, dan lulus sertifikasi profesi guru. �Jumlah guru honorer ada tak kurang dari 750.000 orang, tapi sebagian besar dari mereka belum lulus sertifikasi. Jika syarat sertifikasi guru bisa ditangguhkan, ada sekitar 350.000 guru honorer yang siap diangkat jadi CPNS. Sehingga pada saat berusia 35 tahun, jika lulus sertifikasi bisa diangkat jadi PNS,� kata Hamid di Kantor Kemendikbud Senayan, Jakarta, Sabtu, 25 November 2017.

    Ia menuturkan, perekrutan guru CPNS akan direalisasikan tahun depan. Menurut dia, penangguhan syarat lulus sertifikasi guru masih dibahas intensif bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. �Jadi belum final karena dalam perekrutan guru CPNS, pemerintah juga harus mengacu pada UU Guru dan Dosen. Penangguhan itu sifatnya usulan dari kami,� ujarnya.

    Kemendikbud mencatat, total guru honorer yang ada saat ini mencapai 732.833 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 383.609 guru mengantongi ijazah sarjana tapi belum lulus sertifikasi profesi guru. Sedangkan sebanyak 349.224 guru honorer belum pantas untuk diangkat menjadi CPNS.
    Perlu duduk bersama

    Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, sistem otonomi daerah membuat pemerintah pusat memiliki keterbatasan terkait pengambilan kebijakan. Menurut dia, kepastian perekrutan CPNS juga harus disepakati dengan pemerintah provinsi, kota dan kabupaten. Pasalnya, untuk guru jenjang SMA sederajat, berada di bawah binaan pemerintah provinsi. Untuk SD dan SMP sederajat, menjadi tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten.

    �Jadi kaitan soal status guru itu tidak mutlak hanya di Kemendikbud. Karena itu, untuk memecahkan masalah guru ini perlu duduk bersama dengan kementerian terkait. Kemen-PANRB soal berapa jumlah yang bisa direkrut, Kemenkeu terkait masalah anggarannya. Tidak kalah penting juga dengan Kemendagri karena dengan adanya otonomi daerah,� katanya.

    Ia mengatakan, pemerintah terus mengevaluasi semua kebijakan terkait upaya mewujudkan pendidikan nasional yang merata dan berkualitas, termasuk upaya untuk mensejahterakan guru. Menurut dia, harus terus meningkatkan kompetensi dan menjadi teladan bagi siswa dalam mengimplementasikan penguatan pendidikan karakter.

    �Momentum HGN ini hendaknya kita jadikan sebagai refleksi apakah guru-guru kita sudah menjadi teladan bagi peserta didiknya, dan apakah kita juga sudah cukup memuliakan guru-guru kita yang telah berjuang untuk mendidik dan membentuk karakter kita sehingga menjadi pribadi tangguh dan berhasil. Peringatan HGN juga menjadi titik evaluasi yang strategis bagi pengambilan kebijakan pemerintah,� katanya. [Sumber : pikiran-rakyat.com]

    Permenpan RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017

    Berikut ini adalah berkas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017. Download file PDF.

    Permenpan RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017
    Permenpan RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017

    Permenpan RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017

    Berikut ini kutipan teks dari isi Permenpan RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017:

    PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 22 TAHUN 2017
    TENTANG
    NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2017

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,


    Menimbang: 
    a. bahwa untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bersih, kompeten dan melayani, setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesuai dengan tuntutan jabatan dan peranannya sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayan kepada masyarakat;

    b. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap Calon Pegawai Negeri Sipil diperlukan alat ukur berupa nilai ambang batas tertentu dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil;

    c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017; 

    Mengingat:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6037);
    4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2017 (Berita Negara Tahun 2017 Nomor 905);

    MEMUTUSKAN:
    Menetapkan: PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2017.

    Pasal 1
    Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

    Pasal 2
    Seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2017 meliputi:
    a. tes karateristik pribadi;
    b. tes intelegensia umum; dan 
    c. tes wawasan kebangsaan. 

    Pasal 3
    Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu:
    a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
    b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; dan 
    c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.

    Pasal 4
    (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi: 
    a. cumlaude/dengan pujian;
    b. penyandang disabilitas;
    c. putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim;

    (2) Hasil seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pemeringkatan/rangking.

    Pasal 5
    Untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking.

    Pasal 6
    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 7 September 2017

    MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
    ttd
    ASMAN ABNUR

      Download Permenpan RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017

      Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permenpan RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



      Download File:
      PERMEN KEMENPANRB Nomor 22 Tahun 2017 (KEMENPANRB Nomor 22 Tahun 2017).pdf

      Sumber: http://peraturan.go.id

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Permenpan RB No 22 Tahun 2017 Tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

      Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017

      Berikut ini adalah informasi dan berkas Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017. Download file format PDF.

      Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2017
      Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbud Tahun 2017

      Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017

      Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2017 Tanggal 31 Agustus 2017 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2017, maka Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud.

      Selanjutnya mengenai pengumuman selengkapnya yaitu Pengumuman Seleksi CPNS Kemendikbud 2017 dan Rincian Formasi Seleksi CPNS Kemendikbud 2017 ini, silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:





      Download File:

      Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Kemendikbud 2017.pdf
      Rincian Formasi Kemendikbud Tahun 2017.pdf


      Sumber: https://www.kemdikbud.go.id

      Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai informasi Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

      Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2017

      Berikut ini adalah informasi dan berkas Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) Tahun 2017, diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara. Download file PDF.

      Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2017
      Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2017

      Buku Petunjuk Pendaftar  Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2017

      Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2017 ini berisi gambaran atau keterangan lengkap mengenai:

      Alur Pendaftaran CPNS 2017:
      • Mekanisme Pendaftaran SSCN 2017
      Mekanisme Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) Tahun 2017
      Mekanisme Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) Tahun 2017


      Hal-hal yang Harus Dipersiapkan:
      Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen tersebut terdiri dari :
      1. Kartu Keluarga
      2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
      3. Ijazah
      4. Transkrip Nilai
      5. Pas foto
      6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

      Langkah-langkah atau Tata Cara Pendaftaran CPNS 2017 secara online melalui https://sscn.bkn.go.id atau https://sscnakun.bkn.go.id/registrasi.html: 
      • Tampilan Halaman Utama
      • Daftar ke Portal SSCN
      • Tampilan Cek NIK dan Nomor Kartu Keluarga
      • Notifikasi Tidak Berhasil Daftar
      • Halaman Daftar
      • Notifikasi Submit Pendaftaran
      • Halaman Berhasil Daftar di Portal SSCN 2017
      • Kartu Informasi Akun SSCN 2017
      • Login ke Portal SSCN dan Isi Biodata
      • Form Biodata Peserta
      • Daftar Instansi
      • Form Pendaftaran SSCN Memilih Instansi dan Jenis Formasi
      • Notifikasi Setelah Menekan Tombol Cek
      • Form Pendaftaran SSCN Melengkapi Isian
      • Halaman Cetak Pendaftaran
      • Tampilan Kartu Pendaftaran SSCN 2017
      • Riwayat Pelamaran SSCN
      • Riwayat Pelamar SSCN
      • Form Upload Dokumen
      • Kartu Ujian

        Download Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2017

        Selengkapnya mengenai keterangan atau isi berkas Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



        Download File:
        Buku Petunjuk Pendaftaran SSCN Versi 01.pdf

        Sumber: https://sscn.bkn.go.id

        Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Buku Petunjuk Pendaftar Sistem Seleksi CPNS Nasional Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.