Resmi Perpres Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Terbit, Berikut Penjelasannya
11.9.17
Resmi Perpres Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Terbit, Berikut Penjelasannya - Postingan kali ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, baik guru, operator sekolah atau lainnya untuk digunakan sebagai referensi sesuai keperluan dalam kategori . Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang isinya bahwa sekolah lima hari hanya bersifat opsi.
Ini disampaikan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai mendampingi Presiden Joko Widodo mengumumkan penerbitan Perpres PPK di Istana Merdeka Jakarta (6/9).
Dalam perpres ini, tiap sekolah dipersilakan menentukan apakah sekolah dilakukan selama lima hari atau enam hari dalam sepekan. Jika menetapkan sekolah 5 hari, ada kriteria harus mempertimbangkan beberapa aspek.
Diantara yang menjadi pertimbangan yaitu kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, dan pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.
BACA SELENGKAPNYA...
sumber : sekolahdasar.net
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'Resmi Perpres Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Terbit, Berikut Penjelasannya'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Resmi Perpres Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Terbit, Berikut Penjelasannya
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), yang isinya bahwa sekolah lima hari hanya bersifat opsi.
Ini disampaikan Menteri Pedidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy usai mendampingi Presiden Joko Widodo mengumumkan penerbitan Perpres PPK di Istana Merdeka Jakarta (6/9).
Dalam perpres ini, tiap sekolah dipersilakan menentukan apakah sekolah dilakukan selama lima hari atau enam hari dalam sepekan. Jika menetapkan sekolah 5 hari, ada kriteria harus mempertimbangkan beberapa aspek.
Diantara yang menjadi pertimbangan yaitu kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, ketersediaan sarana dan prasarana, kearifan lokal, dan pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah.
BACA SELENGKAPNYA...
sumber : sekolahdasar.net
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'Resmi Perpres Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Terbit, Berikut Penjelasannya'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Baca: Cara Download File