Penetapan Jam Kerja ASN,TNI,POLRI Pada Bulan Ramadhan Sesuai MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017
18.5.17
Penetapan Jam Kerja ASN,TNI,POLRI Pada Bulan Ramadhan Sesuai MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 - Postingan kali ini ditujukan bagi siapa saja yang membutuhkan, baik guru, operator sekolah atau lainnya untuk digunakan sebagai referensi sesuai keperluan dalam kategori . Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
Selamat datang di blog pendidikan Tahun Ajar.
Berikut ini kami bagikan informasi mengenai Penetapan Jam Kerja ASN,TNI,POLRI Pada Bulan Ramadhan 2017 yang mudah mudahan dapat berguna dan bermanfaat bagi bapak/ibu semua.
Untuk lebih lengkapnya silahkan disimak di bawah ini
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'Penetapan Jam Kerja ASN,TNI,POLRI Pada Bulan Ramadhan Sesuai MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Penetapan Jam Kerja ASN,TNI,POLRI Pada Bulan Ramadhan Sesuai MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017
Selamat datang di blog pendidikan Tahun Ajar.
Berikut ini kami bagikan informasi mengenai Penetapan Jam Kerja ASN,TNI,POLRI Pada Bulan Ramadhan 2017 yang mudah mudahan dapat berguna dan bermanfaat bagi bapak/ibu semua.
Untuk lebih lengkapnya silahkan disimak di bawah ini
Penetapan Jam Kerja ASN,TNI,POLRI Pada Bulan Ramadhan 2017 didasarkan terhadap Surat Edaran MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Pada Bulan Ramadhan.
Adapun beberapa point penting yang berkaitan dengan Jam Kerja ASN,TNI,POLRI Pada Bulan Ramadhan 2017 adalah sebagai berikut :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00� 15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00� 12.30
Waktu Hari Jum�at Pukul: 08.00�15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30�12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
a. Hari Senin sampat dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00�14.00
Waktu istn�ahat Pukul: 12.00�12.30
b. Hari Jum�at Pukul 08.00�14.30
Waktu istirahat Pukul: 11-30�12.30
3. Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerlntah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00� 15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00� 12.30
Waktu Hari Jum�at Pukul: 08.00�15.30
Waktu istirahat Pukul: 11.30�12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
a. Hari Senin sampat dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00�14.00
Waktu istn�ahat Pukul: 12.00�12.30
b. Hari Jum�at Pukul 08.00�14.30
Waktu istirahat Pukul: 11-30�12.30
3. Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerlntah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Lampiran lengkap :
Sumber : gurugaleri.com
Baca juga : Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS dan THR 2017
Terima kasih atas minat Anda untuk membaca postingan 'Penetapan Jam Kerja ASN,TNI,POLRI Pada Bulan Ramadhan Sesuai MENPANRB Nomor 20 Tahun 2017'. Akhirnya, kami berharap semoga info ini bermanfaat
Baca: Cara Download File