Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018
5.4.18
Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 - Postingan kali ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, baik guru, operator sekolah atau lainnya untuk digunakan sebagai referensi sesuai keperluan dalam kategori Download,Guru,Juknis,Kemenag,PDF,. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018
Berikut ini adalah berkas Juknis Penyaluran TPG (Tunjangan Profesi Bagi Guru) Madrasah Tahun 2018. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. Download file PDF.
Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018
Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi berkas Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018:
Besaran Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
Besaran Tunjangan Profesi Guru berdasarkan Petunjuk Teknis atau Juknis Tunjangan Profesi Guru (TPG) Guru Madrasah (Kemenag) Tahun 2018 adalah sebagai berikut:
- Guru PNS diberikan tunjangan sebesar gaji pokok per bulan.
- Guru Bukan PNS yang sudah disetarakan (inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan disesuaikan dengan memperhatikan Pangkat, Goongan, Jabatan dan Kualifikasi Akademik yang bedaku bagi guru PNS sebagaimana tercantum dalam SK Inpassing, tidak memperhitungkan ketentuan masa kerja sesual dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Guru Bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta ima ratus ribu rupiah) per buan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Download Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018
Download File:
Juknis dan SK Dirjen TPG 2018.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7214 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'Juknis Penyaluran TPG Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2018'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Baca: Cara Download File