Revisi Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018
16.4.18
Revisi Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 - Postingan kali ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, baik guru, operator sekolah atau lainnya untuk digunakan sebagai referensi sesuai keperluan dalam kategori Download,Juknis,TPG,. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
1. Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
2. Ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
a. Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
a, Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
5) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
6) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
7) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
8) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
3.Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah yang tertulis pada halaman 16 poin 269 yang awalnya tertulis:
a. Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai lVakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Kptua program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
b. Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk ]memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya.
4. Pada halaman 10 poin 4c yang awalnya tertulis:
"Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui adalah yang memiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Renoana Kegiatan Sekolah/Madrasah",
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui adalah yang merhiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'Revisi Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Revisi Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan lslam Nomor 7214 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi bagi Guru Madrasa Tahun 2018, bersama ini kami sampaikan beberapa perubahan dimaksud sebagai berikut:1. Ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang dipedomani sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 10. Adapun ketentuan beban kerja bagi Kepala Madrasah yang tertulis pada halaman 15 poin 26f sepenuhnya dihapus atau dinyatakan tidak berlaku.
2. Ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina pramuka sebagaimana tertulis pada halaman 9 poin 11e. Adapun ketentuan beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Pembina Pramuka yang tertulis pada halaman 14 poin 26a yang awalnya tertulis:
a. Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 2 (dua) jam pelajaran per minggu, Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
1) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
2) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
3) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
4) Jumlah rombel >18 sebanyak 4 pembina pramuka.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
a, Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan sebagai Pembina pramuka (minimal telah bersertifikat khusus mahir dasar) dihitung sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja guru paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Pembina pramuka di kegiatan ekstra kurikuler wajib di satu madrasah yang merupakan satminkalnya adalah sebagai berikut:
5) Jumlah rombel 1 - 6 sebanyak 1 pembina pramuka;
6) Jumlah rombel 7 - 12 sebanyak 2 pembina pramuka;
7) Jumlah rombel 13 - 18 sebanyak 3 pembina pramuka;
8) Jumlah rombel >18 sebanyak4 pembina pramuka.
3.Ketentuan beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah sebagaimana tertulis pada halaman 7 poin 11a. Adapun ketentuarf beban kerja bagi guru TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala madrasah yang tertulis pada halaman 16 poin 269 yang awalnya tertulis:
a. Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai lVakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Kptua program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 80 (delapan puluh) peserta didik di satminkalnya.
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
b. Bagi guru pembimbing TIK yang mendapat tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Madrasah/Kepala Laboratorium Kepala Perpustakaan, Kepala Bengkel/Ketua Program Keahlian/Kepala Unit Produksi yang melaksanakan Kurikulum 2013 untuk ]memenuhi 24 jam tatap muka per minggu harus membimbing paling sedikit 40 (empat puluh) peserta didik di satminkalnya.
4. Pada halaman 10 poin 4c yang awalnya tertulis:
"Kegiatan ekstrakurikuler yangidiakui adalah yang memiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Renoana Kegiatan Sekolah/Madrasah",
Direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Kegiatan ekstrakurikuler dan/atau kokurikuler yang diakui adalah yang merhiliki susunan program kegiatan yang merupakan bagian dari Rencana Kegiatan Sekolah/Madrasah
Untuk lebih jelasnya mengenai Revisi Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini bisa anda unduh melalui tautan link yang kami sediakan berikut ini.
Unduh File :
Demikian informasi megenai Revisi Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat....
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'Revisi Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Baca: Cara Download File