Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017
15.5.17
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 - Postingan kali ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, baik guru, operator sekolah atau lainnya untuk digunakan sebagai referensi sesuai keperluan dalam kategori . Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
Selamat datang di blog pendidikan Tahun Ajar
Berikut ini kami bagikan informasi mengenai Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat. Penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2017/2018 harus berdasarkan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabelitas.
Sesuai dengan Pasal 5 Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang telah berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik. Ditegaskan pula bahwa dalam seleksi calon peserta didik baru SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
Calon Peserta didik berusia minimal 6 tahun. Calon peserta didik tidak dipersyaratkan telah mengikuti Taman Kanak-kanak (TK) Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka diadakan perangkingan berdasarkan usia calon peserta didik dibuktikan dengan surta kenal lahir atau akta kelahiran.
Untuk lebih jelasnya mengenai Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 silahkan dapat langsung diunduh secara gratis pada link di bawah ini.
PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PPDB
Sumber : sekolahdasar.net
Baca juga : Juknis PPDB Terbaru Tahun Pelajaran 2017/2018 Semua Jenjang SD,SMP dan SMA
Terimakasih telah berkunjung, semoga bermanfaat dan Salam Pedidikan
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017
Selamat datang di blog pendidikan Tahun Ajar
Berikut ini kami bagikan informasi mengenai Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat. Penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2017/2018 harus berdasarkan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabelitas.
Sesuai dengan Pasal 5 Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang telah berusia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik. Ditegaskan pula bahwa dalam seleksi calon peserta didik baru SD tidak dilakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung).
Calon Peserta didik berusia minimal 6 tahun. Calon peserta didik tidak dipersyaratkan telah mengikuti Taman Kanak-kanak (TK) Apabila jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka diadakan perangkingan berdasarkan usia calon peserta didik dibuktikan dengan surta kenal lahir atau akta kelahiran.
Untuk lebih jelasnya mengenai Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 silahkan dapat langsung diunduh secara gratis pada link di bawah ini.
PERMENDIKBUD NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PPDB
Sumber : sekolahdasar.net
Baca juga : Juknis PPDB Terbaru Tahun Pelajaran 2017/2018 Semua Jenjang SD,SMP dan SMA
Terimakasih telah berkunjung, semoga bermanfaat dan Salam Pedidikan
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Baca: Cara Download File